Garinca Soroti 540,78 Hektare Aset Pemprov Bermasalah

Tauriq Attala Gibran

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Garinca Reza Pahlevi, menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung terkait aset tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang masih bermasalah.

Lampung (Netizenku.com): Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2025, BPK mengungkap terdapat 540,78 hektare aset tanah Pemprov Lampung yang belum memiliki kepastian hukum.

Dalam laporan tersebut, terdapat 26 bidang aset tanah yang masih bermasalah. Rinciannya, tiga bidang masih dalam proses litigasi, sembilan bidang telah bersertifikat tetapi dikuasai masyarakat tanpa perjanjian yang sah, serta 12 bidang belum bersertifikat dan dikuasai masyarakat tanpa perjanjian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, terdapat dua bidang tanah yang belum bersertifikat atas nama Pemprov Lampung, tetapi telah memiliki sertifikat atas nama pihak lain dan saat ini diduduki masyarakat.

Garinca mengatakan persoalan tersebut menjadi perhatian Komisi I DPRD Lampung karena berkaitan dengan kepastian hukum dan pengamanan aset milik pemerintah daerah.

Baca Juga  Mendes PDT Tegaskan KDMP Berjalan, Finalisasi 35 Ribu Gudang dan Gerai

“Memang itu menjadi perhatian kita semua, termasuk teman-teman dari Badan Anggaran. Temuan BPK ini menunjukkan banyak aset yang hari ini masih bermasalah, baik yang belum memiliki sertifikat maupun yang sudah bersertifikat tetapi masih dikuasai pihak lain,” kata Garinca, Kamis (27/8/2026).

Ia mengatakan Komisi I DPRD Lampung berencana memanggil Biro Aset Pemprov Lampung untuk meminta penjelasan terkait perkembangan penanganan aset-aset tersebut.

“Kami Komisi I, dalam hal ini memang fokus juga terhadap persoalan aset. Ke depan, kami akan meminta atau memanggil Biro Aset untuk mengetahui sejauh mana progres aset-aset yang sudah selesai maupun yang masih bermasalah,” ujarnya.

Menurut Garinca, aset yang belum bersertifikat harus segera diproses agar memiliki kepastian hukum. Sementara aset yang masih dikuasai pihak lain harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang belum disertifikasi, ya harus segera disertifikat. Kalau kepemilikannya masih dikuasai orang lain, ya harus segera diambil kembali,” tegasnya.

Baca Juga  Pemprov Lampung Komitmen Selesaikan Konflik Agraria yang Berlarut-larut

Ia menilai pengamanan aset daerah juga berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Sebab, aset pemerintah pada akhirnya harus dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) apabila dimanfaatkan secara optimal.

“Aset pemerintah itu kembali lagi untuk masyarakat. Apalagi kalau aset tersebut bisa menjadi sumber PAD, tentu PAD itu nantinya digunakan untuk masyarakat sendiri, untuk pembangunan infrastruktur dan kebutuhan lainnya,” jelasnya.

Namun, Garinca menekankan pemerintah tidak boleh melakukan pengambilalihan secara tiba-tiba terhadap aset yang selama ini ditempati masyarakat.

Menurutnya, perlu ada tahapan dan waktu yang cukup agar masyarakat yang menempati aset pemerintah dapat mempersiapkan diri. Hal itu dinilai penting agar proses pengambilalihan tidak menimbulkan persoalan baru.

“Kalau aset tersebut digunakan masyarakat, kita berharap pemerintah memberikan waktu dalam proses penyelesaiannya. Jangan tiba-tiba setahun atau bertahun-tahun kemudian langsung mengusir. Harus ada masa transisi agar mereka bisa bersiap-siap,” katanya.

Baca Juga  51 Sekolah di Lampung Terkonfirmasi Tolak Program MBG

Meski demikian, ia menegaskan pemerintah harus bersikap tegas apabila batas waktu yang diberikan telah berakhir, tetapi persoalan penguasaan aset tidak kunjung diselesaikan.

“Kalau dalam proses perjalanan sudah diberikan waktu, tetapi tidak ada penyelesaian, ya harus ada ketegasan dari pemerintah provinsi untuk mengambil alih aset tersebut,” tegasnya.

Garinca mencontohkan persoalan aset di Sabah Balau, Lampung Selatan, yang menurutnya sebelumnya telah diberikan waktu dalam proses penyelesaiannya.

“Seperti yang di Sabah Balau itu kan sudah diberikan waktu. Artinya, ketika waktu tersebut sudah diberikan tetapi belum ada penyelesaian, pemerintah harus tegas,” pungkasnya.

Sebelumnya, BPK menilai aset tanah milik pemerintah daerah yang belum memiliki kepastian hukum atas kepemilikannya berisiko menimbulkan sengketa, klaim dari pihak lain, penyalahgunaan, hingga pengalihan pemanfaatan.

BPK merekomendasikan Gubernur Lampung menginstruksikan Kepala UPTD Pemanfaatan, Pemeliharaan, dan Pengamanan Aset Daerah untuk mempercepat proses pensertifikatan tanah milik Pemprov Lampung. (*)

 

Berita Terkait

Gubernur Mirza Kukuhkan Kepala BPKP dan Pengurus AAIPI Lampung 2026–2029
Gubernur Lampung Instruksikan RSUDAM Berbenah
Marindo Lantik Gadriyanto Abung sebagai Kasatpol PP dan Lukman Pura Direktur RSUDAM
Pemprov Lampung Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan melalui Kaderisasi Bandarlampung —
Lampung Raih Penghargaan BSSN, 100 Persen Kabupaten/Kota Miliki TTIS Teregistrasi
Pemprov Lampung Dorong ITERA Jadi Pusat Inovasi dan Hilirisasi Komoditas Unggulan
KPK Beri Penghargaan kepada Lampung atas Penguatan Pendidikan Antikorupsi
Limbah PT Indo Thai Coco Diduga Cemari Sumur Warga, DPRD Lampung Desak DLH Bertindak

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Gubernur Mirza Kukuhkan Kepala BPKP dan Pengurus AAIPI Lampung 2026–2029

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:46 WIB

Gubernur Lampung Instruksikan RSUDAM Berbenah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:21 WIB

Marindo Lantik Gadriyanto Abung sebagai Kasatpol PP dan Lukman Pura Direktur RSUDAM

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Pemprov Lampung Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan melalui Kaderisasi Bandarlampung —

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:14 WIB

Lampung Raih Penghargaan BSSN, 100 Persen Kabupaten/Kota Miliki TTIS Teregistrasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:09 WIB

KPK Beri Penghargaan kepada Lampung atas Penguatan Pendidikan Antikorupsi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:29 WIB

Limbah PT Indo Thai Coco Diduga Cemari Sumur Warga, DPRD Lampung Desak DLH Bertindak

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:28 WIB

Nobar Final FIFA ASEAN Cup 2026, Pemprov Lampung Rayakan Kemenangan Timnas Indonesia

Berita Terbaru

Lampung

Gubernur Lampung Instruksikan RSUDAM Berbenah

Selasa, 6 Okt 2026 - 22:46 WIB