Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) berupa CT-Scan di RSUD Bathin Mangunang (RSUDBM) tahun anggaran 2023.
Tanggamus (Netizenku.com): Keduanya yakni mantan Direktur RSUDBM, Meri Yosefa, dan penyedia barang, Muhamad Taupik. Penetapan tersangka diumumkan Kamis (24/4/2025), menyusul tersangka sebelumnya, Marijan, yang menjabat sebagai Kabid Perencanaan RSUDBM.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Adi Fakhruddin menjelaskan kedua tersangka memiliki peran penting dalam praktik korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,1 miliar.
“MY ini merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan CT-Scan. Sementara MTp bertindak sebagai rekanan penyedia barang. Modus operandinya, mereka mengakali proses pengadaan dengan membeli alat tanpa melalui e-katalog, tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Kajari.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan pada Jumat (25/4/2025) untuk 20 hari ke depan, sesuai dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.
Kajari menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Kami serius memberantas korupsi di wilayah Tanggamus ini. Mohon doanya,” ujarnya.
Sebagai informasi, setelah tidak lagi menjabat sebagai Direktur RSUDBM, Meri kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Tanggamus. (Arj)