Pringsewu (Netizenku.com): Kasus tabrak lari dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di KM 36-37 Jalan Lintas Barat Pekon Wates Timur, Kecamatan Gadingrejo pada (29/9) lalu diungkap jajaran Unit Laka Sat Lantas Polres Pringsewu.
Laka lantas yang melibatkan dua kendaraan jenis sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi dan kendaraan dump truck yang tidak diketahui identitasnya tersebut terjadi pada malam hari sekira pukul 21.15 Wib.
Lakalantas itu mengakibatkan pengendara sepeda motor, Gregorius Irfan (20), warga Pekon Panutan Kecamatan Pagelaran, Pringsewu mengalami luka berat dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
Kasat Lantas Polres Pringsewu Iptu Ridho Grisyan melalui Kanit Laka Lantas Aipda Dani Waldi menjelaskan, kronologis kecelakaan bermula saat korban mengendarai sepeda motor dari arah Bandarlampung menuju Pringsewu.
Sesampainya di KM 36-37 dari arah berlawanan datang laju kendaraan truk yang berusaha mendahului sepeda motor yang berada di depannya. Karena jarak yang sudah terlalu dekat kemudian kedua kendaraan bertabrakan.
Akibat kecelakaan, pengendara sepeda motor terpental dan mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia di TKP, sementara pengemudi kendaraan truk melarikan diri.
Kurang lebih dua bulan melakukan penyelidikan dan berkat bantuan keluarga korban akhirnya kasus tersebut terungkap dan pelaku diamankan.
“Pelaku tabrak lari tersebut berinisial RAA (24) merupakan warga Desa Pemanggilan Kecamatan Natar, Lampung Selatan,” tuturnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.IK, M.IK pada Selasa (23/11).
Dijelaskan Kanit Laka, RAA diamankan Polisi pada Sabtu (21/11) malam sekira pukul 21.00 Wib di Pekon Panutan, Kecamatan Pagelaran.
“Pelaku RAA kami amankan saat berada di rumah korban,” terangnya.
Dalam proses pemeriksaan, lanjut Kanit Laka, pelaku bersifat kooperatif dan mengakui semua perbuatanya.
Saat kejadian RAA mengaku sedang dalam perjalanan dari Tanggamus menuju Bandarlampung dengan kecepatan 60 km/jam dan kendaraan dalam posisi mengangkut batu.
“Pelaku tidak menghentikan kendaraan dan tidak menolong korban setelah kecelakaan beralasan karena takut diamuk masa, dan saat itu istrinya sedang dalam kondisi hamil besar,” ungkap Dani.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah menjalani proses penahanan di Rutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” jelas Kanit Lantas.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa nopol, 1 unit dump Truck Nopol BE 8993 UX, 1 lembar STNK, dan 1 buah SIM.
“Tersangka dan BB sudah kami amankan di Mapolres Pringsewu,” tandasnya. (Reza)