Kejari Tubaba Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dinas PPKB

Suryani

Rabu, 16 April 2025 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penetapan tersangka berinisial EY atas kasus korupsi Dinas PPKB, Rabu (16/4/2025), Foto: Arie/NK.

Penetapan tersangka berinisial EY atas kasus korupsi Dinas PPKB, Rabu (16/4/2025), Foto: Arie/NK.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang Barat menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) setempat tahun 2021 dan 2022.

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Pada tahun tersebut, tersangka berinisial EY diketahui menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas PPKB. Ia ditetapkan sebagai tersangka menyusul Nurmansyah, Kepala Dinas PPKB, yang lebih dahulu dijatuhi hukuman berdasarkan petikan putusan kasasi Nomor: 6919K/Pid.Sus/2024.

Baca Juga  DPRD Tubaba Sahkan Raperda APBD-P 2026, Busroni Tegaskan Pengawasan Tak Berhenti di Paripurna

“Tim Penyidik Kejari Tubaba telah melakukan pemeriksaan dan menetapkan EY sebagai tersangka. Perkara ini mengakibatkan negara mengalami kerugian lebih dari Rp1,1 miliar,” kata Kepala Kejari Tubaba, Mochamad Iqbal, melalui Kasi Intel, Ardi Herliyan Syah, Rabu sore (16/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan tersebut berdasarkan surat Nomor: PRINT-298/L.8.23/Fd.2/04/2025 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejari Tubaba.

Baca Juga  Pemkab Tubaba Diminta Perketat Penganggaran Belanja Hibah dalam APBD 2027

EY saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Menggala selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 16 April 2025, berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: PRINT-299/L.8.23/Fd.2/04/2025.

Atas perbuatannya, EY disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga  Sekda Tubaba Pimpin Evkin ASN, Peringkat OPD Bakal Diumumkan Tiap Semester

Subsidair, EY juga dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU yang sama, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Arie)

Berita Terkait

Pemkab Tubaba Siapkan Anggaran Pelaksanaan Putusan MA Terkait SDN Pagar Dewa
PWI Tubaba Tegaskan Dukungan Penuh untuk Wirahadikusumah dan Adi Kurniawan
Disnak Keswan Tubaba Awasi 7 SPPG, Pastikan Bahan Pangan MBG Aman dan Berkualitas
Sekda Tubaba Pimpin Evkin ASN, Peringkat OPD Bakal Diumumkan Tiap Semester
Kwarcab Tubaba Bekali 41 Peserta Satgas Pramuka Peduli, Siapkan Relawan Muda Tangguh
Kwarcab Tubaba Buka KMD Angkatan X 2026, 75 Peserta Disiapkan Jadi Pembina Pramuka Berkualitas
Ribuan Warga Tubaba Salat Istisqa, Doakan Hujan Segera Turun
Pemkab Tubaba Cari Formula Pembiayaan Siltap Aparatur Tiyuh di Tengah Keterbatasan Fiskal

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:55 WIB

Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:52 WIB

Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki

Senin, 20 Juli 2026 - 20:35 WIB

RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:32 WIB

DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:37 WIB

Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:59 WIB

PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri

Senin, 22 Juni 2026 - 20:19 WIB

Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Berita Terbaru

Pringsewu

Wabup Pringsewu Imbau Orangtua Hargai Proses Tumbuh Kembang Anak

Selasa, 20 Okt 2026 - 19:13 WIB

Lampung Selatan

HUT ke-62 Golkar, DPD Lampung Selatan Santuni 20 Anak Yatim-Piatu

Selasa, 20 Okt 2026 - 12:49 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Siapkan Anggaran Pelaksanaan Putusan MA Terkait SDN Pagar Dewa

Senin, 19 Okt 2026 - 19:11 WIB