Bawaslu: Iklan Rekening Jokowi Berpotensi Melanggar UU, Bisa Dipidana

Avatar

Jumat, 19 Oktober 2018 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fritz Edward Siregar (Foto: Istimewa)

Fritz Edward Siregar (Foto: Istimewa)

Lampung (Netizenku.com): Saat ini, Bawaslu RI sedang menyelidiki iklan rekening di media cetak, yang dilakukan pasangan Joko Widodo-Ma\’ruf Amin.

Bawaslu mengatakan iklan tersebut berpotensi melanggar undang-undang (UU).

\”Sedang didalami sebagai temuan oleh bagian tindak lanjut pelanggaran, yang berpotensi melanggar,\” ujar Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jumat (19/10/2018).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fritz mengatakan dalam peraturan iklan kampanye baru dapat dilakukan 21 hari sebelum masa tenang. Hal ini berarti iklan kampanye baru dimulai pada tanggal 24 Maret 2019.

Baca Juga  Gubernur Lampung Perkuat Operasi Terpadu Tangani Karhutla

\”Soal iklan, karena iklan kan baru bisa dilakukan 21 hari sebelum akhir masa tenang, atau 24 Maret baru bisa dimulai,\” ujar Fritz.

Dia juga mengatakan berdasarkan Undang-Undang 7 tahun 2017, pelanggaran iklan kampanye dapat diberikan sanksi berupa pidana dan denda.

\”Itu sebuah iklan di media cetak. Itu ada pidananya di pasal 492 pidana dan denda,\” tuturnya.

Baca Juga  Tubaba Gandeng ATR/BPN Integrasikan Data Pertanahan, Bidik Optimalisasi PAD

\”Sekarang sedang kita lakukan kajian terhadap hal itu,\” sambungnya.

Diketahui, Jokowi-Ma\’ruf memasang iklan di media cetak. Dalam iklan di koran tersebut, ditampilkan foto Jokowi-Ma\’ruf, nomor urut pasangan calon, dan slogan \’Jokowi-Ma\’ruf Amin Untuk Indonesia\’ serta \’Jokowi-Amin Indonesia Maju\’.

Selain itu, juga terdapat nomor rekening untuk menyalurkan donasi atas nama Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Maruf Amin. Iklan itu beredar pada Rabu (17/10).

Baca Juga  BPBD Padamkan Kebakaran TPA Bakung Teluk Betung Barat

Berikut aturan terkait sanksi kampanye di luar jadwal, Undang-undang 7 tahun 2017 Pasal 492 tentang Pemilu:

Pasal 492

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). (dtc/lan)

Berita Terkait

Abu Vulkanik Krakatau Ancam Siswa, Syukron Desak Sekolah Libur Sementara
Seminar Al-Aqsha di Lampung Dorong Generasi Muda Temukan Peran Nyata untuk Palestina
Perubahan KUA-PPAS 2026 Pringsewu Disepakati, Belanja Daerah Naik Jadi Rp1,195 Triliun
Gubernur Lampung Perkuat Operasi Terpadu Tangani Karhutla
Tubaba Nihil PHK Semester I 2026, Disnakertrans Siapkan Tim Monitoring ke Perusahaan
BPBD Padamkan Kebakaran TPA Bakung Teluk Betung Barat
32 Pramuka Tubaba Siap Bawa Nama Daerah ke Jambore Nasional XII 2026
Tubaba Gandeng ATR/BPN Integrasikan Data Pertanahan, Bidik Optimalisasi PAD

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:11 WIB

Kejari Lampung Selatan Tetapkan Yayasan Bussaina sebagai Wali Sah Delapan Anak

Selasa, 15 September 2026 - 11:55 WIB

Pemkab Lamsel Dorong Jurnalis Televisi Perkuat Profesionalisme dan Jurnalisme Positif

Jumat, 11 September 2026 - 15:04 WIB

Zulkifli Hasan Pastikan Bantuan Pangan Beras Berlanjut hingga Akhir 2026

Selasa, 8 September 2026 - 12:25 WIB

32.415 Warga Lampung Selatan Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 19:14 WIB

Mendes PDT Soroti Kebun Anggur BUMDes Merak Berseri di Lampung Selatan

Minggu, 6 September 2026 - 18:38 WIB

Komisi X DPR RI Dorong Revitalisasi Sekolah dan Penyelesaian Status Guru PPPK

Minggu, 6 September 2026 - 18:21 WIB

Komisi X DPR RI Dorong Pemerataan Sarana Pendidikan melalui Program Revitalisasi Sekolah

Minggu, 6 September 2026 - 18:18 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau Meningkat, Pemkab Lampung Selatan Siapkan Langkah Antisipasi

Berita Terbaru

Pringsewu

Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Peringatan Harhubnas 2026

Kamis, 17 Sep 2026 - 18:58 WIB