Tilang Elektronik ETLE di Pringsewu Terkendala Perangkat Sistem

Redaksi

Jumat, 9 April 2021 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pringsewu, Iptu Bima Alief Caesar Gumilang. Foto: Netizenku.com

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pringsewu, Iptu Bima Alief Caesar Gumilang. Foto: Netizenku.com

Pringsewu (Netizenku.com): Sejumlah daerah belum bisa menerapkan penegakan hukum lalu lintas secara elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Salah satu daerah yang belum dapat melaksanakan penindakkan hukum lalu lintas secara ETLE adalah Kabupaten Pringsewu.

Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pringsewu, Iptu Bima Alief Caesar Gumilang STk SIK saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (9/4/21) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iptu Bima mengungkapkan ETLE di Pringsewu terkendala hardware dan software.

\”Perangkat tersebut belum ada, karena program ETLE tidak hanya sekedar dengan CCTV (Closed Circuit Television) yang terpasang saja,\” ucap dia.

Sejumlah titik di wilayah ibu kota Kabupaten Pringsewu terdapat CCTV yang sudah terpasang dari program pemerintah kabupaten, namun menurut Iptu Bima, CCTV tersebut tidak dapat digunakan untuk mendukung Program ETLE.

“CCTV yang sudah terpasang hanya bisa untuk melakukan pemantauan namun belum memenuhi standar untuk mendukung Program ETLE,” terangnya.

Kasat Lantas mengatakan CCTV untuk Program ETLE mempunyai kemampuan khusus. Bisa otomatis memotret kendaraan yang melakukan pelanggaran. Selain itu kualitas foto yang dihasilkan tidak buram.

Data kendaraan yang melakukan pelanggaran dapat diketahui berikut data pemiliknya. kemudian, petugas mengirimkan surat bukti pelanggaran ke pemilik kendaraan sesuai alamat yang terdata.

“Bila kendaraan itu sudah pindah tangan, pemilik yang tertera dalam data kendaraan tersebut bisa langsung konfirmasi ke Kantor Sat Lantas atau pun melalui website,” kata dia.

Meskipun penindakan secara ETLE belum bisa diterapkan, pihaknya akan tetap melakukan penindakan terhadap pelanggar aturan lalu lintas khususnya yang kasat mata dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas fatal.

Seperti tidak menggunakan helm, melawan arah, ugal-ugalan di jalan raya dan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL).

Dan berkaitan ETLE ini, lanjut Iptu Bima Alief, dirinya mengaku telah berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Pringsewu.

Dia berharap Pemkab mendukung dengan anggaran supaya program ETLE bisa terealisasi di Pringsewu. (Reza)

Berita Terkait

Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron
Dua Tokoh Lampung Berbeda Pendapat Soal Ukur Ulang HGU SGC: Investasi dan Kepentingan Masyarakat Dipertaruhkan
Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 17:39 WIB

Gubernur Lampung Hadiri Pelantikan BEM Unila, Tekankan Peran Mahasiswa

Jumat, 3 April 2026 - 20:56 WIB

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Kamis, 2 April 2026 - 19:10 WIB

IJP Lampung Jajaki Kolaborasi Promosi Wisata dengan Dinas Pariwisata

Kamis, 2 April 2026 - 19:04 WIB

Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Hadiri Entry Meeting BPK, Tegaskan Komitmen Akuntabilitas

Kamis, 2 April 2026 - 12:24 WIB

BPBD Lampung Siapkan Sistem Peringatan Dini Banjir di Bandarlampung

Rabu, 1 April 2026 - 21:22 WIB

BMBK Lampung Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus LHP BPK

Rabu, 1 April 2026 - 12:50 WIB

Sekdaprov Lampung Paparkan Strategi Tekan Pengangguran

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:03 WIB

Disnakeswan Lampung Raih Peringkat 2 Kematangan Perangkat Daerah

Berita Terbaru

Pringsewu

Kejari Pringsewu Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Rp1,8 Miliar

Senin, 6 Apr 2026 - 19:03 WIB