Polres Pringsewu Tangkap Pelaku Penipuan Lintas Provinsi

Redaksi

Minggu, 21 November 2021 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku penipuan, HI (42),warga Kelurahan Penengahan, Kecamatan Tanjung Karangbarat, Kota Bandarlampung ketika diamankan di Mapolres Pringsewu, Minggu (21/11). Foto: Netizenku.com

Terduga pelaku penipuan, HI (42),warga Kelurahan Penengahan, Kecamatan Tanjung Karangbarat, Kota Bandarlampung ketika diamankan di Mapolres Pringsewu, Minggu (21/11). Foto: Netizenku.com

Pringsewu (Netizenku.com): Satu dari dua pelaku spesialis penipuan yang berhasil memperdayai korbannya hingga puluhan juta rupiah dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Pringsewu.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, menuturkan salah satu tersangka yang ditangkap yakni HI (42), pekerjaan buruh, warga Kelurahan Penengahan, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandarlampung.

Sedangkan satu pelaku lain Berinisial JF sedang dalam pengejaran polisi.

“Tersangka HI kami amankan tanpa melakukan perlawanan di rumahnya pada Senin (15/11) siang sekira pukul 14.00 Wib,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.IK. M.IK, Minggu (21/11).

Dijelaskan Kasat, tersangka HI ditangkap atas dugaan telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban Sumedi (70) pensiunan PNS warga Pekon Fajaresuk Pringsewu dengan TKP di area parkiran Bank BRI Pringsewu.

Seusai korban mengambil uang tunjangan pensiun lalu bertemu dengan kedua pelaku di area parkiran, lalu salah satu tersangka yakni JF mengaku memiliki sebuah benda yang dipercaya bisa menyembuhkan berbagai penyakit.

Baca Juga  Pelaku Perjalanan Arus Balik Jalani Rapid Tes Antigen

Untuk memuluskan aksinya kemudian salah satu tersangka yakni HI berpura-pura mengetes kemampuan yang dimiliki JF dengan menyuruh menebak benda yang dipegang di kedua tangannya.

“Karena memang keduanya sudah berkomplot maka JF dengan mudah bisa menebak apa yang dipegang oleh tersangka HI, dan hal itu tentunya hanya untuk mengelabui calon korbannya saja,” ungkap Kasat Reskrim.

Karena korban selama ini menderita sebuah penyakit, kata Feabo meneruskan, kemudian mulai termakan bujuk rayu kedua tersangka, lalu mau mencoba berobat kepada tersangka JF.

Namun sebelum mengobati korban, tersangka menanyakan kepada korban memiliki uang berapa, lalu korban menjawab hanya memiliki uang Rp1 juta saja. Karena kurang, selanjutnya tersangka JF meminta korban untuk mengambil seluruh uang yang ada di dalam tabungannya.

Baca Juga  Dua Pelaku Penggelapan Sepeda Motor dengan Modus COD Ditangkap

Karena sudah termakan bujuk rayu tersangka akhirnya korban kembali mengambil seluruh uang di tabungannya sebesar Rp23 juta dan kembali menemui tersangka di area parkiran.

Selanjutnya, total uang sebesar Rp24 juta dan satu unit HP Redmi 9 milik korban oleh tersangka disuruh dimasukkan dalam satu buah plastik dan menyuruh korban untuk berwudhu dahulu di kompleks musala di area bank tersebut sebelum menjalani proses pengobatan.

“Saat korban kembali dari berwudhu ternyata kedua tersangka sudah kabur dengan membawa plastik berisi uang dan HP milik korban, lalu korban melaporkan kepada Polisi,” terang Kasat Reskrim.

Setelah dilakukan proses pemeriksaan terungkap bahwa kedua pelaku merupakan kawanan spesialis penipuan yang sudah melakukan aksi kriminal sejak 2018 yang lalu, dan melakukan aksinya hampir di seluruh provinsi mulai dari Aceh hingga Madura.

Baca Juga  Puskamsikham: tapping box bentuk pencegahan kebocoran pajak oleh KPK

“Pengakuan Tersangka HI, di wilayah Pringsewu sudah 3 kali ini melakukan aksi kriminalitasnya yakni 2 kali di area RS Mitra Husada dan 1 kali di area Bank BRI Pringsewu. Dan uang hasil kejahatan tersebut dihabiskan untuk berjudi dan bersenang senang,” kata dia.

Selain tersangka HI polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit mobil Toyota Avanza yang dipergunakan untuk melakukan aksi kejahatan, 1 unit HP Redmi 9, uang tunai Rp1,3 juta dan berbagai jenis sparepart sepeda motor yang dibeli dari uang hasil kejahatan

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka HI dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya. (Reza)

Berita Terkait

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Rampasan Negara Mulai dari Kunci T Sampai….
BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 23:30 WIB

BPS Umumkan Inflasi Lampung November 2024 Sebesar 1,5 Persen, Ini Pemicunya!

Senin, 2 Desember 2024 - 16:47 WIB

Mantap! Inflasi November 2024 di Lampung Turun Lagi

Senin, 2 Desember 2024 - 09:14 WIB

Standar Hidup Layak di Lampung Rp938 Ribu/Bulan, Jadi PR Besar Mirza-Jihan

Senin, 2 Desember 2024 - 09:09 WIB

Selamat! 2025 Lampung Punya Gubernur Baru, Sembilan Petahana Tumbang

Jumat, 29 November 2024 - 11:44 WIB

Bawaslu Lampung Tertibkan 90.910 APK di Masa Tenang

Kamis, 28 November 2024 - 14:23 WIB

Telkomsel Perluas Jangkauan Jaringan 4G/LTE di Pulau Legundi dengan Teknologi Rural Star

Selasa, 26 November 2024 - 14:52 WIB

Telkomsel Jalin Nusa Perkuat Sinergi Transformasi Digital Lintas Industri

Senin, 25 November 2024 - 20:11 WIB

Indosat Luncurkan Program CSR Sampah Jadi Pulsa di Universitas Sriwijaya

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | Rabu, 4 Desember 2024

Selasa, 3 Des 2024 - 23:00 WIB