Kejari Pringsewu Laksanakan Restorative Justice Terhadap Perkara Penganiayaan

Redaksi

Kamis, 18 Mei 2023 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Kejaksaan Negeri Pringsewu telah melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) yaitu terhadap perkara Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP An Tersangka dengan insial FH dengan ancaman pidana maksimal selama 2 tahun dan 8 bulan penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Ade Indrawan, SH melalui Kasi Intelijen I Kadek Dwi A, SH., MH menjelaskan, penghentian perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif tersebut dilakukan oleh Kejari Pringsewu setelah tercapainya perdamaian antara korban dan tersangka yang diinisiasi dan difasilitasi oleh Kejari Pringsewu dan adanya persetujuan untuk dilakukan penghentian penuntutan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI melalui sarana video conference pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kajari Pringsewu berdasarkan keadilan restorasi.pada hari Rabu (17/05) di ruang kerjanya.

Baca Juga  Polisi Pringsewu Ungkap Penggelapan Truk Kredit, Dua Tersangka Ditangkap

Ia menambahkan peristiwa pidana penganiayaan tersebut bermula pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2023 saat Tersangka FH membaca komentar Saksi Korban RA pada postingan status akun Facebook milik Saksi IP yang pada pokoknya terkait perihal hutan-piutang, sehingga Tersangka FH merasa sakit hati lantaran tersinggung atas komentar Saksi Korban RA tersebut, kemudian sekira pukul 13.30 wib Tersangka FH mendatangi rumah Saksi Korban RA dan terjadi cekcok mulut yang berbuntut adanya penganiayaan oleh Tersangka FH kepada Saksi Korban RA dengan cara mencakar leher sebelah kanan dan menonjok perut Saksi RA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lalu Saksi Korban RA melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut kepada pihak Polsek Pringsewu Kota, setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21) lalu pada tanggal 3 Mei 2023, Penyidik menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti kepada Pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu, dengan adanya pertimbangan dari Penuntut Umum bahwa perkara tersebut layak untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorasi sebagaimana ketentuan Peraturan Kejaksaan RI No. 15 tahun 2020 yaitu Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana dibawah 5 tahun penjara.

Baca Juga  Maling Mobil di Pringsewu Resmi Diserahkan ke Jaksa, Terancam 9 Tahun Penjara

“Sehingga pada hari dan tanggal yang sama Penuntut Umum mengundang Saksi Korban RA untuk hadir ke Kantor Kejari Pringsewu guna dimediasi sehingga Saksi Korban RA dengan berbesar hati bersedia memaafkan perbuatan Tersangka FH serta bersedia melakukan kesepekatan perdamaian tanpa syarat apapun,” tuturnya.

Lanjutnya, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative merupakan penegakan hukum yang pendekatannya mengutamakan pemulihan dan rekonsiliasi antara pelaku dan korban, serta memperhatikan aspek perbaikan social, sehingga memberikan ruang kepada korban untuk aktif terlibat dalam proses penyelesaian perkara diluar persidangan karena telah memaafkan perbuatan pelaku.

Baca Juga  468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan

“Selain itu pendekatan ini juga mendorong pelaku untuk mengambil tanggung jawab atas perbuatannya dan berusaha memperbaiki dampak yang ditimbulkan, sehingga diharapkan pelaku harus lebih bertanggung jawab dan mencegah terulangnya tindakan kriminal di masa depan,” ujarnya.

Disisi lain, manfaat penghentian perkara berdasarkan keadilan restorasi dapat mengurangi beban sistem peradilan pidana. Dengan memprioritaskan pemulihan dan rekonsiliasi, proses pengadilan tradisional yang panjang dan biaya yang tinggi dapat dihindari.

Namun demikian, keadilan restorasi bukanlah pendekatan yang tepat untuk setiap kasus kejahatan. Dalam beberapa kasus yang melibatkan kekerasan serius atau kejahatan berat lainnya, proses pengadilan tetap diperlukan.

“Keputusan mengenai penghentian perkara berdasarkan keadilan restorasi haruslah mempertimbangkan sifat kejahatan, kepentingan korban, dan keadilan secara keseluruhan,” ungkapnya. (Rz/Len)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Dorong Kesadaran Masyarakat melalui Sosialisasi Kebijakan Perpajakan Daerah
Bupati Pringsewu Raih Penghargaan Kapolda Lampung atas Dukungan Program Cultural Policing
Buron Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan Ditangkap di Banten
Mahasiswa Pascasarjana UMPRI Gelar Seminar Digitalisasi Pembelajaran
468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan
Aipda Triyoto Tutup Usia, Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman
Bupati Pringsewu Temui Menteri KKP, Siapkan Strategi Modernisasi Perikanan dan UMKM
Maling Mobil di Pringsewu Resmi Diserahkan ke Jaksa, Terancam 9 Tahun Penjara

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB