Kekuasaan yudikatif tertinggi di Indonesia ada pada lembaga Mahkamah Agung (MA) dan dibahasakan sebagai kekuasaan kehakiman, yang dalam menjalankan fungsinya tidak dapat diintervensi oleh kekuasaan legislatif maupun eksekutif yaitu dengan memberi putusan yang adil bagi pihak berperkara untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi setiap orang, termasuk penyalahgunaan wewenang oleh eksekutif (pemerintah).
Sistem tata negara di Indonesia memberikan legitimasi terhadap lembaga peradilan untuk memutus perkara (sengketa) secara mandiri tanpa intervensi dari pihak manapun dan output proses peradilan berupa putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap patut dihormati dan Pendaftaran Hak Atas Tanah Berdasarkan Putusan Pengadilan dilaksanakan oleh seluruh rakyat Indonesia tidak terkecuali pemerintah sebagai penyelengara kekuasaan eksekutif.
Tidak hanya Pihak yang berperkara wajib melaksanakan dan menghormati amar putusan tersebut, karena kekuasaan kehakiman yang tertuang dalam konstitusi mengikat seluruh warga negara dan berlaku universal demi terwujudnya supremasi hukum yang berujung pada pemerintahan yang berdaulat.