Penanganan Pelanggaran TSM Pasca Putusan Bawaslu Lampung di Pilkada 2020

Redaksi

Sabtu, 30 Oktober 2021 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bawaslu Provinsi Lampung menggelar Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM Pilkada Bandarlampung dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Terlapor, Jumat (18/12) di Bukit Randu. Foto: Netizenku.com

Bawaslu Provinsi Lampung menggelar Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM Pilkada Bandarlampung dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Terlapor, Jumat (18/12) di Bukit Randu. Foto: Netizenku.com

Ratna Dewi mengatakan problematika penanganan pelanggaran TSM ini mencakup persoalan ruang lingkup pelanggaran yang sangat sempit, waktu penanganan pelanggaran yang beririsan antar lembaga, dan pemeriksaan di MA yang memeriksa fakta tanpa sidang.

Ia berharap ke depan, ada perubahan regulasi terkait hal tersebut, baik UU, Peraturan Bawaslu, maupun Peraturan Mahkamah Agung.

Baca Juga  DPRD: Jaga Kebersihan Taman UKM Bung Karno

Baca Juga: Diskualifikasi Eva-Deddy Dianulir, Bawaslu Lampung Hormati Putusan MA

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal berbeda disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Malahayati Bandarlampung, Aditia Arief Firmanto.

Dia mengatakan kehadiran lembaga negara tambahan yang independen seperti Bawaslu menjadi semakin penting dalam rangka menjaga proses demokratisasi yang tengah dikembangkan oleh negara yang baru saja melepaskan diri sistem otoritarian.

Baca Juga  Tiga Tim Paslon Desak Sentra Gakkumdu Proses Dugaan Money Politic Arinal-Nunik

Dalam konteks ini, ujar Aditia, Bawaslu diposisikan sebagai penggerak proses demokratisasi melalui kegiatan Pemilu berdasarkan prinsip LUBER (Langsung Umum Bebas Rahasia) dan JURDIL (Jujur dan Adil).

Menurut Aditia, pihak yang berkontestasi harus diperlakukan sama dan setara.

“Tidak ada seorang pun boleh diuntungkan oleh pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukannya sendiri dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan orang lain,” kata dia.

Berita Terkait

RMD Usung Harmonisasi Program Pusat dan Daerah
Mas Wiriawan Serius Maju di Pilkada Pringsewu
Ambil Formulir Bacagub di 4 Parpol, Umar Jadikan Falsafah Lampung sebagai Visi
Elit Gerindra Kawal Pencalonan RMD
Tak Hanya PDI-P, Eva Bakal Ikuti Penjaringan Parpol Lain
Rekrutmen PPK, Bawaslu Beri Catatan untuk KPU Balam
Umar Ahmad dan Sinyalemen Dukungan PDI Perjuangan
DPD PDI Perjuangan Santai Tanggapi Rumor Umar Ahmad-Edi Irawan

Berita Terkait

Jumat, 10 Mei 2024 - 14:45 WIB

Pemprov Klaim Belum Kantongi Nama PJ Gubernur Lampung yang Diajukan

Kamis, 9 Mei 2024 - 16:13 WIB

BPKAD Lampung Raih Opini WTP 10 Kali Berturut-turut, Bukti Komitmen Pengelolaan Keuangan yang Baik dan Akuntabel

Kamis, 9 Mei 2024 - 13:07 WIB

Prihatin Literasi, AMSI Lampung Gelar FGD

Selasa, 7 Mei 2024 - 19:09 WIB

Arinal Minta Lampung Craft Tak Hanya Jadi “Ritual” Tahunan

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:49 WIB

Gubernur Arinal Buka Lampung Craft 2024

Selasa, 7 Mei 2024 - 17:14 WIB

Waspada Flu Singapura, Dinkes Lampung Himbau PHBS dan Konsumsi Vitamin

Selasa, 7 Mei 2024 - 08:14 WIB

Kadis BMBK Anggap Tudingan Rosim Nyerupa Tanpa Dasar

Minggu, 5 Mei 2024 - 20:19 WIB

BMBK Lampung Rehabilitasi 7 Jembatan Rusak dan Ganti 4 Jembatan Baru

Berita Terbaru

Pringsewu

PKDL Lampung Serahkan Bantuan Sosial Kepada Warga Gadingrejo

Jumat, 10 Mei 2024 - 19:23 WIB

Tulang Bawang Barat

DPD NasDem Tubaba Tetapkan Nama Bacabup-Bacawabup

Jumat, 10 Mei 2024 - 19:18 WIB

Pesawaran

Polres Pesawaran Koordinasi Penangkapan Buaya di Teluk Pandan

Jumat, 10 Mei 2024 - 19:14 WIB