KPU Belum Terima Salinan Putusan Hipni-Melin

Redaksi

Senin, 5 Oktober 2020 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami menerima kehadiran Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak, Senin (5/10). Foto: Netizenku.com

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami menerima kehadiran Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak, Senin (5/10). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): KPU Lampung Selatan belum menerima salinan putusan Bawaslu Lampung Selatan terkait proses pencalonan pasangan Hipni-Melin di Pilkada setempat.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami setelah menerima kehadiran Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak, Senin (5/10).

\”Putusan Bawaslu yang mereka dapatkan baru petikan, tapi putusan yang komperhensif yang ada dalil-dalil atau dasar hukumnya terkait dengan putusan Bawaslu belum mereka dapatkan. Informasinya, baru akan mereka dapatkan dari Bawaslu besok (Selasa, 6/10),\” kata Erwan.

Baca Juga  Aprilliati Ajak Para Santri Ponpes Nashihuddin Amalkan Nilai-nilai Pancasila

Ansurasta Razak melakukan konsultasi dengan kelima komisioner KPU Lampung menindaklanjuti putusan Bawaslu Lampung Selatan yang dibacakan dalam sidang sengketa pemilihan, Minggu (4/10).

Erwan meyakini keputusan KPU Lampung Selatan yang tidak menetapkan bakal pasangan calon Hipni-Melin sebagai pasangan calon sudah benar.

KPU Lampung Selatan dalam Surat Keputusan Nomor : 60/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Tahun 2020 tidak meloloskan Hipni-Melin ke Pilkada Lampung Selatan karena tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca Juga  KPU Bandarlampung Rilis Jumlah DPTb Pilwakot 9 Desember

\”Legal standing yang dilakukan oleh teman-teman KPU Lampung Selatan sudah benar. Itu sesuai dengan regulasi Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang revisi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan, dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dan terakhir ada juga Surat KPU RI yang menjadi rujukan juga dalam memutuskan, men-TMS-kan pasangan Hipni-Melin,\” ujarnya.

Terkait dengan putusan Bawaslu Lampung Selatan yang mempunyai interpretasi yang berbeda dengan KPU Lampung Selatan, Erwan mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan Bawaslu Lampung Selatan.

Baca Juga  Prabowo soal Partai Demokrat Main \'Dua Kaki\': Itu \'Digoreng\'

\”Ketika Bawaslu punya pandangan lain terhadap penilaian KPU Lampung Selatan, itu kewenangan Bawaslu memutuskan,\” tutup dia.

Pada kesempatan yang berbeda, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan putusan Bawaslu Lampung Selatan bersifat mengikat sebagaimana tercantum dalam Pasal 144 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

\”KPU Lampung Selatan wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu paling lambat 3 hari kerja setelah putusan dibacakan,\” ujar Khoiriyah. (Josua)

Berita Terkait

Bawaslu Provinsi Lampung Untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024
PKB Lampung Resmi Dukung Rahmat Mirzani Djausal sebagai Calon Gubernur
Puadi Ingatkan Jajarannya Profesional Tangani Pelanggaran Pilkada 2024
6,5 Juta Masyarakat Lampung Telah Dicoklit
Besok Ratusan Mirzanial akan Deklarasi Dukung RMD
Koalisi Partai Non Parlemen Tubaba Resmi Dukung NONA
Ratusan Warga Antusias Ikuti Senam Sehat Iyay Mirza
BPM Bergerak Sosialisasikan RMD

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 15:03 WIB

Pemprov Lampung Lelang Ulang Empat JPTP

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:36 WIB

Olahraga Adalah Kunci Pj Gubernur Samsudin Bugar Layani Masyarakat

Jumat, 26 Juli 2024 - 09:48 WIB

Meski Warga NU Nyalon di Pilkada, Tak Semerta NU Lampung Berpolitik

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:23 WIB

Baru Pertengahan Semester, PMHP DKP Lampung Capai Target Retribusi 97 Persen

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:54 WIB

Disdikbud Lampung Siap Implementasikan Penghapusan Jurusan IPA dan IPS di SMA

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:16 WIB

Hingga Triwulan Kedua, PMHP DKP Lampung Sertifikasi 3 Produk Perikanan 

Rabu, 24 Juli 2024 - 18:19 WIB

Pj Gubernur Lampung Ajak Generasi Muda Bangga Berbahasa Lampung

Rabu, 24 Juli 2024 - 17:59 WIB

Bahasa Lampung Terancam Punah, Pj Gubernur Lampung Paparkan Program Pelestariannya

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Haderiansyah Hadiri HUT ke-17 IPeKB Tingkat Provinsi Lampung

Jumat, 26 Jul 2024 - 21:09 WIB

Tiga dosen Fakultas Kebidanan Poltekkes Tanjungkarang, berfoto bersama dengan Sekretaris Dinkes Tubaba, Kader Posyandu, dan guru PAUD di Kecamatan Tulangbawang Udik. (Arie/NK)

Tulang Bawang Barat

Dosen Kebidanan Poltekkes Tanjungkarang Pengabdian Masyarakat di Tubaba

Jumat, 26 Jul 2024 - 19:42 WIB

Ratusan siswa YP Unila antusias ikuti kegiatan Telkomsel, program edukasi bertemakan Grow Digital Education By.U yang diperuntukkan bagi siswa khususnya kelas XI dan XII. (Ist/NK)

Bandarlampung

Telkomsel Hadirkan Program Edukasi Grow Digital Education By.U

Jumat, 26 Jul 2024 - 17:13 WIB

Pj Gubernur Lampung ketika selesai menyeka keringat seusai bermain tenis lapangan. (Foto: Luki)

Lampung

Pemprov Lampung Lelang Ulang Empat JPTP

Jumat, 26 Jul 2024 - 15:03 WIB