Pj. Gubernur Samsudin Pimpin Rakor Penuntasan Pengelolaan Sampah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung

Suryani

Selasa, 31 Desember 2024 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj. Gubernur Samsudin dalam Rakor Penuntasan Pengelolaan Sampah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung, Selasa (31/12), Foto: Diskominfotik Provinsi Lampung.

Pj. Gubernur Samsudin dalam Rakor Penuntasan Pengelolaan Sampah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung, Selasa (31/12), Foto: Diskominfotik Provinsi Lampung.

Bandar Lampung (Netizenku.com): Pj. Gubernur Lampung Samsudin memimpin Rapat Koordinasi Penuntasan Pengelolaan Sampah dan Perbaikan Operasional TPA Open Dumping Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung bertempat di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Selasa (31/12/2024).

Rapat ini merupakan tindak lanjut Hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah Tahun 2024 pada tanggal 12 Desember 2024 untuk mensosialisasikan rencana aksi kolaborasi nasional penuntasan pengelolaan sampah.

Dalam Rakornas tersebut Pemerintah Daerah diminta untuk menyusun peta jalan (Road Map) rencana aksi kolaborasi penuntasan pengelolaan sampah di Provinsi Lampung dalam waktu 6 (enam) bulan sejak rencana aksi disepakati pada tanggal 12 Desember 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya meminta kepada Bupati dan Walikota se-Provinsi Lampung agar segera membenahi dan merestrukturisasi kembali Tempat Pembuangan Akhir (TPA) atau Landfill yang ada di daerah masing-masing,” ucap Samsudin mengawali rapat.

Terkait dengan Pengelolaan Sampah di Provinsi Lampung, Pj. Gubernur Samsudin menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan regulasi antara lain : Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang pengelolaan sampah, Peraturan Gubernur Lampung Nomor 27 Tahun 2022 tentang kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga serta Peraturan Gubernur Lampung Nomor 53 Tahun 2023 tentang pengelolaan sampah plastik.

Baca Juga  Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar

Bahkan, kata Samsudin, guna percepatan pembentukan bank sampah di kelurahan/desa, telah diterbitkan surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/411/V.10/HK/2023 tanggal 24 Juli 2023 tentang pembentukan Dewan Penasehat dan Forum Bank Sampah Provinsi Lampung.

Selain itu, dalam rangka meningkatkan pengelolaan sampah di perkantoran, Pemerintah Provinsi Lampung telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 51 Tahun 2024 tentang penerapan Kantor Ramah Lingkungan (Program Eco-Office) di Provinsi Lampung.

Lebih lanjut, Samsudin memaparkan capaian kinerja pengelolaan sampah Provinsi Lampung tahun 2024 berdasarkan Data SIPSN yang diolah Timbulan Sampah Provinsi Lampung sebanyak 4.666,48 Ton/hari, sementara capaian pengelolaan sampah Provinsi Lampung Tahun 2023 mencapai 15,51% dengan 73,33% TPA di Provinsi Lampung adalah TPA Open Dumping.

Untuk itu, Pj. Gubernur menekankan kepada seluruh Kabupaten/Kota untuk :

1. Meningkatkan alokasi anggaran pengelolaan sampah di daerah.

2. Melakukan penguatan regulasi dan instrumen tata kelola sampah di daerah.

Baca Juga  Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar

3. Penyelesaian sampah di hulu (sumber timbulan sampah).

4. Setiap TPA yang beroperasi dengan sistem Open Dumping harus dibenahi menjadi control landfill atau Sanitary landfill.

5. Kegiatan penuntasan pengelolaan sampah minimal yang harus dilakukan tertuang dalam rencana aksi kolaborasi penuntasan pengelolaan sampah.

6. Road map Rencana aksi kolaborasi penuntasan pengelolaan sampah di daerah masing-masing, 6 bulan sejak rencana aksi nasional disepakati.

