Bandarlampung (Netizenku.com): KPU Kabupaten Lampung Selatan dalam Surat Keputusan Nomor : 60/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Tahun 2020 memutuskan bakal pasangan calon (bapaslon) Hipni – Melin Maryani Wijaya gagal melaju ke Pilkada Lampung Selatan (Lamsel).
Hipni – Melin yang diusung Partai Gerindra (7 kursi), Partai Amanat Nasional (7 kursi), Partai Kebangkitan Bangsa (4 kursi), sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Model BA.HP-KWK dan Berita Acara Model BA.HP Perbaikan-KWK gagal karena tidak memenuhi syarat sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020.
Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak mengatakan pihaknya hanya menetapkan bapaslon Nanang Ermanto dan Pandu Kesuma Dewangsa yang di usung PDI Perjuangan (9 kursi), Partai Hanura (1 kursi), Partai NasDem (3 kursi) Partai Perindo (1 kursi) menjadi pasangan calon.
\”KPU hanya tetapkan pasangan calon Nanang-Pandu Dewangsa. Tidak mengesahkan Hipni-Melin karena tidak memenuhi syarat,\” katanya tanpa merinci lebih lanjut.
Sementara untuk bapaslon Tony Eka Candra – Antoni Imam pihak KPU Lampung Selatan masih melakukan penelitian berkas.
\”Sekarang kita masih penelitian berkas,\” singkatnya saat dihubungi via WhatsApp.
Sementara Hipni lewat pesan singkat mengatakan menghormati keputusan sementara KPU Lampung Selatan.
\”Iya, yakin kita lolos karena ini multitafsir,\” kata dia. (Josua)