CPNS Kemenag, Ini soal Jadwal SKD dan yang Wajib Disiapkan Peserta

Avatar

Senin, 29 Oktober 2018 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Ilustrasi/Istimewa)

(Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Lampung (Netizenku.com): Kemeneterian Agama (Kemenag) hingga saat ini belum merilis jadwal pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018.

Melihat banyaknya pertanyaan yang masuk, Kemenag kemudian mengumumkan informasi terkait hal ini.

Mengutip unggahan Kemenag di akun Instagram-nya pada Senin (29/10/2018), pengumuman terkait jadwal dan lokasi SKD akan dirilis lima hari menjelang pelaksanaannya, sehingga peserta memiliki waktu untuk persiapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara ujian akan dilaksanakan di Ibu Kota Provinsi dari satuan kerja yang dilamar. Lokasi detail akan diumumkan kemudian secara terpisah.

Baca Juga  Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar

Saat ini, Kemenag tengah bekerjasama dengan Panitia Nasional dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mematangkan proses jadwal dan lokasi ujian.

Selain itu, Kemenag juga memperpanjang waktu cetak Kartu Peserta Ujian.

Sebelumnya, Kartu Peserta Ujian harus dicetak maksimal 27 Oktober 2018. Namun atas beberapa pertimbangan, Kemenag membuka kembali kesempatan bagi para peserta untuk mencetak Kartu Peserta Ujian.

Perpanjangan ini sekaligus memberikan kesempatan bagi peserta yang masih memiliki kendala terkait foto dan hal-hal lainnya.

Kartu Peserta Ujian bisa dicetak secara online melalui https://sscn.bkn.go.id menggunakan akun masing-masing peserta SKD.

Baca Juga  Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda

Wajib Disiapkan Peserta

Kemenag juga kembali mengingatkan ketentuan yang wajib diikuti pada saat pelaksanaan SKD. Di antaranya, peserta wajib membawa:

1. Cetakan (Print Out Warna) Kartu Peserta Ujian

2. Membawa e-KTP asli/Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan. Bagi yang tidak memiliki e-KTP asli karena hilang, wajib menunjukkan Kartu Keluarga (KK) asli yang mencantumkan NIK sesuai yang terdaftar di SSCN BKN

3. Bagi peserta yang NIK pada KTP-nya berbeda dengan NIK pada Kartu Peserta Ujian, wajib melampirkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Kecamatan, serta wajib membawa identitas asli lain seperti: SIM, Paspor

Baca Juga  Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda

Selain itu, peserta SKD wajib hadir 120 menit sebelum SKD dimulai. Peserta pria wajib mengenakan kemeja putih polos, celana panjang berbahan kain warna gelap polos dan menggunakan sepatu (rapi dan sopan).

Sementara peserta wanita harus mengenakan kemeja putih polos, rok panjang berbahan kain warna gelap polos, kerudung gelap polos, serta menggunakan sepatu. (lp6/lan)

Berita Terkait

Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar
Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda
Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 15:15 WIB

APBD Seret Bukan Alasan! Warga Linggapura Nekat Bangun Jalan Sendiri

Senin, 15 Juni 2026 - 14:31 WIB

Budiman AS Ramaikan Bursa Calon Ketua DPD Partai Demokrat Lampung

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:08 WIB

Menuju Pesantren Ramah Anak, PKB Lampung Gagas Sistem Perlindungan Santri

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:03 WIB

Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:47 WIB

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

PKB Lampung Panaskan Mesin Politik, DPP Resmi Tetapkan 15 Ketua DPC Baru

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:47 WIB

Edukasi Siswa Makassar, Elnusa Petrofin Sosialisasikan Bahaya Blind Spot Mobil Tangki

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:44 WIB

Dukung Satgas Pertamina, Elnusa Petrofin Pastikan Kelancaran Distribusi Energi hingga Wilayah 3T

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Canangkan Zona Integritas di RSUD Pringsewu

Senin, 15 Jun 2026 - 23:39 WIB

Pringsewu

Sekda Pringsewu Ingatkan ASN Taat Bayar Pajak Kendaraan

Senin, 15 Jun 2026 - 23:36 WIB