Pemkab Tubaba Gulirkan Asuransi Gratis Pemilik Ternak sapi dan Kerbau

Redaksi

Kamis, 17 Februari 2022 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), menggulirkan asuransi gratis bagi masyarakat pemilik usaha ternak sapi dan kerbau di kabupaten setempat.

Asuransi ternak gratis tersebut akan digulirkan untuk dua (2) ribu ekor sapi dan kerbau betina produktif melalui program Asuransi Usaha Ternak Sapi Kerbau (AUTSK) yang menjadi program Kementerian Pertanian.

Kepala Dinas Peternakan, drh Nazaruddin, melalui Sekretaris, Supardiono, mengatakan program asuransi ternak yang akan digulirkan pada tahun 2022 ini sebanyak 2 ribu ekor sapi/kerbau. Program asuransi ini melanjutkan program Kementerian Pertanian yang telah memberikan asuransi ternak dengan subsidi premi sebesar 80 persen dari nilai tanggungan premi yang harus dibayarkan petani senilai Rp200 ribu perekor/tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika pakai asuransi mandiri, petani harus bayar premi asuransi sebesar Rp200 ribu perekor/tahun. Nah, dari Kementan disubsidi sebesar 80 persen sehingga petani hanya membayar premi asuransi sebesar Rp40 ribu perekor/tahun. Nah, dari Pemkab Tubaba premi asuransinya disubsidi lagi sebesar 20 persen dengan nilai Rp40 ribu perekor/tahun tersebut. Sehingga tahun ini petani yang akan mendapatkan asuransi ternak ini tidak ada beban bayar premi asuransi alias gratis,” kata dia didampingi Devita Sari, Kabid Perbibitan dan Produksi Peternakan, Kamis (17/2).

Baca Juga  Pemkab Tubaba Gelar Rakor KMP, Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Menurutnya, program asuransi ternak melalui program AUTSK Kementan ini telah bergulir di Tubaba sejak 2018. Pada tahun 2021, Pemkab Tubaba mendapatkan kuota asuransi ternak sebanyak 511 ekor/tahun.

“Memang sudah bergulir sejak 2018. Tapi untuk data dua tahun terakhir yakni pada tahun 2020 Tubaba mendapat asuransi ternak sebanyak 118 ekor/tahun, dan pada 2021 mendapatkan asuransi ternak sebanyak 511 ekor/tahun. Tahun 2022 ini ada penambahan kuota sebanyak 1489 ekor/tahun dengan total keseluruhan asuransi ternak untuk Tubaba sebanyak 2 ribu ekor/tahun,” ulasnya.

Baca Juga  Realisasi Dana Desa 2025, Tiyuh Marga Asri Perkuat Pelayanan Masyarakat

Untuk mendapatkan program asuransi ternak (AUTSK) ini, petani harus memiliki sapi atau kerbau betina produktif sehat berumur minimal 1 tahun, tergabung dalam gabungan/kelompok peternak, memiliki Nomor Induk Kependudukan, dan nomor tanda ternak (eartag).

“Program ini akan kita gulirkan untuk ternak sapi/kerbau di 9 kecamatan, dan peternak yang telah mendapatkan program ini pada 2021 sebanyak 511 ekor tersebut tetap kita prioritaskan dan maksimal satu peternak mendapatkan asuransi hanya 5 ekor guna pemerataan. Saat ini kami tengah melakukan pendataan untuk penambahan penerima asuransi, dan MoU dengan pihak ketiga yakni Jasindo selaku pihak asuransi ternak yang ditunjuk oleh Kementan,” tambah Devita Sari.

Tujuan dari bantuan premi asuransi ternak, lanjut dia, untuk memberikan perlindungan kepada usaha peternak jika terkena risiko kematian diantaranya diakibatkan oleh kematian/kehilangan, kecelakaan, bencana alam termasuk wabah penyakit melalui skema pertanggungan asuransi. Dari program AUTS/K ini peternak yang terkena resiko tersebut akan mendapatkan ganti rugi dari klaim asuransi mencapai Rp10 juta/ekor sehingga peternak dapat melanjutkan usahanya,” terangnya.

Baca Juga  Forkopimda Tubaba Ikuti Rakornas 2026 di Bogor

Dia menjelaskan, besaran klaim asuransi yang akan diterima peternak akibat risiko kematian, kehilangan/pencurian, bencana tersebut yakni untuk biaya pertanggungan akibat kematian melahirkan atau akibat terkena penyakit senilai 10 juta/ekor, kehilangan atau pencurian mendapatkan biaya pertanggungan asuransi senilai Rp7 juta, dan potong paksa akibat sakit dan hasil rekomendasi dokter hewan mendapat biaya pertanggungan asuransi senilai Rp5 juta/ekor.

“Syarat untuk mendapatkan program asuransi ternak, dan klaim asuransi ini sudah diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor : 02/Kpts/SR.210/B/01/2022 tentang Pedoman Bantuan Premi Asuransi Usaha Ternak Sapi Kerbau yang dikeluarkan pada 17 Januari 2022,” tutupnya. (Arie/Leni)

Berita Terkait

Forkopimda Tubaba Ikuti Rakornas 2026 di Bogor
Kecamatan Tumijajar Gelar Musrenbang, Serap Aspirasi Warga untuk Pembangunan
Pemkab Tubaba Gelar Rakor KMP, Perkuat Ekonomi Kerakyatan
DPC PDIP Tubaba Gelar Musancab, Target 10 Kursi Pemilu 2029
Joko Kuncoro Resmi Pimpin NasDem Tubaba Periode 2025-2029
Kejari Tubaba Imbau Warga Waspadai Penipuan Catut Nama Pejabat
Pastikan Layanan Merata, Wabup Tubaba Tinjau Pengobatan Gratis Tubaba Q Sehat
Pimpin Apel Bulanan, Sekda Tubaba Tegaskan Penegakan Disiplin ASN

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:13 WIB

Hilirisasi Ayam Jadi Mesin Baru Perputaran Ekonomi Lampung

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:50 WIB

Pemprov Lampung Bersama Pemkot Gelar Aksi Kebersihan di Pulau Pasaran

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:28 WIB

Bidik Kemenangan Pemilu 2029, Chusnunia Chalim Siap Melantik 100 Lebih Pengurus PKB Lampung

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:26 WIB

Meski Damai, Fraksi PDI Perjuangan Tetap Dukung Proses Etik Andi Robi di BK DPRD Lampung

Rabu, 4 Februari 2026 - 21:36 WIB

IJP FC Resmi Diluncurkan, Sekdaprov Lampung Siap Turun ke Lapangan

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:33 WIB

DPRD Lampung Dorong Hilirisasi Sawit dan Kopi untuk Tingkatkan Nilai Tambah Ekspor

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:21 WIB

Pemprov Lampung Putuskan Bangun Ulang Jembatan Way Bungur

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:48 WIB

Lampung Terima 710 Ribu Ton Pupuk Subsidi 2026, DPRD Lampung Pastikan Distribusi Sesuai HET

Berita Terbaru

Lampung

Hilirisasi Ayam Jadi Mesin Baru Perputaran Ekonomi Lampung

Jumat, 6 Feb 2026 - 19:13 WIB