Bikin Resah Wisatawan, Preman Kampung Ditangkap

Redaksi

Jumat, 11 September 2020 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus menangkap Sab\’an alias Aan (35) warga Pekon Susuk Kecamatan Kelumbayan atas persangkaan pengancaman atau perbuatan tidak menyenangkan terhadap penjaga Pantai Gigi Hiu.

Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, Kamis (10/9), bersama tersangka turut diamankan alat yang diduga digunakan untuk mengancam korban berupa tiga buah tombak gagang terbuat dari kayu dengan panjang sekitar satu meter.

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya SIK, Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas SH mengatakan, tersangka ditangkap atas pelaporan Tamimi (50) warga Pekon Unggak Kecamatan Kelumbayan, sebab tersangka melakukan pengancaman hendak membunuh korban menggunakan sebilah golok dan tombak sesuai laporan polisi tanggal 3 September 2020 lalu.

Baca Juga  DPO 2 Bulan, Mantan Kepala Pekon Kampungbaru Ditangkap di Bandarlampung

\”Pengancaman dilakukan tersangka di depan pos gerbang tiket PT. DMS di Dusun Pegadungan Pekon Susuk Kecamatan Kelumbayan Tanggamus,\” ungkap AKP Edi Qorinas, Jumat (11/9).

Kasat menjelaskan, kronologis kejadian pada hari Minggu, 8 Agustus 2020 sekitar pukul 09.30 WIB, di depan pos gerbang tiket PT. DMS di Dusun Pegadungan Pekon Susuk, saat korban berjaga, tersangka datang ke kemeja tiket gerbang wisata Pantai Gigi Hiu bersama tiga orang perempuan dengan membawa sebuah tombak dan sebilah golok panjang.

Saat korban berjaga di gerbang tiket, tiba-tiba tersangka datang dan mengatakan \’Saya bunuh kalian yang ada di sini\’.

Tersangka juga menodongkan tombak tersebut kearah dada korban, namun secara refleks langsung ditepisnya, beruntung datang saksi Syarifudin (55) yang langsung memegang tersangka untuk memisah.

Baca Juga  Nelayan Temukan Mayat Pria Terombang-ambing di Pantai Cinta Damai

\”Atas kejadian tersebut, korban merasa ketakutan sehingga tidak berani berjaga di Pantai Gigi Hiu, yang akhirnya melapor ke Polres Tanggamus pada tanggal 3 September 2020,\” jelasnya.

Lanjut Kasat, pihaknya juga berhasil mengamankan alat yang digunakan tersangka untuk melakukan pengancaman berupa tombak.

\”Tombak berhasil diamankan di rumahnya, ternyata ada 2 tombak lainnya. Sehingga sekaligus diamankan,\” ujarnya.

Kini tersangka yang merupakan preman kampung itu berikut barang buktinya ditahan di Mapolres Tanggamus.

\”Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 335 dan premanisme ancaman hukuman satu tahun penjara,\” tegasnya.

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengungkapkan, penangkapan tersangka juga sebagai bentuk membantu pemerintah dalam rangka melancarkan sektor pariwisata, agar investor dan pengunjung datang ke wilayah Tanggamus.

Baca Juga  Soal Tudingan Pemalsuan ke Mahasiswa Unila, Ikadin Lampung Nilai MK Berlebihan

\”Terlebih Gigi Hiu telah dikenal dunia, sehingga apabila aman diharapkan lebih banyak lagi wisatawan yang datang dan tentunya meningkatkan perekonomian khususnya di sekitar Gigi Hiu umumnya Tanggamus,\” ucapnya.

Kasat melanjutkan, bahwa Kabupaten Tanggamus banyak sekali tempat wisata yang sangat berpotensi belum tergali dan yang sudah ada malah dikotori oleh tangan-tangan jahil, para preman dan orang-orang yang tidak bertanggung jawab sehingga para investor takut datang ke Tanggamus apalagi pelancong.

\”Ini akan kita tertibkan, dan kami akan membantu Pemerintah Kabupaten Tanggamus, supaya wilayah-wilayah pariwisata bisa berkembang dengan membersihkan para preman yang sok jagoan di wilayah hukum Polres Tanggamus,\” tegasnya. (Rapik)

Berita Terkait

BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal
Gelapkan Motor dan HP Teman, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 13:39 WIB

Belasan Personel Polres Pringsewu Terima Penghargaan Khusus

Senin, 18 November 2024 - 19:24 WIB

Sinergi PWI-Polres Pringsewu Wujudkan Keterbukaan Informasi Kredibel dan Akuntabel

Senin, 18 November 2024 - 16:39 WIB

Polres Pringsewu Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 13:06 WIB

Aksi Sosial Jajaran PWI Pringsewu Berbagi 150 Nasi Bungkus di RSUD

Kamis, 14 November 2024 - 16:36 WIB

Polres Pringsewu Akan Tindak Tegas Politik Uang dan Politik Identitas

Kamis, 14 November 2024 - 16:31 WIB

Pekon Panggungrejo Ikuti Penilaian Kampung Pancasila Tingkat Nasional

Rabu, 13 November 2024 - 18:22 WIB

Polres Pringsewu Amankan Kampanye Pilkada 2024

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB

Tanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:41 WIB