Satresnarkoba Polres Pringsewu Limpahkan Tersangka Narkotika ke Kejari

Redaksi

Rabu, 2 Desember 2020 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu melimpahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkotika kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pringsewu, Rabu (2/12)

Adapun tersangka yang dilimpahkan Faris anzili ala Zili (18) sedangkan barang bukti yang turut dilimpahkan berupa 2 buah palstik klip bekas pakai berikut alat hisap sabu.

Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengungkapkan bahwa pelimpahan tersangka tersebut berdasarkan surat kepala kejaksaan negeri Pringsewu nomor : B-1707/L.8.20/Euh.1/11/2020 tertanggal 26 November 2020 tentang pemberitahuan penyidikan perkara pidana an. Fariz Anzili ala Zili sudah lengkap (P21).

Baca Juga  Tim Cobra Ringkus Pengguna dan Paket Tembakau Gorila

\”Kami telah melakukan pengiriman dan penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) penyalagunaan narkotika jenis Sabu-sabu di Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Rabu (2/12/2020),\” ujar Iptu Khairul Yassin

Ia mengungkapkan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka memiliki narkotika jenis sabu, sehingga tim melakukan penyelidikan, kemudian tim berhasil mengamankan tersangka dan didapati barang bukti.

Baca Juga  Polisi Tangkap IRT Pelaku Penipuan Pedagang Sembako di Pringsewu

Ia menyatakan bahwa pelaku dikenakan pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp.800.000.000 dan paling banyak Rp8 M.

\”Semoga ini bisa menjadi contoh kepada masyarakat Kabupaten Pringsewu untuk tidak menggunakan nerkoba karena narkoba merupakan tindak pidana berat yang tidak bisa ditolerir,\”pungkasnya. (Reza)

Berita Terkait

BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal
Gelapkan Motor dan HP Teman, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 13:39 WIB

Belasan Personel Polres Pringsewu Terima Penghargaan Khusus

Senin, 18 November 2024 - 19:24 WIB

Sinergi PWI-Polres Pringsewu Wujudkan Keterbukaan Informasi Kredibel dan Akuntabel

Senin, 18 November 2024 - 16:39 WIB

Polres Pringsewu Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 13:06 WIB

Aksi Sosial Jajaran PWI Pringsewu Berbagi 150 Nasi Bungkus di RSUD

Kamis, 14 November 2024 - 16:36 WIB

Polres Pringsewu Akan Tindak Tegas Politik Uang dan Politik Identitas

Kamis, 14 November 2024 - 16:31 WIB

Pekon Panggungrejo Ikuti Penilaian Kampung Pancasila Tingkat Nasional

Rabu, 13 November 2024 - 18:22 WIB

Polres Pringsewu Amankan Kampanye Pilkada 2024

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB

Tanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:41 WIB