Sales PT Indomarco Ditangkap Polres Pringsewu Gegara Order Fiktif

Redaksi

Selasa, 24 November 2020 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Unit 2 Sat Reskim Polres Pringsewu menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku penggelapan dalam jabatan yang terjadi di PT Indomarco yang berkantor di Jalan KH Gholib Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

\”Kami tangkap pelaku berdasarkan laporan dari PT Indomarco yang masuk ke Polres Pringsewu,\” ucap Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK, Selasa (24/11).

Baca Juga  Rendica Roverta Ketua YLBH Pro Yustisia Dianiaya di Depan Anaknya

Dikatakannya, pelaku yang diketahui berinisial SF (32) tersebut ditangkap di tempat pelariannya di Kebun Cauk Kelurahan Jatake Kecamatan Jati Uwung Kota Tangerang pada Minggu (22/11) pukul 00.30 Wib.

Pelaku SF dari hasil penyidikan diketahui merupakan karyawan di PT Indomarco dan bertugas di bagian pemasaran/salesman.

Warga Pekon Bulukarto Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu itu melakukan penggelapan uang milik perusahaan diduga dengan cara mengajukan 86 order fiktif.

Baca Juga  Pelajar Nekat Jambret Pegawai Honorer

AKP Sahril Paison juga mengatakan dalam perbuatannya itu pelaku juga diduga tidak menyetorkan dana tagihan dari konsumen dan perbuatan tersebut dilakukan selama kurang lebih dua bulan sejak Juli hingga Agustus 2020.

Atas perbuatannya itu PT Indomarco tempat pelaku bekerja mengalami kerugian sebesar Rp1.193.101.367.

\”Pelaku SF sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,\” kata Kasat Reskrim.

Baca Juga  DPRD Minta Indomarco dan Indogrosir Tambah Pasokan Minyak Goreng di Gerai

\”Selain itu penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut,\” tambah Sahril Paison.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara tersangka SF dijerat Pasa374 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Reza)

Berita Terkait

BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal
Gelapkan Motor dan HP Teman, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 13:39 WIB

Belasan Personel Polres Pringsewu Terima Penghargaan Khusus

Senin, 18 November 2024 - 19:24 WIB

Sinergi PWI-Polres Pringsewu Wujudkan Keterbukaan Informasi Kredibel dan Akuntabel

Senin, 18 November 2024 - 16:39 WIB

Polres Pringsewu Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 13:06 WIB

Aksi Sosial Jajaran PWI Pringsewu Berbagi 150 Nasi Bungkus di RSUD

Kamis, 14 November 2024 - 16:36 WIB

Polres Pringsewu Akan Tindak Tegas Politik Uang dan Politik Identitas

Kamis, 14 November 2024 - 16:31 WIB

Pekon Panggungrejo Ikuti Penilaian Kampung Pancasila Tingkat Nasional

Rabu, 13 November 2024 - 18:22 WIB

Polres Pringsewu Amankan Kampanye Pilkada 2024

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB

Tanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:41 WIB