Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) menduduki peringkat ke-7 di Lampung dalam Program Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Terintegrasi tahun 2020.
Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Tahun 2021 yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui video conference bersama dengan kepala daerah se-Lampung, di Tubaba dilaksanakan di Berugo Cottage, Komplek Islamic Centre Tubaba, Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah.
Namun, dalam perolehan peringkat tersebut, Pemkab Tubaba juga harus tetap berbenah dengan melakukan beberapa hal menjadi catatan penting untuk dievaluasi dan diperbaiki.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Tubaba, Perana Putera, SH.MH, usai mengikuti Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Tahun 2021 yang digelar oleh KPK yang juga dihadiri Sekda Tubaba, Novriwan Jaya, SP di Berugo Cottage.
“Dari perolehan peringkat ke-7, ada yang harus diperbaiki sehingga Tubaba ke depan bisa mendapat peringkat yang lebih baik,\” ungkapnya kepada wartawan, Jumat (29/2).
Catatan yang harus dilakukan ke depan yakni terkait manajemen aset, di mana telah kita targetkan 131 sertifikat, tapi BPN baru bisa 72 yang disertifikatkan di tahun 2020. Kemudian, menyangkut masalah pengadaan barang dan jasa, menurutnya terkendala masih kurangnya SDM (personel), sebab di Tubaba baru ada 4 orang yang mempunyai jabatan fungsional.
”Ini akan kita usahakan melalui LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) untuk penambahan,” terangnya.
Lalu menyangkut tata kelola Dana Desa (DD) yang harus diperbaiki, terutama mengenai laporan pengelolaan dana desa yang terlambat.
”Tahun-tahun sebelumnya baik, tapi mungkin karena tahun kemarin pandemi Covid-19 sehingga pelaporan-pelaporan yang disampaikan oleh tiyuh ke Dinas PMT terlambat, jadi pada saat kita input ke KPK tidak masuk lagi. Ini akan kita perbaiki, dan Insya Allah tahun depan akan lebih baik,” ujarnya
Perana menambahan, ada 8 fokus area laporan yang dinilai meliputi, perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola dana desa.
“Dari 8 area tersebut, 3 area harus kita evaluasi. Nah, kita masih menunggu di tahun 2021 ini. Kalau areanya tetap 8, indikator dan subindikator itu yang masih kita tunggu dan ini akan segera dirapatkan dengan OPD terkait,” kata dia. (Arie/len)