Dua Warga Pringsewu Barat Tertangkap Basah Pesta Sabu

Redaksi

Kamis, 15 Juli 2021 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua warga Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, H alias Deden (30) dan RG (37) diamankan Sat Narkoba Polres Pringsewu, Kamis (15/7). Foto: Netizenku.com

Dua warga Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, H alias Deden (30) dan RG (37) diamankan Sat Narkoba Polres Pringsewu, Kamis (15/7). Foto: Netizenku.com

Pringsewu (Netizenku.com): Terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja dan sabu, dua warga Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, berinisial H alias Deden (30) dan RG (37) diamankan Sat Narkoba Polres Pringsewu pada Senin (12/7) malam.

Kasat Narkoba Iptu Khairul yassin Ariga, S.Kom menuturkan pengungkapan kasus narkotika tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan adanya penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh Deden di rumahnya.

Kemudian aparat menindaklanjutinya dengan serangkaian upaya penyelidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah dilakukan proses penyelidikan ternyata informasi yang disampaikan masyarakat tersebut akurat, maka Tim Opsnal Satnarkoba langsung melakukan penggerebekan pelaku di rumahnya,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu pada Kamis (15/7) di ruang kerjanya.

Dijelaskan Kasat, pada saat dilakukan penggerebekan, tim mendapati Deden bersama RG sedang pesta sabu di dalam kamarnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berbagai jenis antara lain 7 buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 buah pipa kaca pirek bekas pakai, 1 buah alat hisap sabu bong, 1 buah skop terbuat dari sedotan dan 4 buah pipet.

Tak hanya di situ, petugas kembali melakukan upaya penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti lainnya berupa narkotika jenis ganja yang disimpan dalam lemari di kamar Deden.

“BB Ganja yang berhasil kami amankan sebanyak 8 bungkus yang terdiri dari 1 buah bungkusan paket sedang dan 7 buah bungkusan paket kecil dengan berat keseluruhan 107,75 gram, dan BB tersebut diakui milik H alias Deden,” ungkapnya.

Diungkapkan Kasat Narkoba, dari proses pemeriksaan kedua pelaku terungkap bahwa keduanya sudah sering melakukan pesta sabu di rumah Deden sedangkan Narkotika jenis sabu merupakan milik RG yang diperoleh dengan cara membeli dari uang hasil mengojek.

Sementara itu BB ganja keseluruhannya merupakan milik Deden. Ganja dibeli dari seseorang yang sedang dilakukan pengejaran seharga Rp600 ribu dan rencananya akan dijual kembali di seputar wilayah Pringsewu.

“Satu paket ganja dibeli seharga Rp600 ribu, lalu oleh H rencananya akan dipecah dalam 14 paket yang setiap paketnya dijual seharga Rp100 ribu, jadi dari jual beli barang haram tersebut dirinya bisa mendapatkan keuntungan Rp800 ribu,” ungkapnya.

“H alias Deden berdalih bahwa nekat menjual ganja karena terdesak kebutuhan uang untuk membayar tagihan kontrakan rumah yang ditinggalinya,” tutur Kasat Narkoba.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kini kedua pelaku telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pringsewu.

“Dalam proses penyidikan kedua pelaku dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Reza)

Berita Terkait

Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron
Dua Tokoh Lampung Berbeda Pendapat Soal Ukur Ulang HGU SGC: Investasi dan Kepentingan Masyarakat Dipertaruhkan
Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 21:54 WIB

Ketua DPRD Lampung Tekankan Kualitas Proyek Jalan Jabung–Labuhan Maringgai

Jumat, 10 April 2026 - 21:49 WIB

Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek

Jumat, 10 April 2026 - 14:01 WIB

Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Kamis, 9 April 2026 - 18:05 WIB

Kunjungan Wisata di Lampung Meningkat Pasca Lebaran 2026

Kamis, 9 April 2026 - 17:54 WIB

Pemprov Lampung Susun Roadmap ETPD 2026–2028, Bidik Prestasi TP2DD 2026

Rabu, 8 April 2026 - 13:51 WIB

IJP Lampung Jajaki Pembentukan Koperasi Bersama Dinas Koperasi

Rabu, 8 April 2026 - 13:32 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Daerah untuk Optimalkan PAD

Selasa, 7 April 2026 - 18:38 WIB

Lampung Siapkan PLTSa 1.000 Ton Per Hari, Target Beroperasi 2027

Berita Terbaru

Lampung

Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek

Jumat, 10 Apr 2026 - 21:49 WIB

Lampung

Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Jumat, 10 Apr 2026 - 14:01 WIB

Lampung

Kunjungan Wisata di Lampung Meningkat Pasca Lebaran 2026

Kamis, 9 Apr 2026 - 18:05 WIB