Anggota Bawaslu Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto selaku moderator, dalam siaran persnya, menyampaikan penanganan pelanggaran administrasi TSM menjadi salah satu instrumen penguatan wewenang Bawaslu dalam upaya penegakan hukum Pemilu dan Pemilihan dalam mewujudkan keadilan Pemilu.
“Sebab melalui sanksi administratif diharapkan dapat mengoptimalkan efek jera dan mendorong mekanisme penegakan hukum Pemilu dan Pemilihan yang sederhana, cepat, dan berbiaya murah,” kata dia.
Yahnu menjelaskan wewenang Bawaslu dalam menangani jenis pelanggaran administrasi TSM telah diatur di UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pemilihan).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disertai pengaturan secara teknis melalui Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 13 Tahun 2016, Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2017, dan terakhir Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020.








