Sales PT Indomarco Ditangkap Polres Pringsewu Gegara Order Fiktif

Redaksi

Selasa, 24 November 2020 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Unit 2 Sat Reskim Polres Pringsewu menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku penggelapan dalam jabatan yang terjadi di PT Indomarco yang berkantor di Jalan KH Gholib Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

\”Kami tangkap pelaku berdasarkan laporan dari PT Indomarco yang masuk ke Polres Pringsewu,\” ucap Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK, Selasa (24/11).

Baca Juga  Berkas P21 Oknum ASN-Honorer Dilimpahkan ke Pengadilan

Dikatakannya, pelaku yang diketahui berinisial SF (32) tersebut ditangkap di tempat pelariannya di Kebun Cauk Kelurahan Jatake Kecamatan Jati Uwung Kota Tangerang pada Minggu (22/11) pukul 00.30 Wib.

Pelaku SF dari hasil penyidikan diketahui merupakan karyawan di PT Indomarco dan bertugas di bagian pemasaran/salesman.

Warga Pekon Bulukarto Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu itu melakukan penggelapan uang milik perusahaan diduga dengan cara mengajukan 86 order fiktif.

Baca Juga  Empat Bandar dan Pengguna Sabu Ditangkap Polres Pesawaran

AKP Sahril Paison juga mengatakan dalam perbuatannya itu pelaku juga diduga tidak menyetorkan dana tagihan dari konsumen dan perbuatan tersebut dilakukan selama kurang lebih dua bulan sejak Juli hingga Agustus 2020.

Atas perbuatannya itu PT Indomarco tempat pelaku bekerja mengalami kerugian sebesar Rp1.193.101.367.

\”Pelaku SF sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,\” kata Kasat Reskrim.

Baca Juga  Tim Cobra Polres Pringsewu Ringkus Pengedar dan Pengguna Sabu

\”Selain itu penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut,\” tambah Sahril Paison.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara tersangka SF dijerat Pasa374 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Reza)

Berita Terkait

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Rampasan Negara Mulai dari Kunci T Sampai….
BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal

Berita Terkait

Minggu, 2 Maret 2025 - 22:36 WIB

Seleksi Sekdaprov Lampung, Menunggu Tiga Besar

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:57 WIB

Penilaian Reformasi Birokrasi Lampung Naik Predikat A, Gubernur Mirza Senggol Pak PJ

Kamis, 27 Februari 2025 - 17:24 WIB

Hasil Penilaian Reformasi Birokrasi, Pemprov Lampung Naik Kelas, Pak Pj ‘Hepi’

Selasa, 25 Februari 2025 - 09:26 WIB

PSU Pilkada Pesawaran di Tengah Keterbatasan Anggaran, Ini Solusi dari Pak Sam

Kamis, 20 Februari 2025 - 10:33 WIB

Hanya 23 ASN Terpilih Mendapat Tugas Mendampingi Pelantikan Mirza-Jihan

Selasa, 18 Februari 2025 - 19:03 WIB

Buntut Penggusuran Sabahbalau, Solidaritas Sebay Lampung Tuntut Pemprov

Rabu, 12 Februari 2025 - 13:46 WIB

Diskusi dan Bedah Buku FJPI Lampung Sukses, Kupas Inovasi Pengawasan Pemilu 2024

Rabu, 12 Februari 2025 - 08:09 WIB

BI Proyeksikan Ekonomi Lampung Tumbuh 4,6-5,3 Persen di 2025

Berita Terbaru

Lampung

Seleksi Sekdaprov Lampung, Menunggu Tiga Besar

Minggu, 2 Mar 2025 - 22:36 WIB

Lainnya

Lentera Swara Lampung | Senin, 3 Maret 2025

Minggu, 2 Mar 2025 - 22:06 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | Jumat, 28 Februari 2025

Jumat, 28 Feb 2025 - 21:52 WIB