Polres Pringsewu Ringkus 22 Tersangka Kasus Narkoba Dalam Sepekan

Redaksi

Senin, 29 Maret 2021 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Pemberantasan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika terus dilakukan oleh jajaran Sat Narkoba Polres Pringsewu. Hasilnya, dalam sepekan Sat Narkoba Polres Pringsewu meringkus 22 tersangka yang terdiri dari 4 bandar, 5 pengedar, 4 kurir dan 9 pemakai.

Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menjelaskan ke 22 tersangka dilakukan penangkapan di 13 tempat terpisah, sejak 22 hingga 28 Maret 2021.

Menurutnya selain meringkus 22 pelaku pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam berbagai jenis.

“Barang bukti yang berhasil kami sita yakni narkotika jenis sabu seberat 16,92 gram, 1 butir inek, 0,39 gram ganja, 1 buah timbangan digital, 9 buah alat hisap sabu (Bong) dan uang tunai 200 ribu” ujar Iptu Khairul Yassin Ariga, S,Kom pada Senin (29/3) siang.

Baca Juga  Kasus Suap Meikarta ke Bupati Bekasi, KPK Telusuri Peran Korporasi

Ia mengungkapkan dari 22 tersangka yang diduga berperan sebagai bandar yaitu BI (42) E als Apen (43) warga Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu, Handika (30) warga Desa Balairejo Kecamatan Kalirejo Lampung Tengah dan F (29) warga Dusun Purwosari Pekon Tegalsari Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.

Selanjutnya yang diduga berperan sebagai pengedar antara lain CR (37) warga Desa Wayakrui Kecamatan Kalirejo Lampung Tengah, RE (41) dan DI (37) warga Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung Tanggamus, RR (20) warga Perumnas Podosari Kecamatan Pringsewu dan I (20) alamat Pekon Tulung Agung Kecamatan Gadingrejo.

Kemudian yang berperan sebagai kurir yakni S alias Mamek (50) alamat Pekon Sinarwaya Kecamatan banyumas, MY (45) alamat Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung Tanggamus, RLS (21) alamat Perumnas Podosari Pringsewu dan WS alias Puput (29) alamat Jalan Wismarini Kelurahan Pringsewu Selatan, Pringsewu.

Baca Juga  Tim Cobra Polres Pringsewu Tangkap Dua Pengguna Sabu

Sedangkan yang berperan sebagai pemakai sebanyak 9 tersangka antara lain FO (18), DW (48), FA (42) alamat Perumnas Podosari Pringsewu, N (37) warga Pekon Podomoro Kecamatan Pringsewu, AP (36) alamat Pekon Sukoharum Kecamatan Adiluwih, MI (22) dan YR (23) alamat Pekon Tulung Agung Kecamatan gadingrejo, N alias Aceng (40) alamat Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo dan IA alias Ebok (34) alamat kelurahan Pringsewu Utara Kecamatan Pringsewu.

Menurut Kasat Narkoba dari 22 tersangka yang berhasil diringkus tersebut, 2 di antaranya merupakan sepasang suami istri.

“Jadi dari 22 tersangka yang berhasil kami amankan, dua di antaranya merupakan sepasang suami istri yakni DW dan FA,” ungkapnya.

Baca Juga  Polda Lampung Benarkan Anggotanya Dikeroyok Oknum ASN Pemkot

Selanjutnya Kasat Narkoba mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjauhkan diri dari bahaya Narkoba. Sekali terjerumus dalam dunia hitam barang haram tersebut, maka akan sulit untuk keluar.

“Efek narkoba berbahaya bagi kesehatan, ketika sesorang sudah terjerumus kecanduan Narkotika akan sulit keluar dari candu dan butuh rehabilitasi yang panjang untuk melupakan obat-obatan terlarang tersebut,” kata Khairul Yassin.

Selain itu Iptu Khairul Yassin juga mengingatkan dampak hukum dari penyalahgunaan Narkoba. Menurut ia, aturan terkait itu telah diatur dalam perangkat perundang-undangan yang tegas.

“Hukum yang akan menjerat pelaku pemilik Narkotika diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman kurungan minimal mulai 4 tahun dan maksimal bisa seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. (Reza)

Berita Terkait

BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal
Gelapkan Motor dan HP Teman, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 15:41 WIB

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Senin, 18 November 2024 - 11:57 WIB

KPU Tanggamus Helat Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada

Sabtu, 16 November 2024 - 17:49 WIB

Cabup Saleh Asnawi Kukuhkan 2.800 Tim Jalan Lurus Perubahan di Tiga Kecamatan

Sabtu, 16 November 2024 - 17:11 WIB

Kasatreskrim: Transaksi Judol Togel di Wonosobo Capai Rp25 Jutaan/Bulan

Sabtu, 16 November 2024 - 16:43 WIB

Gerak Cepat, Polres Tanggamus Berantas Judi Online

Jumat, 15 November 2024 - 17:07 WIB

Ribuan Tim Pemenangan Jalan Lurus Perubahan Kotaagung Dikukuhkan

Kamis, 14 November 2024 - 21:28 WIB

Paslon 02 Kian Mantap Raih Kemenangan di Pilkada Tanggamus

Kamis, 14 November 2024 - 21:15 WIB

DPRD Tanggamus Paripurna Sumpah Janji PAW Heru Antori

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB