DPRD Metro Dukung Penolakan RUU Cilaka

Redaksi

Kamis, 13 Februari 2020 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro (Netizenku.com): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro mendukung penolakan buruh menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) dalam konsep omnibus law yang tengah digodok pemerintah.

Dukungan tersebut ditandatangani Wakil Ketua ll DPRD Kota Metro, Ahmad Kuseini dalam bentuk penandatanganan kesepakatan penolakan RUU disela demo yang digelar Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Konfederasi Serikat Nasional (KSN) cabang Metro, di gedung DPRD setempat, Kamis (13/2).

“Melihat dan membaca beberapa poin tadi, DPRD sepakat untuk menolak RUU tentang Cilaka,” tegasnya di depan para pendemo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam aksinya, pendemo menilai bahwa RUU tersebut akan menciptakan fleksibelitas pasar tenaga kerja. Dengan adanya sistem tersebut maka akan berdampak pada tidak adanya kepastian kerja dan pengangkatan karyawan tetap (PKWTT) bagi pekerja. Mengingat dengan adanya aturan tersebut maka semua jenis pekerjaan bisa di-outsorsing.

“Dengan adanya aturan ini juga menghilangkan upah minimum. Karena RUU ini menghendaki upah per jam yang akan membuat jam kerja lebih fleksibel, sehingga merugikan kaum buruh apabila tidak dapat bekerja karena sakit, cuti melahirkan dan lainnya,” ujar Susilo perwakilan buruh.

Dengan disusunnya RUU tersebut juga dapat mengurangi bahkan menghilangkan pesangon. Karena dalam aturan tersebut jika terjadi PHK maka akan diberikan tunjangan PHK yang besarannya mencapai 6 bulan upah. Tentu ini akan jauh berbeda dengan pesangon yang diatur dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Selanjutnya, RUU tersebut juga dinilai membuat lapangan pekerjaan yang tersedia berpotensi diisi tenaga kerja asing unskill. Kemudian adanya penghapusan pidana ketenagakerjaan dan jaminan sosial terancam hilang.

“Jaminan sosial ini terancam hilang karena sistem kerja yang fleksibel. Tidak hanya itu, tanpa adanya sanksi pidana pengusaha juga akan ogah membayarkan dan mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (Rival)

Berita Terkait

Wagub Jihan Dampingi Mendukbangga Pada Puncak Peringatan Hari Kontrasepsi Sedunia 2025
Tondi Muamar Tegaskan Pancasila Jaga Pangaruh Hal Negatif
Bawaslu Lampung Tegaskan Pentingnynya Tertib Administrasi dan Akuraasi Pelaporan Divisi Hukum
Anggota Komisi IV DPR Irham Jafar dan I Ketut Suwendra Sidak ke Bulog Metro, Hasilnya?
Rahmat Mirzani Djausal Tinjau Pelaksanaan Program MBG di Metro
Bola Panas, KPU Metro Batalkan Pencalonan Wahdi-Qomaru
Qomaru Bersalah Langgar Pidana Pemilu Segini Besar Dendanya
PN Kota Metro Dijaga Ketat, Qomaru Zaman Datang Bawa Tim Sukses

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:29 WIB

Polres Pringsewu Imbau Warga Utamakan Keselamatan Berkendara Usai Maraknya Kecelakaan Lalu Lintas

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:43 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor Tewas Tabrak Truk Pasir di Pringsewu

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:41 WIB

Belanja Perubahan APBD Pringsewu 2026 Naik Jadi Rp1,18 Triliun

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:37 WIB

172 Pemuda Pringsewu Ikuti Seleksi Magang ke Jepang, Bupati Soroti Tingginya Pengangguran Usia Muda

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:41 WIB

Perselisihan Soal CCTV dan Parkir, Dua Warga di Pringsewu Berdamai Lewat Rembuk Pekon

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:26 WIB

Riyanto Pamungkas Pimpin FESPATI Lampung 2026–2031

Senin, 20 Juli 2026 - 20:32 WIB

Kredit Macet, Debitur di Pringsewu Ditahan usai Jual Truk yang Masih Jadi Jaminan Fidusia

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:56 WIB

Sepanjang 2026, Tubaba Catat 28 Kasus DBD Tanpa Kematian

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

BSI dan Pemkab Dorong UMKM Lewat Program TubabaQ Berdaya, KUR Super Mikro

Kamis, 30 Jul 2026 - 21:01 WIB

Lampung

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Kamis, 30 Jul 2026 - 19:16 WIB

Tulang Bawang Barat

Bapenda Tubaba Digitalisasi Pajak, Pelaporan PBJT Kini Bisa Mandiri

Kamis, 30 Jul 2026 - 14:22 WIB