MK Tolak Gugatan PHP Pesibar, Agus Istiqlal Sujud Syukur

Redaksi

Kamis, 18 Maret 2021 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Krui (Netizenku.com): Calon Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal, mengucapkan alhamdulillah atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) yang diajukan calon pasangan urut nomor 02 Arya Lukita-Erlina.

\”Sujud syukur atas keputusan MK yang menolak gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 02, tentu kemenangan saya bersama calon Wakil Bupati, Zulqoini Syarif, merupakan kemenangan masyarakat Pesisir Barat,\” kata Agus, Kamis (18/3).

Untuk itu Agus berharap, sembari menunggu KPU menetapkan pasangan calon terpilih, seluruh elemen masyarakat untuk melupakan perbedaan pada saat perhelatan politik, akibat perbedaan pilihan, mari bersatu untuk membangun Pesisir Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Saya akan menjadi bupati seluruh masyarakat Pesisir Barat, perbedaan pilihan dan dukungan itu merupakan demokrasi, karena pada Pilkada itu sendiri ada tiga pasang calon, mari kita rajut kembali persatuan dan kesatuan untuk kedamaian dan kemajuan daerah yang kita cintai ini,\” ajak calon petahana tersebut.

Agus mengajak seluruh elemen masyarakat dan pasangan calon lain untuk menghormati keputusan sembilan hakim MK, tentu mereka (MK,red) sudah mengkaji fakta-fakta di persidangan, dan keputusan majelis hakim itu akan ditindaklanjuti oleh KPU dengan menetapkan pasangan calon terpilih.

\”Keputusan hakim MK tentu berdasarkan fakta-fakta persidangan, saksi, dan alat bukti, maka kita semua harus menghormati putusan tersebut, dan kami sebagai pasangan calon dengan suara terbanyak mengucapkan rasa syukur dan terima kasih atas doa dan pilihan masyarakat,\” katanya.

Diketahui, putusan majelis hakim MK dalam gugatan permohonan perkara PHP di Pesisir Barat dibacakan secara virtual, Kamis (18/3). Dalam sidang putusan ini, MK pertama membacakan putusan bernomor 39/PHP.BUP-XIX/2021 Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung.

Bahwa, eksepsi termohon dan pihak terkait berkenan dengan kedudukan pemohon beralasan menurut hukum dan menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Lalu, dalil pemohon terkait intimidasi, Bawaslu Pesisir Barat telah menerima laporan dan melakukan penelusuran bersama Gakkumdu tapi tidak ada bukti yang kuat. Pemohon tidak bisa membuktikan itu benar terjadi.

Sedangkan dalil adanya politik uang, majelis berpendapat bahwa hal itu sudah diselesaikan oleh Bawaslu Pesisir Barat. Apalagi uraian pemohon dan keterangan saksi tidak memberikan bukti yang kuat adanya pelanggaran oleh paslon 03 Agus Istiqlal-Zulqoni. (Iwan/len)

Berita Terkait

Labuhan Jukung di Era Perubahan: Masuk Bayar, Parkir Bayar, Bersihnya Entah di Mana
Labuhan Jukung Ditinggal Wisatawan, Ada Apa dengan Tata Kelolanya?
Bumi Lebu Bercerita, Warga Bercanda, Begitulah Ngejalang Fest 2025 Adanya
Ngejalang Fest 2025, Bumi Lebu Pesisir Barat Siap Menyala!
Ngejalang Fest Bumi Lebu: Desa Mini, Budaya Maksimal dan Drama Pantun Tanumbang
Klinik Pratama PKU Muhammadiyah Resmi Beroperasi di Pesisir Barat
Keluarga Karya Kartadilaga Pulang Kampung ke Pulau Pisang
Tingkatkan Aksesibilitas Warga, Satgas TMMD Pasang Gorong-Gorong

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 19:39 WIB

105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Senin, 28 September 2026 - 19:56 WIB

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Kamis, 24 September 2026 - 18:58 WIB

Ekonomi Pringsewu Tumbuh 5,44 Persen, Lampaui Provinsi Lampung dan Nasional

Selasa, 22 September 2026 - 19:14 WIB

Sopir di Pringsewu Gelapkan Uang Setoran Penjualan Ayam Rp50,4 Juta

Senin, 21 September 2026 - 16:57 WIB

Motor Teman Wanita Dibawa Kabur, Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi

Jumat, 18 September 2026 - 19:00 WIB

Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 384 Warga Fajarmulia

Kamis, 17 September 2026 - 19:15 WIB

Bupati Riyanto Dorong Mocaf hingga Kambing Domba Jadi Penggerak UMKM Pringsewu

Kamis, 17 September 2026 - 18:58 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Peringatan Harhubnas 2026

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Got Talent 2026 Jadi Panggung Talenta Muda Lampung Selatan

Rabu, 30 Sep 2026 - 20:05 WIB