DPRD Metro Dukung Penolakan RUU Cilaka

Redaksi

Kamis, 13 Februari 2020 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro (Netizenku.com): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro mendukung penolakan buruh menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) dalam konsep omnibus law yang tengah digodok pemerintah.

Dukungan tersebut ditandatangani Wakil Ketua ll DPRD Kota Metro, Ahmad Kuseini dalam bentuk penandatanganan kesepakatan penolakan RUU disela demo yang digelar Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Konfederasi Serikat Nasional (KSN) cabang Metro, di gedung DPRD setempat, Kamis (13/2).

“Melihat dan membaca beberapa poin tadi, DPRD sepakat untuk menolak RUU tentang Cilaka,” tegasnya di depan para pendemo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam aksinya, pendemo menilai bahwa RUU tersebut akan menciptakan fleksibelitas pasar tenaga kerja. Dengan adanya sistem tersebut maka akan berdampak pada tidak adanya kepastian kerja dan pengangkatan karyawan tetap (PKWTT) bagi pekerja. Mengingat dengan adanya aturan tersebut maka semua jenis pekerjaan bisa di-outsorsing.

“Dengan adanya aturan ini juga menghilangkan upah minimum. Karena RUU ini menghendaki upah per jam yang akan membuat jam kerja lebih fleksibel, sehingga merugikan kaum buruh apabila tidak dapat bekerja karena sakit, cuti melahirkan dan lainnya,” ujar Susilo perwakilan buruh.

Dengan disusunnya RUU tersebut juga dapat mengurangi bahkan menghilangkan pesangon. Karena dalam aturan tersebut jika terjadi PHK maka akan diberikan tunjangan PHK yang besarannya mencapai 6 bulan upah. Tentu ini akan jauh berbeda dengan pesangon yang diatur dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Selanjutnya, RUU tersebut juga dinilai membuat lapangan pekerjaan yang tersedia berpotensi diisi tenaga kerja asing unskill. Kemudian adanya penghapusan pidana ketenagakerjaan dan jaminan sosial terancam hilang.

“Jaminan sosial ini terancam hilang karena sistem kerja yang fleksibel. Tidak hanya itu, tanpa adanya sanksi pidana pengusaha juga akan ogah membayarkan dan mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (Rival)

Berita Terkait

Wagub Jihan Dampingi Mendukbangga Pada Puncak Peringatan Hari Kontrasepsi Sedunia 2025
Tondi Muamar Tegaskan Pancasila Jaga Pangaruh Hal Negatif
Bawaslu Lampung Tegaskan Pentingnynya Tertib Administrasi dan Akuraasi Pelaporan Divisi Hukum
Anggota Komisi IV DPR Irham Jafar dan I Ketut Suwendra Sidak ke Bulog Metro, Hasilnya?
Rahmat Mirzani Djausal Tinjau Pelaksanaan Program MBG di Metro
Bola Panas, KPU Metro Batalkan Pencalonan Wahdi-Qomaru
Qomaru Bersalah Langgar Pidana Pemilu Segini Besar Dendanya
PN Kota Metro Dijaga Ketat, Qomaru Zaman Datang Bawa Tim Sukses

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:07 WIB

Ekspor Perdana Tapioka Lampung ke China Capai 3.330 Ton

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:23 WIB

Mirza Irawan Dwi Atmaja Resmi Pindah ke Pemprov Lampung

Selasa, 28 April 2026 - 18:49 WIB

Wabup Tubaba Ikuti Bimtek ASWAKADA 2026, Perkuat Sinergi Daerah

Selasa, 28 April 2026 - 18:44 WIB

Pemprov Lampung Kucurkan Rp38,5 Miliar Perbaiki Jalan di Tulang Bawang Barat

Rabu, 22 April 2026 - 12:22 WIB

Kunjungan TU Delft, Tubaba Kian Dilirik Dunia

Rabu, 22 April 2026 - 09:33 WIB

Proyek RSUD Tubaba Rp128 M Diduga Minim Transparansi

Minggu, 19 April 2026 - 11:19 WIB

Kejurprov LRC 2026 Tubaba Dibuka Meriah di Tengah Hujan

Rabu, 8 April 2026 - 20:23 WIB

Pemkab Tubaba Resmi Luncurkan Program “Tubaba Q Sehat Home Care”

Berita Terbaru

Lampung

DPRD Lampung Minta Pengawasan Ketat Hewan Kurban

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:29 WIB

Deklarasi Sekretariat Bersama tiga konstituen Dewan Pers Provinsi Lampung. (Foto: Netizenku)

Celoteh

Sekber Pantau MBG Lampung, “Nggak Ada Gunanya?”

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:55 WIB