KPU 8 Kab/Kota Umumkan DPS Pilkada 2020 di 1.472 Desa

Redaksi

Senin, 21 September 2020 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) KPU Bandarlampung di Hotel Emersia, Selasa (8/9). Foto: Netizenku.com

Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) KPU Bandarlampung di Hotel Emersia, Selasa (8/9). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Setelah penetapan daftar pemilih sementara (DPS) di semua KPU Kabupaten/Kota, maka pada 19 September 2020, masing-masing KPU serentak mengumumkan DPS di 1.472 desa/kelurahan se-Provinsi Lampung di 8 daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020.

Pengumuman DPS ini dilakukan di balai-balai desa/kampung/kelurahan.

Selain pemasangan pengumuman DPS di 1.472 titik utama tersebut (kantor-kantor desa/kelurahan), Panitia Pemungutan Suara (PPS) juga mengumumkan DPS di tempat-tempat strategis lainnya yang mudah terjangkau oleh masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”PPS juga melakukan sosialisasi keliling ke masyarakat tentang pengumuman DPS di masing-masing daerahnya untuk mengimbau masyarakat mengecek daftar pemilih secara langsung,\” kata Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Lampung, Agus Riyanto di Bandarlampung, Senin (21/9).

Pengumuman DPS ini bertujuan agar masyarakat dapat mengecek dan memastikan secara langsung apakah sudah terdaftar atau belum dalam daftar pemilih sementara.

Dan meminta dan mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat jika ada elemen data pemilih yang salah dan perlu diperbaiki (perbaikan data), atau jika ada pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) namun masih masuk dalam DPS.

Pengumuman DPS selama 10 hari berlangsung mulai 19 – 28 September 2020, kemudian KPU Kabupaten/Kota bersama PPK dan PPS dapat melakukan uji publik DPS kepada para stakeholder di masing-masing jenjang/tingkatan dalam forum-forum warga baik secara dalam jaringan (daring) maupun luar jaringan (luring).

\”Jika dilakukan secara luring maka wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran Covid-19,\” tutup Agus. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:19 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:32 WIB

Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Pemkot Perkuat Tata Kelola Program

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:19 WIB

1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:17 WIB

292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:26 WIB

PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Kodam XXI/Radin Inten Genap Satu Tahun

Berita Terbaru

Pringsewu

Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos

Selasa, 25 Agu 2026 - 20:02 WIB