Penanganan Pelanggaran TSM Pasca Putusan Bawaslu Lampung di Pilkada 2020

Redaksi

Sabtu, 30 Oktober 2021 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bawaslu Provinsi Lampung menggelar Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM Pilkada Bandarlampung dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Terlapor, Jumat (18/12) di Bukit Randu. Foto: Netizenku.com

Bawaslu Provinsi Lampung menggelar Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM Pilkada Bandarlampung dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Terlapor, Jumat (18/12) di Bukit Randu. Foto: Netizenku.com

Sebuah UU Pemilihan yang mengatur mengenai sanksi pembatalan bagi calon yang terbukti melakukan perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.

“Adapun kewenangan untuk memeriksa pelanggaran tersebut diserahkan kepada Bawaslu Provinsi dan teknisnya diatur melalui Peraturan Bawaslu,” ujar dia.

Ratna Dewi Pettalolo juga memaparkan penanganan laporan Pelanggaran TSM pada Pilkada Tahun 2020. Sebanyak 22 laporan ditangani dengan hasil 20 diregistrasi dan 2 tidak diregistrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menjelaskan dari 20 yang diregistrasi, 8 di antaranya dilanjutkan ke tahap Sidang Pemeriksaan sedangkan 12 lainnya berhenti di Sidang Pendahuluan.

Kemudian dari 8 yang memasuki Sidang Pemeriksaan, hanya 1 yang terbukti dan selebihnya 7 tidak terbukti.

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:15 WIB

Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Jumat, 11 September 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan

Jumat, 11 September 2026 - 01:50 WIB

APBD Perubahan 2026 Lampung Difokuskan Perkuat Program Prioritas dan Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 11 September 2026 - 01:48 WIB

Gubernur Mirza Dorong KDMP Pangkas Rantai Distribusi Beras di Lampung

Jumat, 11 September 2026 - 01:45 WIB

Pemprov Lampung Lepas 57 Kafilah MTQ Nasional XXXI ke Jawa Tengah

Jumat, 11 September 2026 - 01:43 WIB

Pemprov Lampung Gelar Salat Istisqa di Tengah Kemarau dan Erupsi Gunung Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 01:28 WIB

Gubernur Lampung Dukung FGD Nasional Jalan Tol Digelar di Lampung

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027

Jumat, 11 Sep 2026 - 20:41 WIB