Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung merespons desakan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Putra Jaya Umar, yang meminta Kepala SMKN 1 Tulang Bawang Tengah, Sungkowo Titis WH, dicopot karena telah menjabat sejak 2005.
Lampung (Netizenku.com): Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengatakan pihaknya menghargai setiap masukan, termasuk yang disampaikan DPRD. Menurutnya, seluruh masukan akan menjadi bahan pertimbangan sebelum pemerintah mengambil keputusan.
“Semua masukan kami tampung dan itu akan menjadi pertimbangan ke depan. Kami melihat dari berbagai aspek, bukan hanya satu sisi. Apakah kepala sekolah tersebut memiliki kemampuan, prestasi, membawa kemajuan bagi sekolah, dan memberikan dampak positif selama menjabat. Itu semua menjadi bahan pertimbangan kami,” ujar Thomas saat di wawancarai diruang kerjanya, Kamis (2/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Thomas menegaskan, Disdikbud tetap mengacu pada regulasi yang mengatur masa jabatan kepala sekolah. Namun, penataan kepala sekolah di Provinsi Lampung masih dilakukan secara bertahap sehingga belum dapat diterapkan secara serentak.
“Memang ada aturan mengenai masa jabatan kepala sekolah. Harapannya kepala sekolah menjabat maksimal dua periode. Namun saat ini kami sedang berproses melakukan penataan dan itu tidak bisa dilakukan sekaligus, melainkan bertahap,” tegasnya.
Ia menjelaskan, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) juga menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penataan tersebut.
“Kami juga mempertimbangkan ketersediaan SDM. Itu menjadi salah satu aspek dalam menentukan kebijakan. Yang jelas, semua masukan dari siapa pun akan kami respons dengan baik,” jelasnya.
Thomas memastikan pihaknya akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku apabila masa penugasan kepala sekolah tidak lagi memenuhi syarat berdasarkan regulasi.
“Kami tetap melihat regulasi. Kalau regulasinya masih memungkinkan tentu menjadi pertimbangan. Namun jika tidak memungkinkan, tentu ada opsi lain, termasuk pergantian kepala sekolah. Saat ini semuanya masih dalam proses penataan,” katanya.
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Putra Jaya Umar, mendesak Disdikbud Provinsi Lampung segera mengganti Kepala SMKN 1 Tulang Bawang Tengah, Sungkowo Titis WH, yang telah menjabat sejak 2005.
Menurut Putra Jaya, masa jabatan tersebut tidak sejalan dengan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yang mengatur masa penugasan kepala sekolah maksimal dua periode atau delapan tahun.
Ia juga mempertanyakan alasan kepala sekolah tersebut masih dipertahankan meski telah menjabat lebih dari 20 tahun.
“Saya meminta Dinas Pendidikan meninjau persoalan ini. Apakah memang tidak ada SDM lain yang layak? Mengapa aturan yang ada seolah dilanggar?” tegas Putra Jaya. (*)








