Satresnarkoba Polres Pringsewu Limpahkan Tersangka Narkotika ke Kejari

Redaksi

Rabu, 2 Desember 2020 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu melimpahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkotika kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pringsewu, Rabu (2/12)

Adapun tersangka yang dilimpahkan Faris anzili ala Zili (18) sedangkan barang bukti yang turut dilimpahkan berupa 2 buah palstik klip bekas pakai berikut alat hisap sabu.

Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengungkapkan bahwa pelimpahan tersangka tersebut berdasarkan surat kepala kejaksaan negeri Pringsewu nomor : B-1707/L.8.20/Euh.1/11/2020 tertanggal 26 November 2020 tentang pemberitahuan penyidikan perkara pidana an. Fariz Anzili ala Zili sudah lengkap (P21).

Baca Juga  PH Terdakwa Abdul Halim Sayangkan JPU yang tak Hadirkan Saksi KPK

\”Kami telah melakukan pengiriman dan penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) penyalagunaan narkotika jenis Sabu-sabu di Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Rabu (2/12/2020),\” ujar Iptu Khairul Yassin

Ia mengungkapkan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka memiliki narkotika jenis sabu, sehingga tim melakukan penyelidikan, kemudian tim berhasil mengamankan tersangka dan didapati barang bukti.

Baca Juga  KPK: Jual beli jabatan jadi modus korupsi kepala daerah

Ia menyatakan bahwa pelaku dikenakan pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp.800.000.000 dan paling banyak Rp8 M.

\”Semoga ini bisa menjadi contoh kepada masyarakat Kabupaten Pringsewu untuk tidak menggunakan nerkoba karena narkoba merupakan tindak pidana berat yang tidak bisa ditolerir,\”pungkasnya. (Reza)

Berita Terkait

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Rampasan Negara Mulai dari Kunci T Sampai….
BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal

Berita Terkait

Minggu, 2 Maret 2025 - 22:36 WIB

Seleksi Sekdaprov Lampung, Menunggu Tiga Besar

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:57 WIB

Penilaian Reformasi Birokrasi Lampung Naik Predikat A, Gubernur Mirza Senggol Pak PJ

Kamis, 27 Februari 2025 - 17:24 WIB

Hasil Penilaian Reformasi Birokrasi, Pemprov Lampung Naik Kelas, Pak Pj ‘Hepi’

Selasa, 25 Februari 2025 - 09:26 WIB

PSU Pilkada Pesawaran di Tengah Keterbatasan Anggaran, Ini Solusi dari Pak Sam

Kamis, 20 Februari 2025 - 10:33 WIB

Hanya 23 ASN Terpilih Mendapat Tugas Mendampingi Pelantikan Mirza-Jihan

Selasa, 18 Februari 2025 - 19:03 WIB

Buntut Penggusuran Sabahbalau, Solidaritas Sebay Lampung Tuntut Pemprov

Rabu, 12 Februari 2025 - 13:46 WIB

Diskusi dan Bedah Buku FJPI Lampung Sukses, Kupas Inovasi Pengawasan Pemilu 2024

Rabu, 12 Februari 2025 - 08:09 WIB

BI Proyeksikan Ekonomi Lampung Tumbuh 4,6-5,3 Persen di 2025

Berita Terbaru

Lampung

Seleksi Sekdaprov Lampung, Menunggu Tiga Besar

Minggu, 2 Mar 2025 - 22:36 WIB

Lainnya

Lentera Swara Lampung | Senin, 3 Maret 2025

Minggu, 2 Mar 2025 - 22:06 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | Jumat, 28 Februari 2025

Jumat, 28 Feb 2025 - 21:52 WIB