Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus

Rafik

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tanggamus menangkap Fakrurozi, oknum Kepala Pekon (Kakon) Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) Atar Lebar.

Tanggamus (Netizenku.com): Penangkapan dilakukan setelah tersangka dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Fakrurozi diamankan di rumah teman wanitanya di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talangpadang, pada Sabtu, 13 Desember 2025.

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk pada 3 Februari 2025. Laporan tersebut menyoroti dugaan penyimpangan pengelolaan APBP Pekon Atar Lebar pada tahun anggaran 2019–2021 dan tahun 2022.

Baca Juga  Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan saudara F merupakan upaya paksa karena yang bersangkutan tidak kooperatif. Setelah dua kali dilayangkan panggilan secara resmi namun tidak diindahkan, penyidik melakukan penangkapan,” ujar AKBP Rahmad Sujatmiko saat konferensi pers di basement Satreskrim Polres Tanggamus, didampingi Wakapolres Kompol Gigih, Kasi Humas Iptu Primadona Laika, dan Kanit Tipikor Ipda Tri Wijayanto.

Menurut Kapolres, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tanggamus, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 miliar. Modus yang dilakukan antara lain dengan memanipulasi pelaksanaan pekerjaan fisik serta penguasaan penuh terhadap dana pekon.

Baca Juga  DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan

 

“Tersangka mencairkan anggaran melalui Sekdes dan bendahara. Setelah dana cair, seluruhnya dikuasai oleh tersangka selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan pekon. Pengelolaan APBP juga tidak dilakukan secara transparan sejak tahun 2019 hingga 2021,” jelasnya

Dari hasil penyelidikan yang berlangsung hampir 10 bulan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti. Berdasarkan pengakuan tersangka, dana hasil korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, Fakrurozi dijerat Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga  PAN Tanggamus Konsolidasi Dini Hadapi Pemilu 2029

Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Tanggamus Ipda Tri Wijayanto mewakili Kasatreskrim AKBP Khairul Yassin Ariga menambahkan, dalam perkara ini Pj Kakon Atar Lebar berinisial R yang sempat terseret kasus penyalahgunaan dana desa telah lebih dahulu mengembalikan kerugian negara.

“Untuk Pj Kakon Atar Lebar berinisial R, kerugian negara telah dikembalikan ke Inspektorat Kabupaten Tanggamus,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium
Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki
RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan
DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer
PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD
Baru 15 Dapur MBG di Tanggamus Kantongi PBG

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:45 WIB

80 KK di Way Laga Terima Bantuan Air Bersih

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:42 WIB

Pemkot Bandar Lampung Rotasi Pejabat, Dua Camat Dilantik

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:35 WIB

Pemkot Bandar Lampung Siapkan Rp2,5 Miliar untuk Olok Gading

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:25 WIB

Eva Dwiana Siapkan Strategi Hadapi Banjir

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:20 WIB

Bandar Lampung Expo 2026 Jadi Inspirasi Peluang Usaha

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:15 WIB

Kebakaran Lahap Bengkel dan Toko Elektronik di Kedaton

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:11 WIB

Pemkot Bandar Lampung Targetkan PAD 2027 Rp1,164 Triliun

Senin, 20 Juli 2026 - 17:27 WIB

Konvoi 30 Jeep PPM Jadi Magnet Festival Budaya HUT ke-344 Kota Bandar Lampung

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tubaba Gandeng Telkom University Bangun Pertanian Cerdas Berbasis AI dan IoT

Rabu, 29 Jul 2026 - 13:10 WIB

Oplus_131072

Tulang Bawang Barat

Kadisdikbud Tubaba Dorong Sekolah Perkuat Refleksi Program

Rabu, 29 Jul 2026 - 12:03 WIB

Bandarlampung

80 KK di Way Laga Terima Bantuan Air Bersih

Rabu, 29 Jul 2026 - 11:45 WIB