Bawaslu: Iklan Rekening Jokowi Berpotensi Melanggar UU, Bisa Dipidana

Avatar

Jumat, 19 Oktober 2018 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fritz Edward Siregar (Foto: Istimewa)

Fritz Edward Siregar (Foto: Istimewa)

Lampung (Netizenku.com): Saat ini, Bawaslu RI sedang menyelidiki iklan rekening di media cetak, yang dilakukan pasangan Joko Widodo-Ma\’ruf Amin.

Bawaslu mengatakan iklan tersebut berpotensi melanggar undang-undang (UU).

\”Sedang didalami sebagai temuan oleh bagian tindak lanjut pelanggaran, yang berpotensi melanggar,\” ujar Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jumat (19/10/2018).

Fritz mengatakan dalam peraturan iklan kampanye baru dapat dilakukan 21 hari sebelum masa tenang. Hal ini berarti iklan kampanye baru dimulai pada tanggal 24 Maret 2019.

Baca Juga  Bawaslu RI Dorong Pengawas Laporkan Pelanggaran Prokes Covid-19

\”Soal iklan, karena iklan kan baru bisa dilakukan 21 hari sebelum akhir masa tenang, atau 24 Maret baru bisa dimulai,\” ujar Fritz.

Dia juga mengatakan berdasarkan Undang-Undang 7 tahun 2017, pelanggaran iklan kampanye dapat diberikan sanksi berupa pidana dan denda.

\”Itu sebuah iklan di media cetak. Itu ada pidananya di pasal 492 pidana dan denda,\” tuturnya.

Baca Juga  Bandarlampung Bakal Punya Tambahan Daerah Rawan Banjir

\”Sekarang sedang kita lakukan kajian terhadap hal itu,\” sambungnya.

Diketahui, Jokowi-Ma\’ruf memasang iklan di media cetak. Dalam iklan di koran tersebut, ditampilkan foto Jokowi-Ma\’ruf, nomor urut pasangan calon, dan slogan \’Jokowi-Ma\’ruf Amin Untuk Indonesia\’ serta \’Jokowi-Amin Indonesia Maju\’.

Selain itu, juga terdapat nomor rekening untuk menyalurkan donasi atas nama Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Maruf Amin. Iklan itu beredar pada Rabu (17/10).

Baca Juga  Gratiskan Tol Suramadu-Salam Satu Jari, Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu

Berikut aturan terkait sanksi kampanye di luar jadwal, Undang-undang 7 tahun 2017 Pasal 492 tentang Pemilu:

Pasal 492

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). (dtc/lan)

Berita Terkait

Qomaru Bersalah Langgar Pidana Pemilu Segini Besar Dendanya
Pemerintah Provinsi Lampung Siap Gelar Festival Nemui Nyimah, Penerbangan Balon Udara Jadi Daya Tarik Utama
Pemerintah Provinsi Lampung Siap Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-96
Pj. Gubernur Samsudin Tinjau Sungai Way Sukamaju, Pengerukan Sedimen Sebagai Upaya Atasi Banjir Bandar Lampung
Pj. Gubernur Lampung Tinjau Lokasi Rawan Banjir di Rajabasa, Fokus pada Perbaikan Sungai dan Penegakan Perda Kebersihan
Pemprov Lampung Jalin Kerjasama Hukum, PT. Lampung Jasa Utama Gandeng Kejati Lampung dalam Optimalisasi Pengawasan dan Pendampingan Hukum
Pj. Gubernur Lampung Pimpin Upacara Hari Santri 2024, Tegaskan Peran Santri dalam Meraih Masa Depan Bangsa
Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung Masa Jabatan 2024-2029

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 17:20 WIB

Partai Pengusung Paslon Bupati Lambar Kerja Keras Ciptakan Kemenangan Telak

Selasa, 5 November 2024 - 14:42 WIB

Mukhlis Basri Suarakan Keluhan Masyarakat Lampung di Senayan

Kamis, 31 Oktober 2024 - 18:13 WIB

Pj Bupati Lambar Lepas Kaban BPKD-Inspektur Masuk Masa Purnabakti

Kamis, 31 Oktober 2024 - 18:05 WIB

Tujuan Tak Maksimal, Debat Publik Paslon Bupati-Wakil Bupati Lambar Sepi

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:44 WIB

Pesagi Culture Festival Upaya DKLB Lestarikan Seni Budaya

Rabu, 23 Oktober 2024 - 18:11 WIB

Debat Kandidat, Ini Jawaban Parosil Soal Pelayanan Publik Lambar

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:42 WIB

Agenda KPU Lampung Barat Debat Kandidat, Tidak Diminati Masyarakat

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:36 WIB

Nukman Pimpin Hari Santri Nasional di Kecamatan Suoh

Berita Terbaru

Bandarlampung

Pj Bupati Pringsewu Pantau Tes Seleksi CPNS 2024

Kamis, 7 Nov 2024 - 17:39 WIB