Pemkot Himbau Perusahaan Berikan THR Selambatnya H-7 Lebaran

Redaksi

Minggu, 27 Mei 2018 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi/Ist

Foto: Ilustrasi/Ist

Bandarlampung (Netizenku.com): Tunjangan hari raya (THR) adalah salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu oleh para pegawai ataupun karyawan yang bekerja di suatu lembaga/instansi. Di Bandarlampung sendii, Plt Waikota Yusuf Kohar sudah mengeluarkan edaran terkait kewajiban perusahaan untuk memberikan THR bagi karyawannya.

Dalam surat edaran Nomor: 009/594/III.06/ 2018 tentang Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2018, berbunyi bahwa perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari atau H-7 sebelum Lebaran. Pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan pun berhak menerima THR.

Baca Juga  Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar

\”THR Kegamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus menerus juga berhak mendapatkan THR,\” ujar Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandarlampung, Novandra S Raya, Minggu (27/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia mengatakan, pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, berhak menerima THR 1 bulan upah. Sementara itu, bagi pekerja yang masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Baca Juga  Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda

\”Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016,\” kata dia.

Kemudian, untuk pekerja harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan harus sebesar upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Lebaran.

Baca Juga  Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda

\”Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Kegamaan yang dibayarkan bisa diberikan sesuai perjanjian atau peraturan perusahaan,” pungkasnya.(Agis)

Berita Terkait

Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar
Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda
Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 20:19 WIB

Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:50 WIB

PAN Tanggamus Konsolidasi Dini Hadapi Pemilu 2029

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:44 WIB

DPRD Tanggamus Setujui LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

Senin, 4 Mei 2026 - 15:51 WIB

Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka

Rabu, 29 April 2026 - 23:05 WIB

Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran

Selasa, 28 April 2026 - 18:59 WIB

136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat

Minggu, 19 April 2026 - 11:17 WIB

Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi

Kamis, 19 Maret 2026 - 11:58 WIB

Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus

Berita Terbaru

Pringsewu

Wabup Pringsewu Buka Penetrasi Pasar di Sukoharjo

Selasa, 23 Jun 2026 - 22:53 WIB

Pringsewu

Bupati Pringsewu Bekali Mahasiswa ITERA Jelang KKN 2026

Selasa, 23 Jun 2026 - 22:50 WIB

Lampung

Mardiana Tuding Dewan Pendidikan Lampung Mirip LSM

Selasa, 23 Jun 2026 - 18:27 WIB