KPU Belum Terima Salinan Putusan Hipni-Melin

Redaksi

Senin, 5 Oktober 2020 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami menerima kehadiran Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak, Senin (5/10). Foto: Netizenku.com

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami menerima kehadiran Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak, Senin (5/10). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): KPU Lampung Selatan belum menerima salinan putusan Bawaslu Lampung Selatan terkait proses pencalonan pasangan Hipni-Melin di Pilkada setempat.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami setelah menerima kehadiran Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak, Senin (5/10).

\”Putusan Bawaslu yang mereka dapatkan baru petikan, tapi putusan yang komperhensif yang ada dalil-dalil atau dasar hukumnya terkait dengan putusan Bawaslu belum mereka dapatkan. Informasinya, baru akan mereka dapatkan dari Bawaslu besok (Selasa, 6/10),\” kata Erwan.

Baca Juga  Hipni-Melin Tak Memenuhi Syarat Jadi Paslon di Pilkada Lamsel

Ansurasta Razak melakukan konsultasi dengan kelima komisioner KPU Lampung menindaklanjuti putusan Bawaslu Lampung Selatan yang dibacakan dalam sidang sengketa pemilihan, Minggu (4/10).

Erwan meyakini keputusan KPU Lampung Selatan yang tidak menetapkan bakal pasangan calon Hipni-Melin sebagai pasangan calon sudah benar.

KPU Lampung Selatan dalam Surat Keputusan Nomor : 60/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Tahun 2020 tidak meloloskan Hipni-Melin ke Pilkada Lampung Selatan karena tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca Juga  HUT Ke-54, Musa Ahmad Optimis Partai Golkar Juara Pemilu 2019

\”Legal standing yang dilakukan oleh teman-teman KPU Lampung Selatan sudah benar. Itu sesuai dengan regulasi Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang revisi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan, dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dan terakhir ada juga Surat KPU RI yang menjadi rujukan juga dalam memutuskan, men-TMS-kan pasangan Hipni-Melin,\” ujarnya.

Terkait dengan putusan Bawaslu Lampung Selatan yang mempunyai interpretasi yang berbeda dengan KPU Lampung Selatan, Erwan mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan Bawaslu Lampung Selatan.

Baca Juga  Lampung Memantau Cermati Proses Adjudikasi Hipni-Melin

\”Ketika Bawaslu punya pandangan lain terhadap penilaian KPU Lampung Selatan, itu kewenangan Bawaslu memutuskan,\” tutup dia.

Pada kesempatan yang berbeda, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan putusan Bawaslu Lampung Selatan bersifat mengikat sebagaimana tercantum dalam Pasal 144 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

\”KPU Lampung Selatan wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu paling lambat 3 hari kerja setelah putusan dibacakan,\” ujar Khoiriyah. (Josua)

Berita Terkait

PAN Terus Pantau Banjir Bandar Lampung
PAN Kembali Kunjungi Korban Banjir
Gelisahku, Mungkin Kegelisahan Pj Gubernur Samsudin Juga
UMP Lampung 2025 Naik Rp176.573, Ahmad Syaifullah: Untuk Menjaga Daya Beli Pekerja dan Daya Saing Usaha
Kepala Daerah Terpilih Jangan Ingkari Janji, Selanjutnya Pj Gubernur Samsudin Bilang Begini…
Standar Hidup Layak di Lampung Rp938 Ribu/Bulan, Jadi PR Besar Mirza-Jihan
Selamat! 2025 Lampung Punya Gubernur Baru, Sembilan Petahana Tumbang
Besok, Nukman Pantau Langsung Sejumlah TPS di Lambar

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 23:38 WIB

Dinas Kominfotik Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama Dengan Kejaksaan Tinggi Lampung, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Jumat, 14 Februari 2025 - 23:36 WIB

Menjelang Akhir Masa Jabatan, Pj. Gubernur Lampung Samsudin Sampaikan Pesan Kepada Sejumlah ASN dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung

Kamis, 13 Februari 2025 - 23:43 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Pamitan Ke Masyarakat Lampung

Kamis, 13 Februari 2025 - 23:41 WIB

Pj. Gubernur Lampung Sambut Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI, Evaluasi Penyelenggaraan Pilkada Serentak di Provinsi Lampung

Kamis, 13 Februari 2025 - 23:38 WIB

Pj. Penasihat DWP Provinsi Lampung Buka Rakor, Sampaikan Apresiasi dan Permohonan Pamit

Rabu, 12 Februari 2025 - 22:22 WIB

Pemerintah Provinsi Lampung Dorong Aksi Komunitas untuk Iklim, Targetkan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca

Rabu, 12 Februari 2025 - 22:19 WIB

Lampung Menuju 10 Besar Nasional Dalam Prestasi Pendidikan, Pj. Gubernur Samsudin Tekankan Transformasi Pendidikan

Rabu, 12 Februari 2025 - 13:46 WIB

Diskusi dan Bedah Buku FJPI Lampung Sukses, Kupas Inovasi Pengawasan Pemilu 2024

Berita Terbaru

Bandarlampung

Pj. Gubernur Samsudin Pamitan Ke Masyarakat Lampung

Kamis, 13 Feb 2025 - 23:43 WIB