Lampung Selatan (Netizenku.com): Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Sahlan Syukur, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung.
Kepala Desa Sukadamai, Eko Setia Budi, mengucapkan terimakasih atas sosialisasi yang digelar di desanya. Menurut dia, Sahlan merupakan perwakilan rakyat yang rajin turun, terbukti dengan antusiasme warga yang hadir pada kegiatan.
“Pak Sahlan ini banyak bawa program ke desa kita, jadi wajar kalau warga pada antusias. Ini mungkin hampir seratus yang hadir,” kata Eko di Balai Desa Sukadamai, Sabtu (12/3).
Dalam sambutannya, Sahlan mengatakan bahwa perda yang disampaikan bukanlah hal baru. Namun, lanjut dia, masyarakat harus paham atas peraturan tersebut.
Ia juga menjelaskan, peraturan ini penting untuk menangani persoalan desa yang ada di Lampung.
“Kalau ada masalah desa, masyarakat jangan bingung, kita punya aturan dan masalah-masalah itu bisa diselesaikan dengan rembug desa. Masyarakat kita harus dicerdaskan, dengan paham aturan, masalah juga mudah ditangani,” jelas Sahlan.
Sementara itu, narasumber dalam kegiatan, Nur Prima Qurbani, menjelaskan bahwa rembug desa idealnya dilakukan 1 bulan sekali. Menurut dia, hal itu merupakan cara untuk mencegah konflik horizontal desa.
“Perda ini bukan sekadar untuk mengatasi masalah yang sudah terjadi. Jadi rembug desa bulanan itu untuk mencegah masalah yang belum terjadi. Misal, ada masalah kecil, itu kalau dibiarkan bisa menjadi besar dan berkepanjangan. Dan hal itu tak baik untuk kerukunan warga. Maka dari itu, hal ini penting dan wajib,” pungkasnya.(Agis)