Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Sekretaris Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Novriwan Jaya SP, meminta Puryanto untuk legowo menerima jabatan yang baru.
“Harapan saya harus instrospeksi diri. Tingkatkan saja kinerjanya, sesuai dengan prinsip pak Bupati Umar Ahmad, Nemen, Nedes dan Nerimo (Nenemo),” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan terkait dengan polemik mutasi jabatan eselon III dan IV, usai menghadiri rapat bersama Badan Anggaran DPRD Tubaba, Rabu (3/11).
Sekda mempersilahkan Puryanto untuk melakukan gugatan. Dia menjelaskan hal tersebut merupakan hak seorang ASN.
“Persoalan mau menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ya silahkan saja. Yang jelas semuanya berdasarkan penilaian kinerja,” kata dia.
Novriwan menceritakan, dirinya juga pernah mengalami hal yang sama, dan dia tidak memprotes hal tersebut. Menurutnya hal itu merupakan dinamika dalam perjalanan karir seorang ASN.
“Saya saja yang saat ini telah menjabat sebagai Sekda pun pernah mengalami demosi. Dulu ketika saya eselon lll pernah juga turun ke eselon IV, dan saya tidak pernah protes. Namanya evaluasi, hal itu biasa dalam organisasi perangkat daerah,” tambahnya.
Masih kata Novriwan, langkah Puryanto yang sebelumnya meminta bantuan ke DPRD adalah hal yang salah.
“Ya kalau mengadukan hal tersebut ke DPRD, itu bukan tempatnya. Seharusnya ia mengadukan hal tersebut ke PTUN atau KASN,” ujarnya.
Diketahui Pemkab Tubaba pada tanggal 21 Oktober 2021 lalu telah melakukan rolling jabatan eselon III dan IV. Ada beberapa pejabat eselon III yang merasa tidak terima atas penurunan jabatan (Demosi).
Salah satunya adalah pejabat eselon lll di Disporapar Tubaba bernama Puryanto, melayangkan surat keberatan serta pernyataan mengundurkan diri dari jabatan barunya.
Puryanto merupakan pejabat eselon lll, setelah dilakukan rolling jabatan pada tanggal 22 Oktober 2021, maka ia turun sebagai pejabat eselon IV pada Satuan Polisi Pamong Praja di kabupaten setempat.
Untuk itu, Puryanto juga menolak dan melayangkan surat pernyataan pengunduran diri dari posisi jabatan baru sebagai kepala seksi atau setara dengan eselon IV. Menurutnya jabatan harus disesuaikan eselon kepangkatan.
“Jika saya terima jabatan itu, berarti saya dihukum. Sedangkan letak salah saya di mana. Untuk itu, jika DPRD tidak bisa memfasilitasi menyelesaikan masalah ini, maka akan saya lanjutkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara,” tegasnya. (Arie/leni)