Namun di 2010, MK dalam putusannya terhadap PHP Pemilihan Wali Kota Tangerang Selatan, menyebutkan makna TSM (Terstruktur, Sistematis, Masif).
Terstruktur berarti dilakukan oleh aparat baik sebagai penyelenggara Pemilu maupun sebagai penyelenggara pemerintahan.
Sistematis berarti dilakukan dengan perencanaan dan langkah-langkah struktural yang dengan nyata dimaksudkan untuk memenangkan pasangan calon tertentu.
Masif berarti memengaruhi sejumlah besar pemilih atau komunitas yang tidak dapat dihitung jumlahnya satu per satu.
Ratna Dewi melanjutkan pengaturan penormaan Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM baru mulai dinormakan di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 135A, yang hanya terkait dengan Pasal 73 Ayat (2).