3 Raperda Ditarget Rampung Dalam 4 Bulan

Redaksi

Rabu, 7 Februari 2018 - 00:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para pejabat eksekutif dan legislatif Kota Bandarlampung di Aula Paripurna DPRD setempat, Selasa (6/2).

Para pejabat eksekutif dan legislatif Kota Bandarlampung di Aula Paripurna DPRD setempat, Selasa (6/2).

Bandarlampung (Lentera SL): Walikota Bandarlampung, Herman HN menilai tiga usulan rancangan peraturan daerah (raperda) yang diusulkan DPRD Kota Bandarlampung, sejalan dengan komitmennya.

\”Iya saya menilai, tujuan ketiga raperda itu sesuai dengan komitmen saya ketika memimpin Bandarlampung,\” ujar Herman HN, saat diwawancarai di Aula Paripurna DPRD Bandarlampung kemarin, Selasa (6/2).

Dia menjelaskan, tujuan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), merupakan upaya untuk meningkatkan taraf kesehatan masyarakat Bandarlampung.

Baca Juga  Akhirnya, Dinas PUPR Penuhi Panggilan DPRD Pesawaran

 

\”Iya kita kan sudah ada program yang dinamakan Jaminan Kesehatan Kota (Jamkeskot) untuk meningkatkan taraf kesehatan masyarakat. Nah dengan adaya Raperda KTR, tentunya akan taraf kesehatan masyarakat akan semakin baik,\” kata dia.

Selain KTR, dia pun menilai Raperda tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik dapat meminimalisir potensi bocornya Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kalau pembayaran dilakukan secara online kan, kemungkinan manipulasi data bisa kita tekan,” imbuhnya.

Baca Juga  Bawaslu Lampung Gelar Rakernis Pengawasan Tahapan Kampanye

Dirinya juga menjelaskan, dengan adanya gagasan Raperda Izin Penyelenggaraan Rumah Kost dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan tempat kost. Sebab, salah satu tempat rawan peredaran obat terlarang yakni tempat kost.

Sementara itu, Ketua DPRD Bandarlampung, Wiyadi menargetkan ketiga raperda tersebut akan rampung pada 3 atau 4 bulan mendatang. “Seperti teks proklamasi yang dibacakan Soekarno, kita selesaikan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Mudah-mudahan 3 atau 4 bulan kedepan bisa rampung dan kelar pembahasannya,” pungkasnya.(AGIS)

Berita Terkait

Bawaslu Lampung Jelaskan Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) Pada Pilkada Serentak 2024
Rahmat Mirzani Djausal Dijadwalkan Hadir di Tabligh Akbar Milad ke-112 Muhammadiyah
Mirza Hadiri Apel Barisan Caping Petani dan Buka Senam Sehat di Lampung Selatan
Optimalisasi Bonus Demografi, Pj. Gubernur Lampung Samsudin Buka Seminar Kependudukan dan Luncurkan Population Clock di ITERA
PMI Lampung Serahkan 13 Kursi Roda dalam Program SIGER Layanan Sosial
Penjabat Gubernur Lampung Terima Kunjungan Pimpinan Ombudsman RI dan Tim Bappenas Bahas Peningkatan Pelayanan Publik
Penjabat Gubernur Samsudin Buka Rapat Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional
Pj. Gubernur Samsudin Dorong Generasi Muda Mandiri Hadapi Tantangan Global

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 10:49 WIB

Keluarga Besar Sumatera Barat (KBSB) Dukung RMD

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:59 WIB

Ratusan Warga Kresno Mulyo Tolak Pergantian Kadus Sepihak

Kamis, 17 Oktober 2024 - 20:11 WIB

Satlantas Polres Pringsewu Patroli di Titik Rawan Kemacetan dan Kecelakaan

Kamis, 17 Oktober 2024 - 20:10 WIB

Ketua DPD Golkar Lampung Arinal Diganti, Ini Kata Sekretaris Ismet Roni

Kamis, 17 Oktober 2024 - 16:40 WIB

Pj Bupati Lambar Janji Kembalikan Bantuan Seragam Gratis TA 2025

Kamis, 17 Oktober 2024 - 10:44 WIB

Kajari Tubaba: Pelaku Korupsi Musuh Bersama Perusak Sendi Pembangunan Bangsa

Kamis, 17 Oktober 2024 - 09:45 WIB

Mirza Beretemu Petani dan Nelayan

Kamis, 17 Oktober 2024 - 09:33 WIB

Qomaru Penuhi Panggilan Sentra Gakkumdu Metro Tanpa Pemeriksaan

Berita Terbaru

Politik

Keluarga Besar Sumatera Barat (KBSB) Dukung RMD

Jumat, 18 Okt 2024 - 10:49 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | Jumat, 18 Oktober 2024

Kamis, 17 Okt 2024 - 22:45 WIB

Pesawaran

Ratusan Warga Kresno Mulyo Tolak Pergantian Kadus Sepihak

Kamis, 17 Okt 2024 - 21:59 WIB