Tersangka Baru Kasus Alkes RSUDBM Terungkap

Suryani

Jumat, 25 April 2025 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penahanan Meri Yosefa, tersangka baru kasus korupsi alkes RSUDBM, Kamis (24/4/2025), Foto: Arj/NK.

Penahanan Meri Yosefa, tersangka baru kasus korupsi alkes RSUDBM, Kamis (24/4/2025), Foto: Arj/NK.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) berupa CT-Scan di RSUD Bathin Mangunang (RSUDBM) tahun anggaran 2023.

Tanggamus (Netizenku.com): Keduanya yakni mantan Direktur RSUDBM, Meri Yosefa, dan penyedia barang, Muhamad Taupik. Penetapan tersangka diumumkan Kamis (24/4/2025), menyusul tersangka sebelumnya, Marijan, yang menjabat sebagai Kabid Perencanaan RSUDBM.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Adi Fakhruddin menjelaskan kedua tersangka memiliki peran penting dalam praktik korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,1 miliar.

Baca Juga  DPRD Tanggamus Setujui LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“MY ini merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan CT-Scan. Sementara MTp bertindak sebagai rekanan penyedia barang. Modus operandinya, mereka mengakali proses pengadaan dengan membeli alat tanpa melalui e-katalog, tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Kajari.

Baca Juga  Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan pada Jumat (25/4/2025) untuk 20 hari ke depan, sesuai dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.

Baca Juga  Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran

Kajari menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Kami serius memberantas korupsi di wilayah Tanggamus ini. Mohon doanya,” ujarnya.

Sebagai informasi, setelah tidak lagi menjabat sebagai Direktur RSUDBM, Meri kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Tanggamus. (Arj)

Berita Terkait

Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD
Baru 15 Dapur MBG di Tanggamus Kantongi PBG
PAN Tanggamus Konsolidasi Dini Hadapi Pemilu 2029
DPRD Tanggamus Setujui LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025
Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka
Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran
136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat
Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:20 WIB

Edy Irawan Arief Pimpin Demokrat Lampung 2026–2031, Targetkan Kejayaan di Pemilu 2029

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:35 WIB

DPRD Lampung Desak Pertamina Benahi Distribusi Solar

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:37 WIB

Pangdam XXI/RI Tekankan Sinergi Sukseskan KDKMP

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:06 WIB

RSUD Abdul Moeloek dan KAI Perluas Layanan Kesehatan Lewat Rail Clinic

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:59 WIB

Jihan Pimpin Rakor Percepatan Eliminasi TBC di Lampung Selatan

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:18 WIB

Genjot Roda Ekonomi, DPRD Lampung Desak OPD Percepat Serapan Anggaran 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:43 WIB

Setahun Kepengurusan IJP Lampung, Dari Solidaritas Menuju Kontribusi

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:27 WIB

Mardiana Tuding Dewan Pendidikan Lampung Mirip LSM

Berita Terbaru

Lampung

DPRD Lampung Desak Pertamina Benahi Distribusi Solar

Sabtu, 27 Jun 2026 - 16:35 WIB

Pringsewu

Polres Pringsewu Siagakan 285 Personel Amankan Kunjungan Jokowi

Jumat, 26 Jun 2026 - 10:45 WIB