KPU Bandarlampung Pelajari Putusan Sidang TSM Bawaslu Lampung

Redaksi

Rabu, 6 Januari 2021 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota KPU Bandarlampung Fery Triatmojo Divisi Teknis dan Humas menerima salinan putusan Bawaslu Lampung di ruang kerjanya, Rabu (6/1). Foto: Netizenku.com

Anggota KPU Bandarlampung Fery Triatmojo Divisi Teknis dan Humas menerima salinan putusan Bawaslu Lampung di ruang kerjanya, Rabu (6/1). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Bawaslu Provinsi Lampung dalam salinan Putusan Nomor: 02/Reg/L/TSM-PW /O8.00/XII/2020 menyatakan Pasangan Calon Nomor Urut 03, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif berupa perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

\”Membatalkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Nomor Urut 03 dan memerintahkan kepada KPU Kota Bandarlampung untuk membatalkan keputusan KPU Kota Bandarlampung terkait penetapan Terlapor sebagai pasangan calon dalam pemilihan,\” kata Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah saat membacakan salinan putusan tersebut dalam Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM Pilkada Bandarlampung di Hotel Bukit Randu, Rabu (6/1).

Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Lampung dan KPU RI terkait putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami akan pelajari, dan akan koordinasikan ini ke KPU RI dan provinsi,” singkat dia. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB