Hal ini, lanjutnya, semata-mata dilaksanakan karena upaya untuk keluar dari simpul-simpul kesulitan administrasi peninggalan masa lampau.
Menurutnya, tentu tidak bijaksana bila dulu kurang tertib administrasi mengakibatkan sertifikat sekarang tidak dapat diterbitkan.
“Kita harus paham dalam memberikan pelayanan harus berazaskan keterbukaan. Untuk kendala yang berkaitan dengan administrasi tidak akan menjadi kendala terbitnya sertifikat. Semata-mata semangat kami adalah untuk mengamankan aset negara berupa tanah yang dikelola oleh PT PLN,” tegas Ginanjar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di akhir kegiatan, KPK mengingatkan untuk aset-aset bermasalah perlu segera dilakukan proses mediasi bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri setempat.
“Perselisihan aset dengan pemerintah daerah dan BUMN yang lain memang menjadi permasalahan tersendiri. Kami terus memberikan pemahaman bahwa berkutat dengan permasalahan hukum dan gugat-menggugat hanya akan menghabiskan energi, waktu dan biaya saja,” kata Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah II KPK, Nana Mulyana. (Josua)








