Tersangka Baru Kasus Alkes RSUDBM Terungkap

Suryani

Jumat, 25 April 2025 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penahanan Meri Yosefa, tersangka baru kasus korupsi alkes RSUDBM, Kamis (24/4/2025), Foto: Arj/NK.

Penahanan Meri Yosefa, tersangka baru kasus korupsi alkes RSUDBM, Kamis (24/4/2025), Foto: Arj/NK.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) berupa CT-Scan di RSUD Bathin Mangunang (RSUDBM) tahun anggaran 2023.

Tanggamus (Netizenku.com): Keduanya yakni mantan Direktur RSUDBM, Meri Yosefa, dan penyedia barang, Muhamad Taupik. Penetapan tersangka diumumkan Kamis (24/4/2025), menyusul tersangka sebelumnya, Marijan, yang menjabat sebagai Kabid Perencanaan RSUDBM.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Adi Fakhruddin menjelaskan kedua tersangka memiliki peran penting dalam praktik korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,1 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“MY ini merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan CT-Scan. Sementara MTp bertindak sebagai rekanan penyedia barang. Modus operandinya, mereka mengakali proses pengadaan dengan membeli alat tanpa melalui e-katalog, tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Kajari.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan pada Jumat (25/4/2025) untuk 20 hari ke depan, sesuai dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.

Kajari menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Kami serius memberantas korupsi di wilayah Tanggamus ini. Mohon doanya,” ujarnya.

Sebagai informasi, setelah tidak lagi menjabat sebagai Direktur RSUDBM, Meri kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Tanggamus. (Arj)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan
Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium
Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki
RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan
DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer
PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:46 WIB

Gubernur Lampung Instruksikan RSUDAM Berbenah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:21 WIB

Marindo Lantik Gadriyanto Abung sebagai Kasatpol PP dan Lukman Pura Direktur RSUDAM

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Pemprov Lampung Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan melalui Kaderisasi Bandarlampung —

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:14 WIB

Lampung Raih Penghargaan BSSN, 100 Persen Kabupaten/Kota Miliki TTIS Teregistrasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Pemprov Lampung Dorong ITERA Jadi Pusat Inovasi dan Hilirisasi Komoditas Unggulan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:29 WIB

Limbah PT Indo Thai Coco Diduga Cemari Sumur Warga, DPRD Lampung Desak DLH Bertindak

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:28 WIB

Nobar Final FIFA ASEAN Cup 2026, Pemprov Lampung Rayakan Kemenangan Timnas Indonesia

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Manajer Minisocer PWI Lampung Dorong Tim Perkuat Fisik dan Mental Jelang Porwanas

Berita Terbaru

Lampung

Gubernur Lampung Instruksikan RSUDAM Berbenah

Selasa, 6 Okt 2026 - 22:46 WIB