Kejari Tubaba Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dinas PPKB

Suryani

Rabu, 16 April 2025 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penetapan tersangka berinisial EY atas kasus korupsi Dinas PPKB, Rabu (16/4/2025), Foto: Arie/NK.

Penetapan tersangka berinisial EY atas kasus korupsi Dinas PPKB, Rabu (16/4/2025), Foto: Arie/NK.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang Barat menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) setempat tahun 2021 dan 2022.

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Pada tahun tersebut, tersangka berinisial EY diketahui menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas PPKB. Ia ditetapkan sebagai tersangka menyusul Nurmansyah, Kepala Dinas PPKB, yang lebih dahulu dijatuhi hukuman berdasarkan petikan putusan kasasi Nomor: 6919K/Pid.Sus/2024.

Baca Juga  Naik Motor Bareng Warga, Bupati Rayakan HUT ke-17 Tubaba dengan Nuansa Kebersamaan

“Tim Penyidik Kejari Tubaba telah melakukan pemeriksaan dan menetapkan EY sebagai tersangka. Perkara ini mengakibatkan negara mengalami kerugian lebih dari Rp1,1 miliar,” kata Kepala Kejari Tubaba, Mochamad Iqbal, melalui Kasi Intel, Ardi Herliyan Syah, Rabu sore (16/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan tersebut berdasarkan surat Nomor: PRINT-298/L.8.23/Fd.2/04/2025 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejari Tubaba.

Baca Juga  Kunjungan TU Delft, Tubaba Kian Dilirik Dunia

EY saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Menggala selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 16 April 2025, berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: PRINT-299/L.8.23/Fd.2/04/2025.

Atas perbuatannya, EY disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga  Wabup Tubaba Ikuti Bimtek ASWAKADA 2026, Perkuat Sinergi Daerah

Subsidair, EY juga dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU yang sama, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Arie)

Berita Terkait

Tergabung di Kloter 18, Ratusan Jamaah Haji Tubaba Bertolak ke Asrama Rajabasa
Ekspor Perdana Tapioka Lampung ke China Capai 3.330 Ton
Mirza Irawan Dwi Atmaja Resmi Pindah ke Pemprov Lampung
Wabup Tubaba Ikuti Bimtek ASWAKADA 2026, Perkuat Sinergi Daerah
Pemprov Lampung Kucurkan Rp38,5 Miliar Perbaiki Jalan di Tulang Bawang Barat
Kunjungan TU Delft, Tubaba Kian Dilirik Dunia
Proyek RSUD Tubaba Rp128 M Diduga Minim Transparansi
Kejurprov LRC 2026 Tubaba Dibuka Meriah di Tengah Hujan

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 00:28 WIB

Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:44 WIB

Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

Senin, 9 Februari 2026 - 12:24 WIB

HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:29 WIB

Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:23 WIB

Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026

Senin, 12 Januari 2026 - 15:49 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:18 WIB

Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik

Senin, 22 Desember 2025 - 10:41 WIB

Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99

Berita Terbaru

Celoteh

Bunda Eva (Memang) Bukan Margaret Thatcher

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:53 WIB

Pringsewu

468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:31 WIB