Sengketa Lahan PT KAI, Komisi II DPR RI Terima Aduan Warga Pasir Gintung

Redaksi

Rabu, 22 September 2021 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang (tengah) menerima pengaduan masyarakat Pasir Gintung terkait sengketa lahan PT KAI di Gedung DPR/MPR RI, Selasa (21/9). Foto: Dokumentasi

Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang (tengah) menerima pengaduan masyarakat Pasir Gintung terkait sengketa lahan PT KAI di Gedung DPR/MPR RI, Selasa (21/9). Foto: Dokumentasi

Bandarlampung (Netizenku.com): LBH Bandarlampung mendampingi masyarakat Pasir Gintung dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II DPR RI komplek perkantoran DPR/MPR Senayan, Selasa, 21 September 2021.

Pernyataan tertulis LBH Bandarlampung yang diterima Netizenku pada Rabu (22/9), menyebutkan dalam RDP tersebut masyarakat Pasir Gintung bertemu dengan Ketua Komisi II, Junimart Girsang, serta Satgas Pemberantasan Mafia Tanah.

“Masyarakat Pasir Gintung yang selama ini berkonflik dengan PT KAI Divre IV Tanjung Karang membawa permasalahannya pada RDP dengan Komisi II dengan maksud untuk meminta agar permasalahan tanah yang selama ini menjadi polemik dan meresahkan masyarakat untuk dapat segera dituntaskan,” kata Anugrah Prima Utama, S.H. selaku Staff Advokasi LBH Bandarlampung dalam rilisnya.

Dalam RDP itu, setidaknya masyarakat Pasir Gintung membawa tiga tuntutan yaitu:

1. Hentikan upaya penarikan sewa-menyewa yang dilakukan oleh PT KAI Divre IV Tanjungkarang terhadap masyarakat yang sudah selama puluhan tahun menempati tanah dan bangunan;

2. Hentikan segala upaya kriminalisasi, pengukuran, dan penggusuran yang dilakukan PT. KAI Divre IV Tanjungkarang maupun oleh pihak-pihak lain terhadap masyarakat yang sudah selama puluhan tahun menempati tanah dan bangunan;

Baca Juga  Masyarakat Labuhan Dalam Adukan Pemkot ke LBH Bandarlampung

3. Berikan kepastian hukum berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang ditempati masyarakat sejak puluhan tahun lalu.

Sebelumnya diketahui, bahwa sengketa antara masyarakat Pasir Gintung dengan PT. KAI Divre IV Tanjungkarang sudah berlangsung cukup lama.

Ketenangan masyarakat diganggu sejak PT. KAI melakukan penertiban aset dengan melakukan pengukuran, dan penggusuran rumah-rumah masyarakat Pasir Gintung sejak 2012 hingga pada 2020.

Bahkan puncaknya pada 2018 yaitu pada peristiwa dikriminalisasinya salah satu masyarakat yang menolak aktivitas PT. KAI Divre IV Tanjungkarang tersebut.

Sebagian besar masyarakat Pasir Gintung dipaksa membayar sewa terhadap rumah maupun lahan yang mereka tempati oleh PT. KAI Divre IV Tanjungkarang dengan mentransfer sejumlah uang dengan nominal yang berbeda kepada akun virtual atas nama pribadi yang tidak jelas kedudukan dan statusnya.

Terlebih situasi hari ini yang sedang pandemi tentu hal tersebut sangat menyengsarakan masyarakat.

Baca Juga  Operasi Antik Krakatau, Polres Pesawaran Ungkap 19 Perkara dan Amankan 27 Tersangka

Oleh karena itu, pada agenda RDP yang dihadiri langsung oleh masyarakat secara offline di Senayan adalah salah satu upaya advokasi kebijakan yang dilakukan untuk mendapatkan proses penyelesaian yang berkeadilan.

Masyarakat Pasir Gintung, saat ini, adalah orang-orang yang telah menempati tanah dan bangunan selama puluhan tahun yang kemudian diklaim oleh PT. KAI Divre IV Tanjung Karang dengan berdasarkan Grondkaart atau peta tanah yang sudah tidak diakui kekuatan hukumnya sejak 20 tahun pasca disahkannya UU No. 5 Tahun 1960 tentang UU PA.

Padahal berdasarkan PP No. 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah jo Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria No. 2 Tahun 1962 tentang Penegasan Konversi dan Pendaftaran Bekas Hak-hak Indonesia Atas Tanah, seluruh aset negara yang dahulu merupakan aset Belanda pada masa penjajahan harus dikonversi.

Namun PT. KAI tidak pernah melakukan konversi terhadap hak atas tanah berupa Grondkaart dan mendaftarkannya sebagai aset negara sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Baca Juga  Penahanan Supir PT Sindex Express Diduga Sarat Kongkalikong

Justru PT. KAI telah lalai karena tidak menjalankan perintah undang-undang dan menelantarkan tanah yang diklaim sebagai asetnya selama puluhan tahun.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang menyampaikan akan membahas dan mempelajari berkas-berkasnya lebih lanjut dalam rapat pleno yang kemudian akan disampaikan kepada seluruh pihak.

LBH Bandarlampung sebagai pendamping hukum, advokasi kebijakan yang coba dilakukan bersama masyarakat adalah salah satu upaya untuk mendorong negara, dalam hal ini pemerintah, untuk turut andil dalam menyelesaikan sengketa tanah yang terjadi di masyarakat.

Terlebih sengketa antara masyarakat dengan PT. KAI tidak hanya terjadi kali ini saja dan dengan masyarakat Pasir Gintung saja.

Namun hampir tersebar di seluruh wilayah Indonesia yang wilayahnya berdampingan dengan aset-aset PT. KAI yang masih aktif, terutama di Provinsi Lampung. Terdapat banyak aset-aset aktif dari PT. KAI yang tersebar di banyak titik yang tentu akan berpotensi menjadi ledakan konflik di kemudian hari. (Josua)

Berita Terkait

BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal
Gelapkan Motor dan HP Teman, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 13:39 WIB

Belasan Personel Polres Pringsewu Terima Penghargaan Khusus

Senin, 18 November 2024 - 19:24 WIB

Sinergi PWI-Polres Pringsewu Wujudkan Keterbukaan Informasi Kredibel dan Akuntabel

Senin, 18 November 2024 - 16:39 WIB

Polres Pringsewu Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 13:06 WIB

Aksi Sosial Jajaran PWI Pringsewu Berbagi 150 Nasi Bungkus di RSUD

Kamis, 14 November 2024 - 16:36 WIB

Polres Pringsewu Akan Tindak Tegas Politik Uang dan Politik Identitas

Kamis, 14 November 2024 - 16:31 WIB

Pekon Panggungrejo Ikuti Penilaian Kampung Pancasila Tingkat Nasional

Rabu, 13 November 2024 - 18:22 WIB

Polres Pringsewu Amankan Kampanye Pilkada 2024

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB

Tanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:41 WIB