Garinca Soroti 540,78 Hektare Aset Pemprov Bermasalah

Tauriq Attala Gibran

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Garinca Reza Pahlevi, menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung terkait aset tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang masih bermasalah.

Lampung (Netizenku.com): Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2025, BPK mengungkap terdapat 540,78 hektare aset tanah Pemprov Lampung yang belum memiliki kepastian hukum.

Dalam laporan tersebut, terdapat 26 bidang aset tanah yang masih bermasalah. Rinciannya, tiga bidang masih dalam proses litigasi, sembilan bidang telah bersertifikat tetapi dikuasai masyarakat tanpa perjanjian yang sah, serta 12 bidang belum bersertifikat dan dikuasai masyarakat tanpa perjanjian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, terdapat dua bidang tanah yang belum bersertifikat atas nama Pemprov Lampung, tetapi telah memiliki sertifikat atas nama pihak lain dan saat ini diduduki masyarakat.

Garinca mengatakan persoalan tersebut menjadi perhatian Komisi I DPRD Lampung karena berkaitan dengan kepastian hukum dan pengamanan aset milik pemerintah daerah.

Baca Juga  Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

“Memang itu menjadi perhatian kita semua, termasuk teman-teman dari Badan Anggaran. Temuan BPK ini menunjukkan banyak aset yang hari ini masih bermasalah, baik yang belum memiliki sertifikat maupun yang sudah bersertifikat tetapi masih dikuasai pihak lain,” kata Garinca, Kamis (27/8/2026).

Ia mengatakan Komisi I DPRD Lampung berencana memanggil Biro Aset Pemprov Lampung untuk meminta penjelasan terkait perkembangan penanganan aset-aset tersebut.

“Kami Komisi I, dalam hal ini memang fokus juga terhadap persoalan aset. Ke depan, kami akan meminta atau memanggil Biro Aset untuk mengetahui sejauh mana progres aset-aset yang sudah selesai maupun yang masih bermasalah,” ujarnya.

Menurut Garinca, aset yang belum bersertifikat harus segera diproses agar memiliki kepastian hukum. Sementara aset yang masih dikuasai pihak lain harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang belum disertifikasi, ya harus segera disertifikat. Kalau kepemilikannya masih dikuasai orang lain, ya harus segera diambil kembali,” tegasnya.

Baca Juga  Pemprov Lampung Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia, UMKM Ikut Terdongkrak

Ia menilai pengamanan aset daerah juga berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Sebab, aset pemerintah pada akhirnya harus dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) apabila dimanfaatkan secara optimal.

“Aset pemerintah itu kembali lagi untuk masyarakat. Apalagi kalau aset tersebut bisa menjadi sumber PAD, tentu PAD itu nantinya digunakan untuk masyarakat sendiri, untuk pembangunan infrastruktur dan kebutuhan lainnya,” jelasnya.

Namun, Garinca menekankan pemerintah tidak boleh melakukan pengambilalihan secara tiba-tiba terhadap aset yang selama ini ditempati masyarakat.

Menurutnya, perlu ada tahapan dan waktu yang cukup agar masyarakat yang menempati aset pemerintah dapat mempersiapkan diri. Hal itu dinilai penting agar proses pengambilalihan tidak menimbulkan persoalan baru.

“Kalau aset tersebut digunakan masyarakat, kita berharap pemerintah memberikan waktu dalam proses penyelesaiannya. Jangan tiba-tiba setahun atau bertahun-tahun kemudian langsung mengusir. Harus ada masa transisi agar mereka bisa bersiap-siap,” katanya.

Baca Juga  Banggar DPRD-TAPD Lampung Sepakati Perubahan APBD 2026, SiLPA Naik Rp94,3 Miliar

Meski demikian, ia menegaskan pemerintah harus bersikap tegas apabila batas waktu yang diberikan telah berakhir, tetapi persoalan penguasaan aset tidak kunjung diselesaikan.

“Kalau dalam proses perjalanan sudah diberikan waktu, tetapi tidak ada penyelesaian, ya harus ada ketegasan dari pemerintah provinsi untuk mengambil alih aset tersebut,” tegasnya.

Garinca mencontohkan persoalan aset di Sabah Balau, Lampung Selatan, yang menurutnya sebelumnya telah diberikan waktu dalam proses penyelesaiannya.

“Seperti yang di Sabah Balau itu kan sudah diberikan waktu. Artinya, ketika waktu tersebut sudah diberikan tetapi belum ada penyelesaian, pemerintah harus tegas,” pungkasnya.

Sebelumnya, BPK menilai aset tanah milik pemerintah daerah yang belum memiliki kepastian hukum atas kepemilikannya berisiko menimbulkan sengketa, klaim dari pihak lain, penyalahgunaan, hingga pengalihan pemanfaatan.

BPK merekomendasikan Gubernur Lampung menginstruksikan Kepala UPTD Pemanfaatan, Pemeliharaan, dan Pengamanan Aset Daerah untuk mempercepat proses pensertifikatan tanah milik Pemprov Lampung. (*)

 

Berita Terkait

PDI Perjuangan Lampung Selatan Bagikan Masker dan Bentuk Tim Mitigasi Gunung Anak Krakatau
ANTARA Dukung Penguatan Kerja Sama Media Asia-Pasifik Hadapi Disrupsi Digital
Warga Bandar Lampung Diimbau Waspada Paparan Debu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
BULOG Turun Serentak ke Pasar, Stok Beras Lampung Capai 264.884 Ton
Pemprov Lampung dan Kejati Perkuat Sinergi Kawal Program Pemerintah dan Pelayanan Publik
Peduli TB Lampung Diluncurkan, Percepat Penemuan Kasus Menuju Eliminasi TB 2030
DPRD Lampung Soroti SLHS Dapur MBG
Mendes PDT Tegaskan KDMP Berjalan, Finalisasi 35 Ribu Gudang dan Gerai

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 19:14 WIB

Mendes PDT Soroti Kebun Anggur BUMDes Merak Berseri di Lampung Selatan

Minggu, 6 September 2026 - 18:38 WIB

Komisi X DPR RI Dorong Revitalisasi Sekolah dan Penyelesaian Status Guru PPPK

Minggu, 6 September 2026 - 18:21 WIB

Komisi X DPR RI Dorong Pemerataan Sarana Pendidikan melalui Program Revitalisasi Sekolah

Minggu, 6 September 2026 - 18:16 WIB

Gunung Anak Krakatau Level III, Pemkab Lampung Selatan Imbau Warga Tetap Tenang dan Waspada

Sabtu, 5 September 2026 - 14:44 WIB

Seminar Al-Aqsha di Lampung Dorong Generasi Muda Temukan Peran Nyata untuk Palestina

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:45 WIB

PWI Lampung Selatan Audiensi dengan DPRD, Bahas HPN dan Porwanas 2027

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:57 WIB

Kapolres Lamsel Komitmen Perkuat Keamanan untuk Dukung Pariwisata dan Kesejahteraan Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:30 WIB

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Mendes PDT Soroti Kebun Anggur BUMDes Merak Berseri di Lampung Selatan

Minggu, 6 Sep 2026 - 19:14 WIB