Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Satuan Tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) mulai membatasi segala macam bentuk kegiatan yang mengundang kerumunan sejak Jumat (9/7).
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Keramaian dalam upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Tulang Bawang Barat nomor:360/148/III.07/TUBABA/VII/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Keramaian dalam upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Ini juga sebagai upaya tindaklanjut Instruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 17 tahun 2021 tentang PPKM berbasis Mikro, Surat Edaran Gubernur Lampung serta hasil rapat Satgas Penanganan Covid-19 tanggal 8 Juli 2021.
“Atas dasar itu, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tubaba mulai melakukan pembatasan segala bentuk kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menjadi penyebaran Covid-19,” ungkap Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Tubaba, Drs. Bayana, M.Si, Sabtu (10/7).
Segala macam kegiatan yang mengundang kerumunan dan dilakukan pembatasan yakni pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, lapak jajanan) dibatasi sebanyak maksimal 25% kapasitas. Kegiatan rapat, seminar dan pertemuan tatap muka di tempat umum dibatasi hingga maksimal kapasitas 25%.
Sementara kegiatan belajar-mengajar disesuaikan dengan pengaturan teknis dari Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
“Sementara yang wajib ditutup sementara waktu yakni Penyelenggaraan tempat hiburan (karaoke, hiburan malam, panti pijat, dan sejenisnya), dan pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan lainnya agar ditunda untuk sementara waktu,” terangnya.
Sementara terkait acara pernikahan, khitanan/hajatan dan lainnya boleh dilakukan dengan ketentuan yakni pernikahan hanya dilakukan sebatas akad nikah di KUA/rumah, hanya diperbolehkan dihadiri oleh keluarga dan undangan tidak melebihi 50 orang tanpa menyediakan hidangan makanan di tempat.
Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan hanya dilakukan di siang hari antara pukul 08.00-15.00 WIB tanpa ada hiburan musik dan sejenisnya, serta tidak ada kontak fisik selama acara berlangsung dengan tetap mematuhi dan menyediakan alat protokol kesehatan.
“Pembatasan semua kegiatan ini mulai berlaku sejak Jum’at 9 Juli 2021 hingga waktu yang akan ditentukan kemudian hari, sesuai kondisi di lapangan, Surat Edaran akan segera kami kirimkan kepada seluruh pemangku kepentingan di Tulang Bawang Barat,” tambahnya.
Di tempat berbeda, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Tulang Bawang Barat, Umar Ahmad, SP menegaskan bahwa jika terjadi pelanggaran terhadap aturan tersebut di atas, maka pelanggar akan dikenakan sanksi berlapis terkait Undang-undang tentang Wabah Penyakit Menular, Kekarintanaan Kesehatan, Perda, Perbup dan peraturan perundangan-undangan lainnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tubaba, Novriwan Jaya SP, juga mengharapkan kepada seluruh warga masyarakat untuk dapat dengan serius mematuhi protokol kesehatan dan peraturan pemerintah dalam menanggapi lonjakan kasus Covid-19 yang kian meningkat.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Tubaba, Sabtu (10/7) kasus Covid-19 di kabupaten setempat yakni pasien total konfirmasi positif sebanyak 363 orang, secara rinci pasien positif dirawat di RSUD Tubaba sebanyak 4 orang, pasien positif dirawat di RS Lainnya sebanyak 12 orang, pasien positif isolasi mandiri sebanyak 22 orang, pasien negatif/selesai isolasi sebanyak 291 orang, dan pasien positif meninggal dunia sebanyak 34 orang, serta orang yang memiliki kontak erat dengan pasien positif sebanyak 105 orang. (Arie/leni)