Penanganan Pelanggaran TSM Pasca Putusan Bawaslu Lampung di Pilkada 2020

Redaksi

Sabtu, 30 Oktober 2021 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bawaslu Provinsi Lampung menggelar Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM Pilkada Bandarlampung dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Terlapor, Jumat (18/12) di Bukit Randu. Foto: Netizenku.com

Bawaslu Provinsi Lampung menggelar Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM Pilkada Bandarlampung dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Terlapor, Jumat (18/12) di Bukit Randu. Foto: Netizenku.com

Ratna Dewi mengatakan problematika penanganan pelanggaran TSM ini mencakup persoalan ruang lingkup pelanggaran yang sangat sempit, waktu penanganan pelanggaran yang beririsan antar lembaga, dan pemeriksaan di MA yang memeriksa fakta tanpa sidang.

Ia berharap ke depan, ada perubahan regulasi terkait hal tersebut, baik UU, Peraturan Bawaslu, maupun Peraturan Mahkamah Agung.

Baca Juga: Diskualifikasi Eva-Deddy Dianulir, Bawaslu Lampung Hormati Putusan MA

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal berbeda disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Malahayati Bandarlampung, Aditia Arief Firmanto.

Dia mengatakan kehadiran lembaga negara tambahan yang independen seperti Bawaslu menjadi semakin penting dalam rangka menjaga proses demokratisasi yang tengah dikembangkan oleh negara yang baru saja melepaskan diri sistem otoritarian.

Dalam konteks ini, ujar Aditia, Bawaslu diposisikan sebagai penggerak proses demokratisasi melalui kegiatan Pemilu berdasarkan prinsip LUBER (Langsung Umum Bebas Rahasia) dan JURDIL (Jujur dan Adil).

Menurut Aditia, pihak yang berkontestasi harus diperlakukan sama dan setara.

“Tidak ada seorang pun boleh diuntungkan oleh pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukannya sendiri dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan orang lain,” kata dia.

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:44 WIB

Rayakan HUT ke-344, Warga Bandar Lampung Sukses Bikin Kota Jadi ‘Pelangi’ Pagi-Pagi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:04 WIB

Bandar Lampung Color Run 2026 Targetkan 2.000 Peserta

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:39 WIB

HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Pemuda Panca Marga Raih Penghargaan di Momen Menuju Indonesia Emas

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:53 WIB

Sidang Paripurna HUT Bandar Lampung Diwarnai Aksi Molor Anggota Dewan

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:32 WIB

HUT ke-344 Bandar Lampung, Eva Dwiana Fokus Atasi Banjir dan Benahi Infrastruktur

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:12 WIB

HUT Bandar Lampung ke-344, Wali Kota Eva Dwiana Minta Pemuda Lanjutkan Perjuangan Pahlawan

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:04 WIB

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

Selasa, 28 April 2026 - 18:08 WIB

Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

Berita Terbaru

Pringsewu

Polres Pringsewu Siagakan 285 Personel Amankan Kunjungan Jokowi

Jumat, 26 Jun 2026 - 10:45 WIB

Lampung

Pangdam XXI/RI Tinjau Pembangunan KDKMP di Lampung Barat

Jumat, 26 Jun 2026 - 10:40 WIB

Lampung

Pangdam XXI/RI Tekankan Sinergi Sukseskan KDKMP

Jumat, 26 Jun 2026 - 10:37 WIB