Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Pemerintah Pusat mengurangi (merefocussing) dana Transfer Daerah ke Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) mencapai Rp16 miliar.
Pengurangan dana transfer daerah tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya yang diundangkan pada 16 Februari 2021.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Mirza Irawan, melalui Sekretaris, Mukmin, mengungkapkan dana transfer DAU dan DAK dari Pemerintah Pusat pada awal tahun 2021 mengalami pengurangan lantaran pemerintah masih memfokuskan penanganan pandemi Covid-19.
“Sesuai PMK 17 2021, Tubaba mendapat pengurangan tranfer dana dari pusat (refocussing) dari DAU sekitar Rp14 Miliar lebih dari rencana awal Rp450,827 Miliar menjadi Rp436,388 Miliar, dan dari DAK sekitar Rp2 Miliar lebih,” kata dia saat di konfirmasi terkait dana refocussing dan realokasi di pemkab setempat, di ruang kerjanya, Kamis (3/6).
Menurutnya, dengan adanya pengurangan dana transfer tersebut sangat mempengaruhi terhadap alokasi belanja yang telah di susun dalam APBD Kabupaten Tubaba tahun 2021. Namun, hingga saat ini dengan refocussing tersebut pemkab tidak melakukan pemotongan pagu anggaran yang sudah disusun di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Pengurangan tansfer dana dari pusat ini tidak ada yang mengganggu belanja kegiatan satker. Bahkan, pada program dan kegiatan yang menyentuh langsung dengan masyarakat seperti Alokasi Dana Desa, Dana Desa, vaksinasi, perbaikan jalan, dan kegitan lain yang menyentuh langsung dengan kepentingan, kesejahteraan masyarakat,” ulasnya.
Menurutnya, kemungkinan jika ke depan pemerintah pusat tidak kembali melakukam refocussing anggaran ke daerah (kedua-red), untuk menyesuaikan pendapatan dan belanja daerah agar tidak terjadi defisit anggaran pada akhir tahun lantaran pemkab tidak mengambil kebijakan mengurangi anggaran di masing-masing satker, maka Pemkab akan mengurangi alokasi anggaran dari belanja pegawai dengan tetap memenuhi hak dasar para pegawai.
“Kita lihat di akhir tahun, jika kemampuan anggaran daerah sudah tidak mampu, kemungkinan kita bisa mengurangi belanja pegawai seperti pada item tambahan penghasilan, insentif, dan honorarium. Akan tetapi, sampai pertengahan tahun ini untuk memenuhi belanja pegawai anggarannya masih cukup. Tetap bagaimana regulasinya kedepannya, nanti menjadi kebijakan pimpinan,” tukas Mukmin. (Arie/len)