7. Mengkolaborasikan organisasi pemerintah daerah, lembaga pengelola sampah, LSM, produsen/pelaku usaha, perguruan tinggi, media massa, pemerhati lingkungan, masyarakat dan pihak lain yang berkompeten dalam pengelolaan sampah.

Di akhir, Pj. Gubernur juga menyampaikan upaya-upaya yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung dalam mengatasi pengelolaan sampah di Provinsi Lampung sekaligus upaya yang harus dilakukan oleh Kabupaten/Kota dalam penanganan sampah.

“Saya instruksikan pada tahun 2025 untuk dianggarkan pengelolan sampah di 15 Kabupaten/Kota sesuai dengan jumlah timbulan sampah masing-masing, mulai sekarang harus memberikan pendidikan kepada masyarakat untuk memilah jenis sampah organik atau anorganik untuk memudahkan dalam pengelolaan pembuangan sampah,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Emilia Kusumawati menerangkan perbandingan TPA Open Dumping, TPA Controlled Landfill dan Sanitary Landfill.

Baca Juga  Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar

Emilia Kusumawati mengatakan bahwa TPA Open Dumping adalah Tempat Pemrosesan akhir dimana sampah dibuang begitu saja tanpa perlakuan apapun khussunya pengurugan sampah dengan lapisan tanah diatas 7 hari, sementara TPA Controlled Landfill merupakan peningkatan dari Open Dumping untuk mengurangi potensi gangguan lingkungan hidup yang ditimbulkan dan sampah ditimbun lapisan tanah setiap 3-7 hari, dan untuk TPA Sanitary Landfill pada lokasi TPA telah tersedia fasilitas lengkap dengan pengurugan sampah dilakukan secara sistematis dan paling lambat 3 hari.

“Selama ini TPA dijadikan sebagai pembuangan akhir dari semua sumber timbulan sampah yang bukan residu, sementara yang diminta Bapak Menteri Lingkungan Hidup agar membenahi TPA dan menjadikan TPA sebagai tempat pembuangan Residu sampah yang tidak bisa dikelola lagi,” ungkap Emilia.

Rapat dihadiri oleh Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Jajaran Forkopimda Provinsi Lampung, Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung dan Perwakilan Dinas terkait baik secara daring maupun luring.(*)

(Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)

Berita Terkait

Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar
Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda
Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 10:24 WIB

Puluhan Tahun Rusak, Pembangunan Jalan Gedong Aji–Umbul Mesir Kini Pangkas Waktu Tempuh Jadi 5 Menit

Minggu, 28 Juni 2026 - 10:09 WIB

Harlah Ke-28, PKB Lampung Gelar Pasar Murah di 100 Titik

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:20 WIB

Edy Irawan Arief Pimpin Demokrat Lampung 2026–2031, Targetkan Kejayaan di Pemilu 2029

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:40 WIB

Pangdam XXI/RI Tinjau Pembangunan KDKMP di Lampung Barat

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:37 WIB

Pangdam XXI/RI Tekankan Sinergi Sukseskan KDKMP

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:06 WIB

RSUD Abdul Moeloek dan KAI Perluas Layanan Kesehatan Lewat Rail Clinic

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:59 WIB

Jihan Pimpin Rakor Percepatan Eliminasi TBC di Lampung Selatan

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:18 WIB

Genjot Roda Ekonomi, DPRD Lampung Desak OPD Percepat Serapan Anggaran 2026

Berita Terbaru

Bandarlampung

Ratusan Ribu Warga Padati Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung ke-344

Minggu, 28 Jun 2026 - 12:59 WIB

Lampung Selatan

LDK DEMA STAI Yasba Bekali Mahasiswa Keterampilan Jurnalistik

Minggu, 28 Jun 2026 - 10:12 WIB

Lampung

Harlah Ke-28, PKB Lampung Gelar Pasar Murah di 100 Titik

Minggu, 28 Jun 2026 - 10:09 WIB