Penyelesaian Sengketa Lahan Dilihat dari Perspektif Hukum, Sosial, dan Politik

Redaksi

Senin, 7 Februari 2022 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ferdinandus MP Sihaloho, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Unila.

Ferdinandus MP Sihaloho, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Unila.

Dalam amar putusannya Mahkamah Agung RI memerintahkan kepada 424 warga tergugat yang menduduki lahan seluas 435 Ha milik PT Perkebunan Nusantara VII di Afdeling Kulon Rowo Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, untuk meninggalkan lahan tersebut bahkan memberikan denda uang dengan total sebesar Rp7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) sebagai ganti rugi atas tanaman kelapa sawit dan tanam tumbuh lainnya yang telah dirusak.

Baca Juga  Kwarcab Pesawaran Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan ke Kwarda Lampung

Eksekusi putusan Mahkamah Agung RI tersebut tidak penah terlaksana dengan banyak pertimbangan mulai dari faktor sosial, ekonomi, politik dan keamanan.

Mempertimbangkan faktor hukum, sosial, politik dan keamanan maka PT Perkebunan Nusantara VII  bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan Pengadilan Negeri Kalianda mencoba alternatif penyelesaian sengketa kepemilikan hak atas tanah di Afdeling Kulon Rowo, Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, dengan cara mengombinasikan jalur litigasi dan non litigasi dalam pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 742 K/Pdt/2004.

Baca Juga  IJP Lampung Pelajari Strategi Komunikasi Publik Jawa Barat dan Pola Kemitraan Media

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik
Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99
Kwarcab Pesawaran Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan ke Kwarda Lampung
Pemprov Lampung Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Triga Lampung Tagih Tanggung Jawab Menteri ATR/BPN soal HGU SGC
3.000 Bibit Kopi-Kakao Dibagikan, Menko Zulkifli Hasan Minta Petani Jaga Gunung Rajabasa
IJP Lampung Pelajari Strategi Komunikasi Publik Jawa Barat dan Pola Kemitraan Media

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:28 WIB

DPRD Lampung, Jangan Klaim Wisata Besar Jika Tak Berdampak ke PAD

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:24 WIB

Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

Senin, 12 Januari 2026 - 20:04 WIB

Mirzani Tekankan Bank Lampung Harus Berdampak bagi Ekonomi Daerah

Senin, 12 Januari 2026 - 16:57 WIB

Warga Way Dadi Desak Penyelesaian Lahan dalam RDP DPRD Lampung

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:52 WIB

KETUM JPPN MENGHIMBAU PEMERINTAH UNTUK MEMBELI HASIL PANEN JAGUNG PETANI SESUAI HPP

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:42 WIB

Wagub Jihan Apresiasi Penggalangan Bumbung Kemanusiaan Pramuka Lampung

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:42 WIB

Komisi V DPRD Lampung Dukung Inisiatif Perda Anti LGBT

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:59 WIB

Gubernur Lampung Tutup AI Ideathon 2025, Lahirkan Inovasi untuk Desa

Berita Terbaru

Lampung

Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

Selasa, 13 Jan 2026 - 12:24 WIB