Penyelesaian Sengketa Lahan Dilihat dari Perspektif Hukum, Sosial, dan Politik

Redaksi

Senin, 7 Februari 2022 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ferdinandus MP Sihaloho, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Unila.

Ferdinandus MP Sihaloho, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Unila.

Dalam amar putusannya Mahkamah Agung RI memerintahkan kepada 424 warga tergugat yang menduduki lahan seluas 435 Ha milik PT Perkebunan Nusantara VII di Afdeling Kulon Rowo Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, untuk meninggalkan lahan tersebut bahkan memberikan denda uang dengan total sebesar Rp7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) sebagai ganti rugi atas tanaman kelapa sawit dan tanam tumbuh lainnya yang telah dirusak.

Baca Juga  Sengketa Lahan PT KAI, Komisi II DPR RI Terima Aduan Warga Pasir Gintung

Eksekusi putusan Mahkamah Agung RI tersebut tidak penah terlaksana dengan banyak pertimbangan mulai dari faktor sosial, ekonomi, politik dan keamanan.

Mempertimbangkan faktor hukum, sosial, politik dan keamanan maka PT Perkebunan Nusantara VII  bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan Pengadilan Negeri Kalianda mencoba alternatif penyelesaian sengketa kepemilikan hak atas tanah di Afdeling Kulon Rowo, Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, dengan cara mengombinasikan jalur litigasi dan non litigasi dalam pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 742 K/Pdt/2004.

Berita Terkait

Bappeda Lampung Gelar Workshop Penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2045
Pemprov Lampung Raih Bhumandala Award 2024
Ini Dampak Perang Iran-Israel Terhadap Ekspor Impor Lampung
Senam Ritmik Lampung Persembahkan Emas dan Perak PON XXI
Pj Bupati Tubaba Raih Penghargaan Satya Lencana Bhakti Inovasi Desa
Akankah Parosil Melenggang Tanpa Lawan di Pilkada Lambar?
Tidak Kalah Genting dengan Politik Uang, Netralitas ASN Jadi Momok Pilkada 2024
Bawaslu Tanggamus Rampungkan Rekrutmen Anggota PKD Pilkada 2024

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 20:29 WIB

Pj Bupati-DPRD Sepakati KUA PPAS Tubaba 2025 dalam Paripurna

Rabu, 20 November 2024 - 20:22 WIB

Bayana Harap Wartawan Kompeten dapat Bekerja Profesional dan Berintegritas

Senin, 18 November 2024 - 09:53 WIB

PD IWO Tubaba Kolaborasi dengan Pemkab Jalankan Program Pembangunan

Jumat, 15 November 2024 - 20:31 WIB

Bayana Lepas Jalan Sehat Menuju Pilkada Damai Tubaba Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 09:08 WIB

DPRD Tubaba Paripurna Tingkat I Atas 6 Raperda

Rabu, 13 November 2024 - 21:53 WIB

Isnaini Nakhodai PC IKA PMII Tubaba 2024-2029

Rabu, 13 November 2024 - 17:40 WIB

Ribuan Masyarakat Tubaba Saksikan Konser Koalisi Rakyat Bersama Arjuno

Rabu, 13 November 2024 - 11:56 WIB

DPRD Tubaba Resmi Bentuk AKD 2024-2029

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB

Tanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:41 WIB