Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Aria Septajaya Sesunan, menargetkan pengembalian dana kelebihan pembayaran perjalanan dinas anggota dewan periode 2014-2019 selesai Oktober mendatang.
Berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksaaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan ke bupati pada 22 Juni lalu, bahkan mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kesembilan kali secara berturut-turut. Kelebihan pembayaran perjalanan dinas anggota DPRD tersebut nilainya mencapai Rp87 juta.
Aria mengatakan dari senilai Rp87 juta hasil temuan BPK RI Perwakilan Lampung tersebut baru dikembalikan para anggota dewan sekitar Rp37 juta yang sudah masuk ke Kas Daerah kabupaten setempat.
\”Yang belum mengembalikan ini 18 orang mantan anggota dewan, nilainya mencapai Rp50 juta, sementara yang sudah mengembalikan adalah 12 orang anggota dewan aktif saat ini,\” kata dia saat ditemui wartawan di kantor bupati Tubaba usai mengikuti Rakor pejabat eselon II dan III, Kamis (3/9).
Aria mengatakan, upaya pengembalian dana tersebut telah dilakukan dengan berbagai cara salah satunya dengan menyurati yang bersangkutan agar segera mengembalikan dana kelebihan pembayaran perjalanan dinas tersebut.
“Untuk itu, kita telah melakukan upaya dengan mengirim surat kepada masing-masing anggota yang masih belum mengembalikan, agar segera ditindaklanjuti temuan BPK ini, dan ditargetkan bulan Oktober sudah selesai semua. Dari total Rp87 juta, masih tersisa sekitar Rp50 juta lagi yang harus dikembalikan kepada negara, sehingga kita berupaya segera diselesaikan,” ulasnya.
Menurutnya, temuan BPK tersebut tidak ada sangkutan dengan sekretariat dewan, sehingga pihaknya tidak akan menutup kekurangan dana yang harus dikembalikan.
\”Masa sekretariat yang harus mengembalikan duit, karena yang menerima manfaat adalah para anggota dewan. Jadi, mereka 18 orang ini yang harus menyelesaikan dan sampai lubang tikus akan kita cari, karena ini harus kembali ke kasda,\” kata Aria.
Namun, untuk 12 orang anggota yang masih aktif periode 2019-2024 sudah melakukan pengembalian dana pada awal September 2020. Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Tubaba, Prana Putera, membenarkan adanya sebagian anggota DPRD telah melakukan pengembalian dana ke negara.
“Ya memang benar, tanggal 1 september terakhir kemarin 12 anggota DPRD yang masih duduk menjadi anggota legislatif sudah mengembalikan kelebihan pembayarannya. Dan ini kita perpanjang lagi hingga sebelum November 2020 ini, jika masih belum dikembalikan maka BPK akan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH),” singkatnya. (Arie/len)