Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba), Umar Ahmad SP, melantik dan pengambilan sumpah jabatan bagi kepala unit pelaksana teknis sekolah taman kanak kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pengawas sekolah di lingkungan pemerintah setempat, Kamis (3/6).
Acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilaksanakan di Komplek Uluan Nughik, Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah, dihadiri unsur Forkopimda, pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas serta camat, lurah, di lingkup Pemkab Tubaba.,
Pelantikan sesuai Keputusan Bupati Tulangbawang Barat Nomor: B/179,180,181,182/III.03/HK/TUBABA/2021 tentang pemberhentian, pengangkatan dan pengukuhan guru sebagai kepala unit pelaksana teknis taman kanak kanak, kepala unit pelaksana teknis satuan pendidikan sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pemberhentian dan pengangkatan guru sebagai pengawas sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Umar Ahmad dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada para PNS yang dilantik dan diambil sumpahnya, untuk menjadi kepala UPT TK. Kepala UPT SD, kepala UPT SMP dan pengawas sekolah.
“Semoga saudara-saudara sekalian dapat mengemban amanah ini dengan baik dan penuh tanggung jawab,” harap bupati.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Budiman Jaya, menjelaskan pelantikan para PNS di lingkup Dinas Pendidikan lantaran ada perubahan Nomenklatur terhadap sekolah yang ada di satuan pendidikan menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT).
“Perubahan Nomenklatur ini sesuai amanah Permemdagri Nomor 12 tahun 2017, Surat Edaran Mendikbud Nomor 6 Tahun 2018, dan Perbup Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pembentukan UPT Daerah dalam Satuan Pendidikan,” ulasnya.
Dia merinci, PNS yang dilantik terdiri dari satu orang kepala UPT Taman Kanak-kanak (TK), 107 Kepala UPT Sekolah Dasar, 20 Kepala UPT Sekolah Menengah Pertama, dan 2 orang pengawas Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam, serta satu orang pengawas Mata Pelajaran Bahasa Lampung.
“Memang sampai saat ini masih ada kepala UPT yang di Plt-kan yakni belum diangkat menjadi definitif karena belum memenuhi persyarakat yang diamanahkan dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 yaitu sebanyak 57 UPT Sekolah Dasar dan 6 UPT sekolah Menengah Pertama,” tutupnya. (Arie/len)