\’Nyolong\’ Murai, Pria ini Didakwa 7 Tahun

Redaksi

Jumat, 8 Juni 2018 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Epiansyah, terdakwa pencurian Burung Murai terancam hukuman 7 tahun penjara saat sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jumat (8/6).

Epiansyah yanh sehari-hari bekerja sebagai buruh ini, dituding Jaksa penuntut Umum Rika, karena telah melakukan pencurian burung murai berikut sangkarnya di halaman rumah korban bernama Agus.

Dalam agenda dakwaan itu, jaksa menyatakan Epiansyah telah melakukan pencurian burung saat kondisi sedang digantung.

Baca Juga  Pemkab Tubaba Identifikasi Kebutuhan SMP Karya Bhakti untuk Perbaikan Fasilitas Belajar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk memperkuat dugaa, jaksa penuntut umum menghadirkan saksi yakni korban. JPU juga menjerat terdakwa dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun. \”Kita jerat pasal 362 tentang pencurian,” kata jaksa.

Sebelumnya, Perbuatan terdakwa pada 31 Januari 2018 saat dirinya mengantarkan anaknya ke sekolah yang melintasi Jl. Perintis Kemerdekaan, dalam perjalanan tak sengaja melihat burung yang tergantung teras rumah korban.

Baca Juga  Sekda Tubaba Tekankan Optimalisasi dan Digitalisasi Retribusi untuk Perkuat PAD 2027

Merasa tertarik, terdakwa nekat masuk ke rumah korban menggunakan helm, namun aksinya terekam CCTV, korban yang mendapati burungnya hilang langsung melapor ke petugas kepolisian, Diketahui belakangan burung murai tersebut dijual seharga Rp700 ribu oleh terdakwa. Akibatnya korban mengalami kerugian degan total hampir Rp25 juta. (Mel)

Berita Terkait

Dukung Tubaba Cerdas, Disperpusip Gelar Layanan Keliling ke Sekolah dan Pesantren
Sekda Tubaba Tekankan Optimalisasi dan Digitalisasi Retribusi untuk Perkuat PAD 2027
Tubaba Memikat Desainer Dunia Naoto Fukasawa “Tubaba Bak Syurga”
Pemkab Tubaba Identifikasi Kebutuhan SMP Karya Bhakti untuk Perbaikan Fasilitas Belajar
Pilkati Serentak Tubaba 2026, Para Bakal Calon Jalani Verifikasi Administrasi
Enam Pelajar Tubaba Berangkat ke Sekolah Rakyat, Pemkab dan BAZNAS Siapkan Dukungan Pendidikan
Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar
Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:11 WIB

Tersangka Pembunuh Istri Siri Dilimpahkan ke Kejari Pringsewu

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:08 WIB

PWI Pringsewu Gandeng Empat Kampus Tingkatkan Literasi Media

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Pringsewu Perkuat Pendidikan Politik bagi Generasi Muda

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Pencuri Tertidur di Rumah Sasaran, Diamankan Warga di Pringsewu

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:16 WIB

SMPN 2 Pringsewu Dapat Perpustakaan Digital Rp500 Juta

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Bupati Pringsewu Buka Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:28 WIB

AKBP Dadi Perdana Putra Resmi Jabat Kapolres Pringsewu, Lanjutkan Program Cultural Policing

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:12 WIB

Balap Liar di Pringsewu Digerebek, Delapan Motor Disita

Berita Terbaru

Bandarlampung

Eva Dwiana Bagikan 10 Ribu Bendera Merah Putih

Sabtu, 8 Agu 2026 - 18:27 WIB

Lampung Selatan

Puluhan Ribu Warga Padati Ngaben Massal Balinuraga

Sabtu, 8 Agu 2026 - 13:23 WIB

Lampung Selatan

Pemkab Lamsel Segera Perbaiki Jalan RA Basyid

Sabtu, 8 Agu 2026 - 13:20 WIB