Krui (Netizenku.com): Calon Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal, mengucapkan alhamdulillah atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) yang diajukan calon pasangan urut nomor 02 Arya Lukita-Erlina.
\”Sujud syukur atas keputusan MK yang menolak gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 02, tentu kemenangan saya bersama calon Wakil Bupati, Zulqoini Syarif, merupakan kemenangan masyarakat Pesisir Barat,\” kata Agus, Kamis (18/3).
Untuk itu Agus berharap, sembari menunggu KPU menetapkan pasangan calon terpilih, seluruh elemen masyarakat untuk melupakan perbedaan pada saat perhelatan politik, akibat perbedaan pilihan, mari bersatu untuk membangun Pesisir Barat.
\”Saya akan menjadi bupati seluruh masyarakat Pesisir Barat, perbedaan pilihan dan dukungan itu merupakan demokrasi, karena pada Pilkada itu sendiri ada tiga pasang calon, mari kita rajut kembali persatuan dan kesatuan untuk kedamaian dan kemajuan daerah yang kita cintai ini,\” ajak calon petahana tersebut.
Agus mengajak seluruh elemen masyarakat dan pasangan calon lain untuk menghormati keputusan sembilan hakim MK, tentu mereka (MK,red) sudah mengkaji fakta-fakta di persidangan, dan keputusan majelis hakim itu akan ditindaklanjuti oleh KPU dengan menetapkan pasangan calon terpilih.
\”Keputusan hakim MK tentu berdasarkan fakta-fakta persidangan, saksi, dan alat bukti, maka kita semua harus menghormati putusan tersebut, dan kami sebagai pasangan calon dengan suara terbanyak mengucapkan rasa syukur dan terima kasih atas doa dan pilihan masyarakat,\” katanya.
Diketahui, putusan majelis hakim MK dalam gugatan permohonan perkara PHP di Pesisir Barat dibacakan secara virtual, Kamis (18/3). Dalam sidang putusan ini, MK pertama membacakan putusan bernomor 39/PHP.BUP-XIX/2021 Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung.
Bahwa, eksepsi termohon dan pihak terkait berkenan dengan kedudukan pemohon beralasan menurut hukum dan menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Lalu, dalil pemohon terkait intimidasi, Bawaslu Pesisir Barat telah menerima laporan dan melakukan penelusuran bersama Gakkumdu tapi tidak ada bukti yang kuat. Pemohon tidak bisa membuktikan itu benar terjadi.
Sedangkan dalil adanya politik uang, majelis berpendapat bahwa hal itu sudah diselesaikan oleh Bawaslu Pesisir Barat. Apalagi uraian pemohon dan keterangan saksi tidak memberikan bukti yang kuat adanya pelanggaran oleh paslon 03 Agus Istiqlal-Zulqoni. (Iwan/len)