Polres Pringsewu Gerebek Pesta Sabu di Pekon Sumberagung

Redaksi

Senin, 1 Maret 2021 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu meringkus seorang pria berinisial AS (39) atas dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Pelaku diamankan petugas di kediamannya di Pekon Sumberagung Kecamatan Ambarawa, Pringsewu, Sabtu (27/2) pukul 22.30 Wib.

Kasat narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga S Kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri SIK mengatakan pelaku diamankan berkat informasi yang disampaikan masyarakat kepada Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Pringsewu.

Baca Juga  Tingkatkan Kemampuan, Polres Pringsewu Gelar Latihan Dalmas

\”Penangkapan pelaku merupakan pengembangan dari informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan sering melakukan pesta narkotika jenis sabu di rumahnya\” ujar Iptu Khairul Yassin, Senin (1/3) siang.

Pada saat digerebek petugas berhasil mengamankan AS, sedangkan rekan pelaku yang sudah dketahui identitasnya berhasil melarikan diri.

Petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu berikut alat hisap.

Baca Juga  Polres Pringsewu Limpahkan Oknum ASN Pengguna Sabu ke Kejari

Saat proses penggerebekan pelaku sempat berupaya membuang barang bukti, namun berkat kejelian petugas di lapangan seluruh barang bukti akhirnya dapat ditemukan.

\”Barang bukti yang kami temukan di TKP 3 buah plastik klip berisi narkotika ienis sabu dengan berat bruto 0,38 gram, 3 buah pecahan kaca pirek, 1 buah bong, 2 buah pipet dan 1 bungkus rokok,\” kata Iptu Khairul Yassin.

Baca Juga  Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus "Kredit Fiktif Gunung Sari"

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti langsung diamankan di Mapolres Pringsewu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

\”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diancam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,\” pungkas Iptu Khairul. (Josua)

Berita Terkait

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Rampasan Negara Mulai dari Kunci T Sampai….
BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal

Berita Terkait

Minggu, 2 Maret 2025 - 22:36 WIB

Seleksi Sekdaprov Lampung, Menunggu Tiga Besar

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:57 WIB

Penilaian Reformasi Birokrasi Lampung Naik Predikat A, Gubernur Mirza Senggol Pak PJ

Kamis, 27 Februari 2025 - 17:24 WIB

Hasil Penilaian Reformasi Birokrasi, Pemprov Lampung Naik Kelas, Pak Pj ‘Hepi’

Selasa, 25 Februari 2025 - 09:26 WIB

PSU Pilkada Pesawaran di Tengah Keterbatasan Anggaran, Ini Solusi dari Pak Sam

Kamis, 20 Februari 2025 - 10:33 WIB

Hanya 23 ASN Terpilih Mendapat Tugas Mendampingi Pelantikan Mirza-Jihan

Selasa, 18 Februari 2025 - 19:03 WIB

Buntut Penggusuran Sabahbalau, Solidaritas Sebay Lampung Tuntut Pemprov

Rabu, 12 Februari 2025 - 13:46 WIB

Diskusi dan Bedah Buku FJPI Lampung Sukses, Kupas Inovasi Pengawasan Pemilu 2024

Rabu, 12 Februari 2025 - 08:09 WIB

BI Proyeksikan Ekonomi Lampung Tumbuh 4,6-5,3 Persen di 2025

Berita Terbaru

Lampung

Seleksi Sekdaprov Lampung, Menunggu Tiga Besar

Minggu, 2 Mar 2025 - 22:36 WIB

Lainnya

Lentera Swara Lampung | Senin, 3 Maret 2025

Minggu, 2 Mar 2025 - 22:06 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | Jumat, 28 Februari 2025

Jumat, 28 Feb 2025 - 21:52 WIB