Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang Barat menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) setempat tahun 2021 dan 2022.
Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Pada tahun tersebut, tersangka berinisial EY diketahui menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas PPKB. Ia ditetapkan sebagai tersangka menyusul Nurmansyah, Kepala Dinas PPKB, yang lebih dahulu dijatuhi hukuman berdasarkan petikan putusan kasasi Nomor: 6919K/Pid.Sus/2024.
“Tim Penyidik Kejari Tubaba telah melakukan pemeriksaan dan menetapkan EY sebagai tersangka. Perkara ini mengakibatkan negara mengalami kerugian lebih dari Rp1,1 miliar,” kata Kepala Kejari Tubaba, Mochamad Iqbal, melalui Kasi Intel, Ardi Herliyan Syah, Rabu sore (16/4/2025).
Penetapan tersebut berdasarkan surat Nomor: PRINT-298/L.8.23/Fd.2/04/2025 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejari Tubaba.
EY saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Menggala selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 16 April 2025, berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: PRINT-299/L.8.23/Fd.2/04/2025.
Atas perbuatannya, EY disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidair, EY juga dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU yang sama, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Arie)