BPS Umumkan Inflasi Lampung November 2024 Sebesar 1,5 Persen, Ini Pemicunya!

Ilwadi Perkasa

Senin, 2 Desember 2024 - 23:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perkembangan
Indeks Harga Konsumen
Provinsi Lampung November 2024

Perkembangan Indeks Harga Konsumen Provinsi Lampung November 2024

Bandarlampung (Netizenku.com): Inflasi year on year (yoy) 1,5 persen di Lampung pada November 2024 didorong oleh inflasi pada kelompok pengeluaran makanan, minuman dan tembakau (MMT) sebesar 1,70 persen hingga memberikan andil paling besar, yakni 0,55 persen terhadap inflasi tahunan provinsi ini.

Inflasi juga terjadi pada kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 2,97 persen; kelompok perumahan, air, listrik, bahan bakar rumah tangga 0,68 persen; kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga 0,04 persen; kelompok kesehatan 1,38, kelompok rekreasi, olahraga dan budaya 0,80 persen; kelompok pendidikan 5,67 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran 1,03 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 4,55 persen.

Baca Juga  Kadin Lampung Dorong Gubernur BI Baru Perkuat Sektor Riil dan Pembiayaan UMKM

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun inflasi di luar kelompok makanan, minuman dan tembakau ini hanya memberikan andil rendah dalam kisaran di bawah nol (deflasi) hingga 0,19 persen.

Sementara kelompok pengeluaran yang mengalami penurunan indeks (deflasi), yaitu: kelompok transportasi sebesar 0,65 persen; dan kelompok informasi, komunikasi dan jasa keuangan sebesar 0,59 persen.

Inflasi yoy pada kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 1,70 persen akibat terjadinya kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) daru 110,31 pada November 2023 menjadi 112,18 pada November 2024.

Badan Pusat Statistik (BPS) Lampung melaporkan bahwa subkelompok yang mengalami inflasi yoy tertinggi terjadi pada subkelompok minuman tidak beralkohol sebesar 17,85 persen dan terendah pada subkelompok rokok dan tembakau sebesar 8,01 persen.

Baca Juga  Fraksi PKB Soroti Penurunan PAD dan Minta Pemprov Lampung Optimalkan Pajak Air Permukaan

BPS Lampung merinci komoditas yang dominan memberikan andil inflasi yoy, yaitu: bawang merah sebesar 0,42 persen; kopi bubuk sebesar 0,30 persen; sigaret kretek mesin (skm) sebesar 0,24 persen; bawang putih sebesar 0,18 persen; minyak goreng sebesar 0,10 persen; cumi-cumi dan sigaret kretek tangan (skt) masing-masing sebesar 0,09 persen; daging ayam ras sebesar 0,05 persen; ayam hidup; sigaret putih mesin (spm); dan tomat masing-masing sebesar 0,04 persen; gula pasir; buah naga; dan ikan nila masing-masing sebesar 0,03 persen; pepaya; makanan ringan/snack; garam; dan roti manis yang masing-masing sebesar 0,02 persen; ikan patin; dan ice cream masing-masing sebesar 0,01 persen.

Baca Juga  Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata

Sedangkan komoditas yang dominan memberikan andil/sumbangan deflasi yoy, yaitu: cabai merah sebesar 0,56 persen; cabai rawit sebesar 0,22 persen; beras sebesar 0,15 persen; terong sebesar 0,07 persen; jeruk sebesar 0,05 persen; telur ayam ras sebesar 0,04 persen; cabai hijau; kangkung; dan tempe masing-masing sebesar 0,03 persen; wortel; dan pisang masing-masing sebesar 0,02 persen; susu bubuk; susu bubuk untuk balita; dan daging sapi yang masing-masing memberikan andil deflasi sebesar 0,01 persen.(iwa)

 

Berita Terkait

Pemprov Lampung Komitmen Selesaikan Konflik Agraria yang Berlarut-larut
Gubernur Lampung Minta Pemerintah Pusat Percepat Penataan HGU dan Hutan Register
DPRD Lampung Minta Sidak Peredaran Beras Usai Temuan 25 Merek Bermasalah
Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Pembentukan Satgas Awasi Penyaluran BBM Subsidi
Lampung Mulai Bangun Ekosistem Bioetanol untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Mikdar Ilyas Dorong Pengawasan Beras Premium untuk Lindungi Konsumen
Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Penambahan Kuota BBM Bersubsidi
Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:11 WIB

Kejari Lampung Selatan Tetapkan Yayasan Bussaina sebagai Wali Sah Delapan Anak

Jumat, 11 September 2026 - 15:04 WIB

Zulkifli Hasan Pastikan Bantuan Pangan Beras Berlanjut hingga Akhir 2026

Selasa, 8 September 2026 - 12:25 WIB

32.415 Warga Lampung Selatan Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 19:14 WIB

Mendes PDT Soroti Kebun Anggur BUMDes Merak Berseri di Lampung Selatan

Minggu, 6 September 2026 - 18:38 WIB

Komisi X DPR RI Dorong Revitalisasi Sekolah dan Penyelesaian Status Guru PPPK

Minggu, 6 September 2026 - 18:21 WIB

Komisi X DPR RI Dorong Pemerataan Sarana Pendidikan melalui Program Revitalisasi Sekolah

Minggu, 6 September 2026 - 18:18 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau Meningkat, Pemkab Lampung Selatan Siapkan Langkah Antisipasi

Minggu, 6 September 2026 - 18:16 WIB

Gunung Anak Krakatau Level III, Pemkab Lampung Selatan Imbau Warga Tetap Tenang dan Waspada

Berita Terbaru