Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus

Rafik

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tanggamus menangkap Fakrurozi, oknum Kepala Pekon (Kakon) Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) Atar Lebar.

Tanggamus (Netizenku.com): Penangkapan dilakukan setelah tersangka dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Fakrurozi diamankan di rumah teman wanitanya di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talangpadang, pada Sabtu, 13 Desember 2025.

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk pada 3 Februari 2025. Laporan tersebut menyoroti dugaan penyimpangan pengelolaan APBP Pekon Atar Lebar pada tahun anggaran 2019–2021 dan tahun 2022.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan saudara F merupakan upaya paksa karena yang bersangkutan tidak kooperatif. Setelah dua kali dilayangkan panggilan secara resmi namun tidak diindahkan, penyidik melakukan penangkapan,” ujar AKBP Rahmad Sujatmiko saat konferensi pers di basement Satreskrim Polres Tanggamus, didampingi Wakapolres Kompol Gigih, Kasi Humas Iptu Primadona Laika, dan Kanit Tipikor Ipda Tri Wijayanto.

Menurut Kapolres, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tanggamus, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 miliar. Modus yang dilakukan antara lain dengan memanipulasi pelaksanaan pekerjaan fisik serta penguasaan penuh terhadap dana pekon.

Baca Juga  Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran

 

“Tersangka mencairkan anggaran melalui Sekdes dan bendahara. Setelah dana cair, seluruhnya dikuasai oleh tersangka selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan pekon. Pengelolaan APBP juga tidak dilakukan secara transparan sejak tahun 2019 hingga 2021,” jelasnya

Dari hasil penyelidikan yang berlangsung hampir 10 bulan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti. Berdasarkan pengakuan tersangka, dana hasil korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, Fakrurozi dijerat Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga  Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi

Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Tanggamus Ipda Tri Wijayanto mewakili Kasatreskrim AKBP Khairul Yassin Ariga menambahkan, dalam perkara ini Pj Kakon Atar Lebar berinisial R yang sempat terseret kasus penyalahgunaan dana desa telah lebih dahulu mengembalikan kerugian negara.

“Untuk Pj Kakon Atar Lebar berinisial R, kerugian negara telah dikembalikan ke Inspektorat Kabupaten Tanggamus,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka
Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran
136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat
Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi
Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:49 WIB

DPRD Lampung Kritik Tajam LKPJ Pemprov 2025

Senin, 25 Mei 2026 - 21:41 WIB

Sikap Tegas Kapolda Lampung Terhadap Begal Didukung DPRD Lampung, Dinilai Beri Efek Jera

Senin, 25 Mei 2026 - 16:03 WIB

DPRD Lampung Soroti Pagar Laut Marriott Pesawaran, Jangan Ada Privatisasi!

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:06 WIB

Kisah Haru Kyai Batua dan Sinta, Lahirnya Dua Anak Harimau Sumatera Pertama di Lampung

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:43 WIB

Temu Karya Karang Taruna Lampung Dihangatkan Munculnya Sejumlah Kandidat Ketua

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:56 WIB

Gubernur Lampung Dukung Koperasi IJP Maju Sejahtera

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:19 WIB

“Hanya” 28 SPPG yang Di-Suspend, Benarkah Ribuan Dapur MBG Lampung Sudah Ideal?

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:01 WIB

Gubernur Lampung, Rakernas KONI Momentum Kebangkitan Olahraga Lampung

Berita Terbaru

Lampung

DPRD Lampung Kritik Tajam LKPJ Pemprov 2025

Senin, 25 Mei 2026 - 21:49 WIB

Lampung Barat

Siswi SMAN 1 Liwa Raih Beasiswa Kedokteran Gigi Unsyiah

Senin, 25 Mei 2026 - 21:34 WIB