Polres Pringsewu Gerebek Pesta Sabu di Pekon Sumberagung

Redaksi

Senin, 1 Maret 2021 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu meringkus seorang pria berinisial AS (39) atas dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Pelaku diamankan petugas di kediamannya di Pekon Sumberagung Kecamatan Ambarawa, Pringsewu, Sabtu (27/2) pukul 22.30 Wib.

Kasat narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga S Kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri SIK mengatakan pelaku diamankan berkat informasi yang disampaikan masyarakat kepada Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Pringsewu.

Baca Juga  Dikejar Leasing, Tukang Ojek Bikin Laporan Palsu

\”Penangkapan pelaku merupakan pengembangan dari informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan sering melakukan pesta narkotika jenis sabu di rumahnya\” ujar Iptu Khairul Yassin, Senin (1/3) siang.

Pada saat digerebek petugas berhasil mengamankan AS, sedangkan rekan pelaku yang sudah dketahui identitasnya berhasil melarikan diri.

Petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu berikut alat hisap.

Baca Juga  Tak Dilayani Istri, Pria Paruh Baya Tega Cabuli Bocah 6 Tahun

Saat proses penggerebekan pelaku sempat berupaya membuang barang bukti, namun berkat kejelian petugas di lapangan seluruh barang bukti akhirnya dapat ditemukan.

\”Barang bukti yang kami temukan di TKP 3 buah plastik klip berisi narkotika ienis sabu dengan berat bruto 0,38 gram, 3 buah pecahan kaca pirek, 1 buah bong, 2 buah pipet dan 1 bungkus rokok,\” kata Iptu Khairul Yassin.

Baca Juga  Asik Pesta Sabu, Tiga Pria Dibekuk Polsek Gadingrejo

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti langsung diamankan di Mapolres Pringsewu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

\”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diancam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,\” pungkas Iptu Khairul. (Josua)

Berita Terkait

BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal
Gelapkan Motor dan HP Teman, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 15:41 WIB

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Senin, 18 November 2024 - 11:57 WIB

KPU Tanggamus Helat Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada

Sabtu, 16 November 2024 - 17:49 WIB

Cabup Saleh Asnawi Kukuhkan 2.800 Tim Jalan Lurus Perubahan di Tiga Kecamatan

Sabtu, 16 November 2024 - 17:11 WIB

Kasatreskrim: Transaksi Judol Togel di Wonosobo Capai Rp25 Jutaan/Bulan

Sabtu, 16 November 2024 - 16:43 WIB

Gerak Cepat, Polres Tanggamus Berantas Judi Online

Jumat, 15 November 2024 - 17:07 WIB

Ribuan Tim Pemenangan Jalan Lurus Perubahan Kotaagung Dikukuhkan

Kamis, 14 November 2024 - 21:28 WIB

Paslon 02 Kian Mantap Raih Kemenangan di Pilkada Tanggamus

Kamis, 14 November 2024 - 21:15 WIB

DPRD Tanggamus Paripurna Sumpah Janji PAW Heru Antori

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB