Bandarlampung (Netizenku.com): Epiansyah, terdakwa pencurian Burung Murai terancam hukuman 7 tahun penjara saat sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jumat (8/6).
Epiansyah yanh sehari-hari bekerja sebagai buruh ini, dituding Jaksa penuntut Umum Rika, karena telah melakukan pencurian burung murai berikut sangkarnya di halaman rumah korban bernama Agus.
Dalam agenda dakwaan itu, jaksa menyatakan Epiansyah telah melakukan pencurian burung saat kondisi sedang digantung.
Untuk memperkuat dugaa, jaksa penuntut umum menghadirkan saksi yakni korban. JPU juga menjerat terdakwa dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun. \”Kita jerat pasal 362 tentang pencurian,” kata jaksa.
Sebelumnya, Perbuatan terdakwa pada 31 Januari 2018 saat dirinya mengantarkan anaknya ke sekolah yang melintasi Jl. Perintis Kemerdekaan, dalam perjalanan tak sengaja melihat burung yang tergantung teras rumah korban.
Merasa tertarik, terdakwa nekat masuk ke rumah korban menggunakan helm, namun aksinya terekam CCTV, korban yang mendapati burungnya hilang langsung melapor ke petugas kepolisian, Diketahui belakangan burung murai tersebut dijual seharga Rp700 ribu oleh terdakwa. Akibatnya korban mengalami kerugian degan total hampir Rp25 juta. (Mel)