\’Nyolong\’ Murai, Pria ini Didakwa 7 Tahun

Redaksi

Jumat, 8 Juni 2018 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Epiansyah, terdakwa pencurian Burung Murai terancam hukuman 7 tahun penjara saat sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jumat (8/6).

Epiansyah yanh sehari-hari bekerja sebagai buruh ini, dituding Jaksa penuntut Umum Rika, karena telah melakukan pencurian burung murai berikut sangkarnya di halaman rumah korban bernama Agus.

Dalam agenda dakwaan itu, jaksa menyatakan Epiansyah telah melakukan pencurian burung saat kondisi sedang digantung.

Baca Juga  Pj. Gubernur Samsudin Terima Kunjungan Kerja DPD RI Asal Dapil Lampung

Untuk memperkuat dugaa, jaksa penuntut umum menghadirkan saksi yakni korban. JPU juga menjerat terdakwa dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun. \”Kita jerat pasal 362 tentang pencurian,” kata jaksa.

Sebelumnya, Perbuatan terdakwa pada 31 Januari 2018 saat dirinya mengantarkan anaknya ke sekolah yang melintasi Jl. Perintis Kemerdekaan, dalam perjalanan tak sengaja melihat burung yang tergantung teras rumah korban.

Baca Juga  Terpidana Pembunuh Aktivis HAM Munir, Pollycarpus Bebas Murni

Merasa tertarik, terdakwa nekat masuk ke rumah korban menggunakan helm, namun aksinya terekam CCTV, korban yang mendapati burungnya hilang langsung melapor ke petugas kepolisian, Diketahui belakangan burung murai tersebut dijual seharga Rp700 ribu oleh terdakwa. Akibatnya korban mengalami kerugian degan total hampir Rp25 juta. (Mel)

Berita Terkait

Penggemar Bola di Lampung Segera Punya Jagoan Klub
Pemred Club Siapkan Musyawarah Kerja sekaligus Halal Bihalal
Angin Perdamaian Andan Jejama Berhembus Lembut di Pesawaran
Kepala Babi Teror Jurnalis Tempo
Gerebek Sabung Ayam, 3 Polisi Gugur Diterjang Peluru
Pemprov Lampung Kebut Perbaikan Jalan
Hindari Pemborosan, Ekonom UGM Usulkan Program MBG Belajar pada Amerika
Manjur, Gubernur Mirza Keluarkan Jurus Negosiasi, Pabrik Tapioka Diminta Operasional Kembali

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 19:02 WIB

Pemkab Perkuat Karakter Masyarakat Lewat Tubaba Bersholawat

Jumat, 25 April 2025 - 20:54 WIB

DPRD Tubaba Serahkan Rekomendasi LKPJ 2024

Kamis, 24 April 2025 - 17:33 WIB

Pemkab Tubaba Ajak Perempuan Aktif Bangun Daerah

Senin, 21 April 2025 - 21:12 WIB

Bangga dengan Putra Daerah, Bupati Tubaba Sambut Pemain Timnas U-17 Fabio Azka Irawan

Minggu, 20 April 2025 - 17:31 WIB

Bupati Tubaba Jalin Kerja Sama dengan Fakultas Pertanian Unila untuk Kembangkan Sektor Pertanian dan Peternakan

Jumat, 18 April 2025 - 16:02 WIB

Kelompok Tani Revolving Sapi Tubaba Merugi, Akui Dipaksa Buat Laporan Keuntungan

Rabu, 16 April 2025 - 21:41 WIB

Dana Revolving Sapi Macet, Pemkab Tubaba Siap Libatkan APH Jika Tak Kunjung Dikembalikan

Rabu, 16 April 2025 - 21:16 WIB

Kejari Tubaba Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dinas PPKB

Berita Terbaru

Pelaku pencurian ponsel berinisial AAS (24), Foto: Reza/NK.

Pringsewu

Modus Titip Kue, Pria Gasak Ponsel Pedagang

Rabu, 30 Apr 2025 - 14:06 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 128 | Rabu, 30 April 2025

Selasa, 29 Apr 2025 - 22:56 WIB

Riyanto Pamungkas saat menerima penghargaan TOP Pembina BUMD 2025, Selasa (29/4/2025), Foto: Reza/NK.

Pringsewu

Bupati Pringsewu Raih TOP Pembina BUMD 2025

Selasa, 29 Apr 2025 - 19:54 WIB

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni (Kiri) dan Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas (Kanan), Foto: Reza/NK.

Pringsewu

Pringsewu MAKMUR, Bupati Gandeng Kemendagri

Selasa, 29 Apr 2025 - 18:28 WIB

Foto: Istimewa.

Lampung Barat

BPRS Lambar Sabet Tiga Penghargaan TOP BUMD 2025

Selasa, 29 Apr 2025 - 14:42 WIB