Penyelesaian sengketa kepemilikan hak atas tanah selalu menjadi sebuah permasalahan serius karena melibatkan dua pihak yang saling mempertahankan hak mereka.
Terlebih hal ini terjadi antara sekelompok orang yang mengatasnamakan masyarakat berhadapan dengan salah satu perusahaan BUMN perkebunan yang merupakan milik Negara.
Jalur Litigasi tidak selalu mulus dilakukan untuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan hak atas tanah tersebut tetapi mengkombinasikannya antara litigasi dan non litigasi demi tercapainya tujuan dan stabilitas sosial serta politik menjadi alternatif yang dapat dilakukan.
Sebagaimana Prof. DR Moh. Mahfud MD dalam bukunya yang berjudul Politik Hukum di Indonesia menyatakan bahwa ‘Politik Hukum itu merupakan legal policy tentang hukum yang akan diberlakukan atau tidak diberlakukan untuk mencapai tujuan negara”.
Pemerintah selaku eksekutif melalui Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Bersama Lembaga yudikatif dalam hal ini Pengadilan Negeri Kalianda turut serta berperan dalam penyelesaian sengketa kepemilikan hak atas tanah antara Drs. Sumarno cs melawan PT Perkebunan Nusantara VII.