Satgas Covid-19 Tubaba Mulai Batasi Kerumunan

Redaksi

Sabtu, 10 Juli 2021 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Satuan Tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) mulai membatasi segala macam bentuk kegiatan yang mengundang kerumunan sejak Jumat (9/7).

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Keramaian dalam upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Tulang Bawang Barat nomor:360/148/III.07/TUBABA/VII/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Keramaian dalam upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Ini juga sebagai upaya tindaklanjut Instruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 17 tahun 2021 tentang PPKM berbasis Mikro, Surat Edaran Gubernur Lampung serta hasil rapat Satgas Penanganan Covid-19 tanggal 8 Juli 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas dasar itu, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tubaba mulai melakukan pembatasan segala bentuk kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menjadi penyebaran Covid-19,” ungkap Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Tubaba, Drs. Bayana, M.Si, Sabtu (10/7).

Baca Juga  Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Segala macam kegiatan yang mengundang kerumunan dan dilakukan pembatasan yakni pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, lapak jajanan) dibatasi sebanyak maksimal 25% kapasitas. Kegiatan rapat, seminar dan pertemuan tatap muka di tempat umum dibatasi hingga maksimal kapasitas 25%.

Sementara kegiatan belajar-mengajar disesuaikan dengan pengaturan teknis dari Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

“Sementara yang wajib ditutup sementara waktu yakni Penyelenggaraan tempat hiburan (karaoke, hiburan malam, panti pijat, dan sejenisnya), dan pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan lainnya agar ditunda untuk sementara waktu,” terangnya.

Sementara terkait acara pernikahan, khitanan/hajatan dan lainnya boleh dilakukan dengan ketentuan yakni pernikahan hanya dilakukan sebatas akad nikah di KUA/rumah, hanya diperbolehkan dihadiri oleh keluarga dan undangan tidak melebihi 50 orang tanpa menyediakan hidangan makanan di tempat.

Baca Juga  Wabup Nadirsyah Lantik 30 Pejabat Tubaba, Tekankan Capaian Target Program.

Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan hanya dilakukan di siang hari antara pukul 08.00-15.00 WIB tanpa ada hiburan musik dan sejenisnya, serta tidak ada kontak fisik selama acara berlangsung dengan tetap mematuhi dan menyediakan alat protokol kesehatan.

“Pembatasan semua kegiatan ini mulai berlaku sejak Jum’at 9 Juli 2021 hingga waktu yang akan ditentukan kemudian hari, sesuai kondisi di lapangan, Surat Edaran akan segera kami kirimkan kepada seluruh pemangku kepentingan di Tulang Bawang Barat,” tambahnya.

Di tempat berbeda, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Tulang Bawang Barat, Umar Ahmad, SP menegaskan bahwa jika terjadi pelanggaran terhadap aturan tersebut di atas, maka pelanggar akan dikenakan sanksi berlapis terkait Undang-undang tentang Wabah Penyakit Menular, Kekarintanaan Kesehatan, Perda, Perbup dan peraturan perundangan-undangan lainnya.

Baca Juga  DPRD Tubaba Soroti Proyek Irigasi Rp48,35 Miliar

Sekretaris Daerah Kabupaten Tubaba, Novriwan Jaya SP, juga mengharapkan kepada seluruh warga masyarakat untuk dapat dengan serius mematuhi protokol kesehatan dan peraturan pemerintah dalam menanggapi lonjakan kasus Covid-19 yang kian meningkat.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Tubaba, Sabtu (10/7) kasus Covid-19 di kabupaten setempat yakni pasien total konfirmasi positif sebanyak 363 orang, secara rinci pasien positif dirawat di RSUD Tubaba sebanyak 4 orang,  pasien positif dirawat di RS Lainnya sebanyak 12 orang, pasien positif isolasi mandiri sebanyak 22 orang,  pasien negatif/selesai isolasi sebanyak 291 orang, dan pasien positif meninggal dunia sebanyak 34 orang, serta orang yang memiliki kontak erat dengan pasien positif sebanyak 105 orang. (Arie/leni)

Berita Terkait

DPRD Tubaba Soroti Proyek Irigasi Rp48,35 Miliar
Kwarcab Pramuka Tubaba Lantik Pengurus PAW, Fokus Kejar Program Strategis
SDN 14 Tulang Bawang Barat Terbakar, Ruang Kelas Hangus Dilalap Api
DPRD Tubaba Sidak Proyek Irigasi Rp48,35 Miliar yang Diduga Bermasalah
Proyek Irigasi Rp48 Miliar di Tubaba Diduga Mangkrak
Pemkab Tubaba Raih Opini WTP ke-15 Kali Berturut-turut
Tubaba Usulkan Sekolah Nasional Terintegrasi, Siapkan Kawasan Pendidikan Bertaraf Internasional
Tubaba Siapkan Tim Lintas Sektor untuk Awasi Aktivitas Usaha

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:27 WIB

Mardiana Tuding Dewan Pendidikan Lampung Mirip LSM

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:25 WIB

Budhi Condrowati Minta Pemprov Lampung Cicil Utang BPJS Rp105 Miliar

Senin, 22 Juni 2026 - 17:28 WIB

APPMBGI Lampung Dikukuhkan, Siap Kawal Program Makan Bergizi Gratis di 15 Kabupaten/Kota

Senin, 22 Juni 2026 - 17:26 WIB

Sekber Lampung Soroti Pihak yang Teriak Paling Kencang Saat MBG Dibenahi

Senin, 22 Juni 2026 - 12:26 WIB

Massa Turun ke Jalan Membawa Pesan Sederhana, Koruptor Masuk Penjara, MBG Tetap Jalan

Senin, 22 Juni 2026 - 10:39 WIB

Massa AMAL MBG Gelar Aksi di Tugu Adipura, Desak Program MBG Tetap Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 - 10:12 WIB

Kawal Program Makan Bergizi Gratis, AMAL MBG Gelar Aksi Damai di Lampung

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:20 WIB

Dukung Nobar Piala Dunia 2026, Ketua Komisi II DPRD Lampung Dorong Kebangkitan UMKM

Berita Terbaru

Lampung

Mardiana Tuding Dewan Pendidikan Lampung Mirip LSM

Selasa, 23 Jun 2026 - 18:27 WIB

Tanggamus

Baru 15 Dapur MBG di Tanggamus Kantongi PBG

Senin, 22 Jun 2026 - 20:12 WIB

Pringsewu

Pelaku Penusukan di Pringsewu Serahkan Diri ke Polisi

Senin, 22 Jun 2026 - 20:08 WIB