Penanganan Pelanggaran TSM Pasca Putusan Bawaslu Lampung di Pilkada 2020

Redaksi

Sabtu, 30 Oktober 2021 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bawaslu Provinsi Lampung menggelar Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM Pilkada Bandarlampung dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Terlapor, Jumat (18/12) di Bukit Randu. Foto: Netizenku.com

Bawaslu Provinsi Lampung menggelar Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM Pilkada Bandarlampung dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Terlapor, Jumat (18/12) di Bukit Randu. Foto: Netizenku.com

Dan dalam konteks Pemilu juga diatur di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disertai pengaturan teknis melalui Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018.

“Namun implementasi wewenang ini belum maksimal. Sejak adanya wewenang dalam Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM, baru satu kali ada Putusan Bawaslu yang menyatakan terbukti yaitu pada Pemilihan Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020 yang berdampak pada pembatalan calon,” ujar dia.

Baca Juga: KPU Bandarlampung Pelajari Putusan Sidang TSM Bawaslu Lampung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yahnu menambahkan, berdasarkan data yang ada, di Pilkada Tahun 2020, terdapat 22 dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM yang terjadi di 3 Pemilihan Gubernur dan 19 Pemilihan Bupati/Wali Kota.

Menurut Yahnu, hal tersebut meninggalkan berbagai problematika dan permasalahan, seperti persoalan limitasi waktu penanganan pelanggaran karena dibatasi tahapan penyelenggaraan Pemilu danPemilihan.

“Kemudian adanya ketidakpastian hukum karena lebih dari satu lembaga yang terlibat dalam penanganannya, nasib suara rakyat yang telah memilih calon yang dibatalkan, dan lain sebagainya, yang ke depan, Pemilu 2024, berkemungkinan terulang dan harus diantisipasi sejak dini,” kata Yahnu.

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:42 WIB

Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi

Senin, 20 April 2026 - 11:21 WIB

Lampung Dapat Apa dari MBG?

Minggu, 12 April 2026 - 08:10 WIB

Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan

Minggu, 5 April 2026 - 19:59 WIB

Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum

Kamis, 2 April 2026 - 15:58 WIB

KPN Sai Betik Lampung Barat: Tanpa Rapat, Tanpa Sepakat Iuran Naik Seenaknya

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dari Dapur MBG ke Meja Anak: Siapa yang Kenyang Sebenarnya?

Jumat, 2 Januari 2026 - 13:09 WIB

“GoodB(a)y” Bibi, Lupakan Mimpi Jadi Raja Bayangan

Jumat, 2 Januari 2026 - 09:04 WIB

Labuhan Jukung Ditinggal Wisatawan, Ada Apa dengan Tata Kelolanya?

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Menara Siger Residence I Mulai Dibangun, 30 Unit Ludes Terjual

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:03 WIB