Pringsewu (Netizenku.com): Seorang residivis kasus penipuan kembali dibekuk Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Pringsewu atas dugaan telah melakukan tindak pidana kepemilikan dan peredaran uang palsu dan kasus penipuan.
Tersangka yang diamankan yakni HS (32) warga Jalan Karimun Jawa, Kelurahan Sukarame, Kota Bandarlampung yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai Satpam.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, yang disampaikan Kanit I Ipda Farhan Maulana menuturkan tersangka diringkus polisi di rumahnya pada Rabu (24/11) sore sekira pukul 16.00 Wib.
Tersangka ditangkap pasca melakukan penipuan dalam kasus jual beli HP terhadap korban Bondan Gatot Isnaeni (23) warga Kecamatan Ambarawa pada Selasa (19/10) yang lalu dengan TKP di depan Kantor Telkom Pringsewu.
“Tersangka diamankan atas dugaan telah melakukan tindak pidana penipuan jual beli HP dengan menggunakan uang palsu yang atas perbuatannya tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp3,9 juta,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.IK, M.IK pada Kamis (25/11) siang.
Dijelaskan Farhan, untuk memuluskan aksinya tersangka mengaku sebagai anggota Polisi yang berdinas di Polres Pringsewu.
Selain itu, tersangka juga memakai atribut (perlengkapan pakaian) yang identik dengan polisi antara lain, masker berlogo TNI-Polri, baju dan celana warna coklat, sepatu PDLT, kopel dan jaket.
“Pelaku mengaku menggunakan seragam identik polisi agar korban tidak curiga dan bisa mendapatkan harga murah dalam proses pembelian HP,” jelasnya.
Ipda Farhan menambahkan, polisi saat ini masih melakukan pengembangan terkait asal usul uang palsu yang digunakan tersangka HS saat melakukan kasus penipuan.
“Asal usul uang palsu masih dalam pengembangan penyidik,” ungkapnya.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit HP Oppo Reni 6, 1 stel baju seragam Satpam warna coklat, 1 pasang sepatu PDLT warna hitam, 1 buah masker berlogo TNI-Polri, 1 buah Jaket warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat dan 78 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu.
Tersangka dan BB saat ini telah diamankan di Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Dalam proses penyidikan tersangka dijerat dengan pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” terangnya.
Ipda Farhan mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dalam bertransaksi keuangan guna menghindari adanya uang palsu.
Farhan menyebutkan ada beberapa jenis perbedaan antara yang asli dengan palsu diantaranya di yang palsu tidak terdapat watermark (gambar pahlawan) kemudian kertas yang digunakan cenderung bertekstur lebih kasar dan berwarna agak pudar.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya peredaran uang palsu kami harapkan segera melapor kepada pihak kepolisian terdekat agar bisa dilakukan tindak lanjutnya segera,” tandasnya. (Reza)