Diskualifikasi Eva-Deddy Dianulir, Bawaslu Lampung Hormati Putusan MA

Redaksi

Rabu, 27 Januari 2021 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah usai memimpin sidang pembacaan putusan pendahuluan di Sekretariat Bawaslu setempat, Selasa (15/12). Foto: Netizenku.com

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah usai memimpin sidang pembacaan putusan pendahuluan di Sekretariat Bawaslu setempat, Selasa (15/12). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Bawaslu Provinsi Lampung menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir keputusan KPU Kota Bandarlampung yang mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah yang diusung oleh PDI Perjuangan, Gerindra, dan Nasional Demokrat tersebut.

Keputusan itu tertuang dalam dokumen putusan permohonan sengketa Pelanggaran Administratif Pemilihan Kepala Daerah Bandar Lampung bernomor Nomor 1 P/PAP/2021.

Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan putusan Majelis Pemeriksa dalam Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Ssitematis, dan Masif (TSM) Pilkada Bandarlampung Tahun 2020 di Hotel Bukit Randu, Rabu (6/1) lalu, semua didasarkan pada fakta persidangan dan aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam putusan yang dibuat oleh Bawaslu Provinsi Lampung, dan kami tentu menghormati putusan dari MA,\” kata Khoir sapaan akrabnya lewat pesan WhatsApp, Rabu (27/1) malam.

Dia menilai, baik MA maupun Bawaslu, mempunyai kewenangan masing-masing untuk memutuskan pelanggaran pilkada.

Bawaslu menjalankan kewenangan berdasarkan undang-undang, kemudian penggugat mengajukan gugatan ke MA, karena upaya hukum dimungkinkan, dan MA memutuskan juga berdasar undang-undang,.

Sedangkan KPU Kota Bandarlampung juga menjalankan keputusan hukum menurut undang-undang.

Khoir mengaku pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari MA tentang putusan yang memenangkan Paslon Nomor Urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

\”Bawaslu tidak masuk sebagai pihak yang berperkara dalam proses hukum di MA jadi kami tidak mendapatkan pemberitahuan resmi terkait putusan tersebut,\” ujar dia. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB