MK Tolak Gugatan PHP Pesibar, Agus Istiqlal Sujud Syukur

Redaksi

Kamis, 18 Maret 2021 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Krui (Netizenku.com): Calon Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal, mengucapkan alhamdulillah atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) yang diajukan calon pasangan urut nomor 02 Arya Lukita-Erlina.

\”Sujud syukur atas keputusan MK yang menolak gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 02, tentu kemenangan saya bersama calon Wakil Bupati, Zulqoini Syarif, merupakan kemenangan masyarakat Pesisir Barat,\” kata Agus, Kamis (18/3).

Untuk itu Agus berharap, sembari menunggu KPU menetapkan pasangan calon terpilih, seluruh elemen masyarakat untuk melupakan perbedaan pada saat perhelatan politik, akibat perbedaan pilihan, mari bersatu untuk membangun Pesisir Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Saya akan menjadi bupati seluruh masyarakat Pesisir Barat, perbedaan pilihan dan dukungan itu merupakan demokrasi, karena pada Pilkada itu sendiri ada tiga pasang calon, mari kita rajut kembali persatuan dan kesatuan untuk kedamaian dan kemajuan daerah yang kita cintai ini,\” ajak calon petahana tersebut.

Agus mengajak seluruh elemen masyarakat dan pasangan calon lain untuk menghormati keputusan sembilan hakim MK, tentu mereka (MK,red) sudah mengkaji fakta-fakta di persidangan, dan keputusan majelis hakim itu akan ditindaklanjuti oleh KPU dengan menetapkan pasangan calon terpilih.

\”Keputusan hakim MK tentu berdasarkan fakta-fakta persidangan, saksi, dan alat bukti, maka kita semua harus menghormati putusan tersebut, dan kami sebagai pasangan calon dengan suara terbanyak mengucapkan rasa syukur dan terima kasih atas doa dan pilihan masyarakat,\” katanya.

Diketahui, putusan majelis hakim MK dalam gugatan permohonan perkara PHP di Pesisir Barat dibacakan secara virtual, Kamis (18/3). Dalam sidang putusan ini, MK pertama membacakan putusan bernomor 39/PHP.BUP-XIX/2021 Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung.

Bahwa, eksepsi termohon dan pihak terkait berkenan dengan kedudukan pemohon beralasan menurut hukum dan menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Lalu, dalil pemohon terkait intimidasi, Bawaslu Pesisir Barat telah menerima laporan dan melakukan penelusuran bersama Gakkumdu tapi tidak ada bukti yang kuat. Pemohon tidak bisa membuktikan itu benar terjadi.

Sedangkan dalil adanya politik uang, majelis berpendapat bahwa hal itu sudah diselesaikan oleh Bawaslu Pesisir Barat. Apalagi uraian pemohon dan keterangan saksi tidak memberikan bukti yang kuat adanya pelanggaran oleh paslon 03 Agus Istiqlal-Zulqoni. (Iwan/len)

Berita Terkait

Labuhan Jukung di Era Perubahan: Masuk Bayar, Parkir Bayar, Bersihnya Entah di Mana
Labuhan Jukung Ditinggal Wisatawan, Ada Apa dengan Tata Kelolanya?
Bumi Lebu Bercerita, Warga Bercanda, Begitulah Ngejalang Fest 2025 Adanya
Ngejalang Fest 2025, Bumi Lebu Pesisir Barat Siap Menyala!
Ngejalang Fest Bumi Lebu: Desa Mini, Budaya Maksimal dan Drama Pantun Tanumbang
Klinik Pratama PKU Muhammadiyah Resmi Beroperasi di Pesisir Barat
Keluarga Karya Kartadilaga Pulang Kampung ke Pulau Pisang
Tingkatkan Aksesibilitas Warga, Satgas TMMD Pasang Gorong-Gorong

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB