Bandarlampung (Netizenku.com): Koordinator Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih, Rakhmat Husein DC didampingi Aryanto Yusuf menyambangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung dalam rangka melaporkan lembaga survey SMRC dan Charta Politika yang menurutnya tidak terdaftar sebagai lembaga survei resmi di KPU.
Menurut Husein, selain tidak terdaftar di KPU, dua lembaga survei ini juga telah menampilkan hasil survey yang berbeda dengan hasil survey Rakata Institute.
\”Kita laporlan dua lembaga survey ini karna telah merilis hasil survey, padahal SMRC dan Charta Politika belum terdaftar di KPU Lampung,\” tegas Husein, kepada Netizenku.com, Sabtu (5/5) siang.
Untuk itu, menurutnya, KPU harus membuat perlakuan yang sama dalam menangani laporan publik terkait lembaga dan hasil survey. Namun, jika KPU lampung tidak menerima atau tidak memperlakukan laporan publik terkait lembaga survey lain, maka diopini publik akan tergiring bahwa KPU Lampung tidak adil, tidak netral, tidak profesional dan perlu di hakimi di meja DKPP.
\”Pilkada ini kan pesta demokrasi milik rakyat, rakyat harus berpartisipasi mensukseskannya termasuk melawan segala bentuk kecurangan dan termasuk mengawasi dengan sungguh-sungguh penyelenggara pesta dalam hal ini KPU supaya bertindak adil dan jujur,\” ucap Husein.
Menanggapi hal ini, Anggota KPU Lampung M Tio Aliansyah, menerima dan siap mempelajari laporan tersebut bersama dengan komisioner lainnya. \”Sementara ini, kami terima dulu laporannya, dan kami akan pelajari. Kami juga bakal perlakukan laporan ini setara dan adil tanpa membedakan,\” ucap Tio.
Artinya, kata dia, KPU bakal menindaklanjuti PKPU nomor 8 tahun 2017 tentang sosialisasi pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pilkada. \”Teman-teman, silahkan monitor apa yang nantinya ditindak oleh KPU,\” singkatnya. (Rio)