Kejari Tubaba Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dinas PPKB

Suryani

Rabu, 16 April 2025 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penetapan tersangka berinisial EY atas kasus korupsi Dinas PPKB, Rabu (16/4/2025), Foto: Arie/NK.

Penetapan tersangka berinisial EY atas kasus korupsi Dinas PPKB, Rabu (16/4/2025), Foto: Arie/NK.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang Barat menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) setempat tahun 2021 dan 2022.

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Pada tahun tersebut, tersangka berinisial EY diketahui menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas PPKB. Ia ditetapkan sebagai tersangka menyusul Nurmansyah, Kepala Dinas PPKB, yang lebih dahulu dijatuhi hukuman berdasarkan petikan putusan kasasi Nomor: 6919K/Pid.Sus/2024.

Baca Juga  89 Sekolah di Tubaba Diusulkan Masuk Program Revitalisasi 2026

“Tim Penyidik Kejari Tubaba telah melakukan pemeriksaan dan menetapkan EY sebagai tersangka. Perkara ini mengakibatkan negara mengalami kerugian lebih dari Rp1,1 miliar,” kata Kepala Kejari Tubaba, Mochamad Iqbal, melalui Kasi Intel, Ardi Herliyan Syah, Rabu sore (16/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan tersebut berdasarkan surat Nomor: PRINT-298/L.8.23/Fd.2/04/2025 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejari Tubaba.

Baca Juga  301 Warga Tubaba Jadi CPMI Semester I 2026, Taiwan Jadi Tujuan Favorit

EY saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Menggala selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 16 April 2025, berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: PRINT-299/L.8.23/Fd.2/04/2025.

Atas perbuatannya, EY disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga  Kapolres Tubaba Sambangi Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Subsidair, EY juga dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU yang sama, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Arie)

Berita Terkait

Pramuka Tubaba Diminta Jadi Teladan, Bupati Novriwan Soroti Pangan, Disiplin, dan Penanganan Sampah Plastik
Kapolres Tubaba Ajak Pers Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan
HUT ke-25, Demokrat Tubaba Hadir Lewat Aksi Nyata di Tengah Masyarakat
Bupati Tubaba: Hilangkan Sekat, Satukan Komando untuk Percepat Pembangunan
Bupati Tubaba: Disiplin Kunci Raih Cita-cita
Naik Vespa Bersama Komunitas Motor, Bupati dan Wakil Warnai Upacara HUT ke-81 RI di Tubaba
Bupati-Wabup Tubaba Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 21:30 WIB

Fraksi PKB Soroti Penurunan PAD dan Minta Pemprov Lampung Optimalkan Pajak Air Permukaan

Rabu, 9 September 2026 - 15:08 WIB

Andika Wibawa Minta Dinkes Tingkatkan Kesiagaan Hadapi Abu Vulkanik Anak Krakatau

Rabu, 9 September 2026 - 14:47 WIB

Mikdar Ilyas Dorong Pemprov Lampung Siapkan Anggaran Khusus Penanganan Bencana

Rabu, 9 September 2026 - 12:43 WIB

Reses Ungkap Keluhan Judi Online, Andriano: Berantas dari Hulu

Selasa, 8 September 2026 - 18:06 WIB

Dugaan Pengeroyokan dan Pembakaran Motor di Lampung Tengah Dilaporkan ke Polda Lampung

Selasa, 8 September 2026 - 17:36 WIB

Pendapatan Turun, Belanja Daerah Lampung Naik dalam Perubahan APBD 2026

Selasa, 8 September 2026 - 13:16 WIB

Ismet Roni Desak Pertamina Pastikan Pasokan Solar di Lampung, Antrean SPBU Masih Mengular

Senin, 7 September 2026 - 16:04 WIB

BPK Periksa Pemprov Lampung, Lima Aspek Jadi Fokus Semester II 2026

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 167 | Rabu, 9 September 2026

Rabu, 9 Sep 2026 - 02:29 WIB