Ketua PP PMKRI Temui Massa Pati Melawan Jelang Aksi 27 Agustus

Tauriq Attala Gibran

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) periode 2026–2028, Yohanes Tola, menemui massa aksi koalisi Pati Melawan yang bermalam di depan gerbang Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026) malam.

Lampung (Netizenku.com): Kehadiran Yohanes sebagai bentuk dukungan moral kepada massa yang tengah melakukan konsolidasi menjelang aksi demonstrasi yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (27/8/2026).

Massa Pati Melawan memilih bertahan dan mendirikan kemah di depan gedung parlemen sebagai bentuk konsistensi dalam menyuarakan tuntutan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  Angkasa Pura Indonesia Siap Dukung HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Dalam aksi tersebut, massa membawa dua tuntutan utama, yakni segera merumuskan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset serta menerapkan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Dalam konsolidasi tersebut, Yohanes menyampaikan apresiasi dan solidaritas kepada para aktivis serta masyarakat yang konsisten mengawal isu pemberantasan korupsi.

Menurutnya, tuntutan yang disuarakan Pati Melawan tidak sekadar mewakili kepentingan kelompok tertentu, tetapi merupakan bentuk kegelisahan masyarakat terhadap praktik korupsi yang dinilai masih menjadi persoalan serius di Indonesia.

“Kehadiran kami malam ini adalah bentuk solidaritas dan dukungan moral penuh kepada rekan-rekan Pati Melawan. Tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi koruptor sangat substansial serta menjawab kebutuhan mendesak bangsa saat ini untuk menumpas akar masalah korupsi,” ujar Yohanes di hadapan massa aksi di Senayan, Rabu malam.

Baca Juga  Imelda Dorong Kepastian Usaha Peternak Telur

Yohanes menilai RUU Perampasan Aset menjadi instrumen penting agar negara memiliki kewenangan untuk menyita hasil kejahatan korupsi dan mengoptimalkan pengembalian kerugian negara.

Sementara terkait hukuman mati bagi koruptor, ia menilai penerapan hukuman tersebut perlu menjadi bagian dari upaya memberikan efek jera dan memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi.

Yohanes memastikan PP PMKRI akan turut mengawal rangkaian aksi yang digelar koalisi Pati Melawan pada 27 Agustus 2026.

Baca Juga  DPRD Lampung Apresiasi Rencana Peluncuran Satelit Lampung-1, Dinilai Jadi Terobosan Visioner

“PMKRI akan terus hadir dan membersamai perjuangan ini hingga suara rakyat didengar oleh para pemangku kebijakan di dalam gedung parlemen. Gerakan ini adalah panggilan moral kita bersama untuk memastikan masa depan Indonesia bersih dari cengkeraman para penjahat rasuah,” tegasnya.

Ia menambahkan, PMKRI akan terus mengawal proses legislasi di DPR RI agar aspirasi masyarakat terkait penguatan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi mendapat perhatian serius dari para pembuat kebijakan. (*)

Berita Terkait

Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Pembentukan Satgas Awasi Penyaluran BBM Subsidi
Lampung Mulai Bangun Ekosistem Bioetanol untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Mikdar Ilyas Dorong Pengawasan Beras Premium untuk Lindungi Konsumen
Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Penambahan Kuota BBM Bersubsidi
Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat
Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan
BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan
98 Kepala Sekolah di Lampung Resmi Dilantik, Sejumlah Jabatan Dirotasi

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 15:34 WIB

Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Pembentukan Satgas Awasi Penyaluran BBM Subsidi

Senin, 14 September 2026 - 19:51 WIB

Lampung Mulai Bangun Ekosistem Bioetanol untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 14 September 2026 - 19:47 WIB

Mikdar Ilyas Dorong Pengawasan Beras Premium untuk Lindungi Konsumen

Sabtu, 12 September 2026 - 17:15 WIB

Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Jumat, 11 September 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan

Jumat, 11 September 2026 - 18:53 WIB

98 Kepala Sekolah di Lampung Resmi Dilantik, Sejumlah Jabatan Dirotasi

Jumat, 11 September 2026 - 01:50 WIB

APBD Perubahan 2026 Lampung Difokuskan Perkuat Program Prioritas dan Pertumbuhan Ekonomi

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Panen Raya Corporate Farming di Pekon Pujodadi

Selasa, 15 Sep 2026 - 11:18 WIB